Zakat untuk kesejahteraan dan kemandiriian ummat

KATA PENGANTAR


Segala puji syukur kita haturkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat serta anugerah dari-Nya kami mampu untuk menyelesaikan makalah kami dengan judul “Ziswaf untuk kesejahteraan dan kemandirian ummat” ini.
Shalawat serta salam  senantiasa kita haturkan kepada junjungan Nabi agung kita,  Nabi Muhammad SAW yang telah menyampaikan petunjuk Allah SWT untuk kita semua, yang merupakan sebuah pentunjuk yang paling benar dari jaman dan kehidupan jahiliyah ke jaman yg terang benderang dari ilmu pengetahuan dan adab yg beliau ajarkan kepada umatnya   yakni Syariah agama Islam yang sempurna dan merupakan satu-satunya karunia paling besar bagi seluruh alam semesta hingga saat ini
Selanjutnya dengan rendah hati kami meminta kritik dan saran dari pembaca untuk makalah ini supaya selanjutnya dapat kami revisi kembali. Karena kami sangat menyadari, bahwa makalah yang telah kami buat ini masih memiliki banyak kekurangan.
Kami ucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada setiap pihak yang telah mendukung serta membantu kami selama proses penyelesaian makalah ini hingga tersusunya makalah ini.
Demikianlah yang dapat kami haturkan, kami berharap supaya makalah yang telah kami buat ini mampu memberikan manfaat kepada setiap pembacanya. Aamiin

Surabaya, 31 Desember 2018

Penyusun




Daftar Isi


Table of Contents



 




BAB I


# PENDAHULUAN


            ZISWAF Adalah Program keumatan dalam Agama Islam yang sangat bermanfaat untuk kepentingan pemberdayaan Umat. Program ZISWAF di dalam kehidupan sehari-hari adalah salah satu sumber bagaimana terbentuknya suatu Golongan atau Lembaga-Lembaga yang ingin memberikan pelayanan di dalam Program ZISWAF tersebut,
            Oleh karena itu, kami ingin menjelaskan sedikit pengetahuan tentang bagaimana Program ZISWAF ini bisa untuk memberikan Daya yang sangat kompleks atau sangat terpadu dalam terwujudnya sebuah peradaban dan pemberdayaan umat.

ZISWAF Secara susunan kata Z,I,S,W,A,F Yaitu ;

Z (ZAKAT)
Zakat (Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (8 Asnaf).
I (INFAQ)
INFAQ  adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk satu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam
S (SHODAQOH)
Shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shadaqah dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non-materi. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah saw memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda:
“Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma’ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga shadaqah”.

W (WAKAF)
Kata wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa berarti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf dalam Kamus Istilah Fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat.













BAB II


# MATERI

ZAKAT dan KESEJAHTERAAN UMAT

ZAKAT secara definisi adalah Harta yang wajib di keluarkan oleh setiap individu yang beragama islam untuk kepentingan umat dalam memberantas kemiskinan  dan masalah sosial  (8 Asnaf ). Kesejahteraan menjadi salah satu prioritas utama umat islam, pada dasarnya semua orang menginginkan kehidupan yang layak dan terpenuhi kebutuhan pokoknya, namun kenyataannya tidak semua orang berkesempatan menikmati hal itu karena berbagai faktor seperti tidak tersedianya lapangan kerja,, kemiskinan atau rendahnya tingkat pendidikan. Islam Mencoba memberikan solusi sekaligus upaya preventif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial dan ekonomi, seperti larangan menimbun kekayaan dan imbauan untuk berbagi. Kesejahteraan umat adalah tujuan utama dalam program ZAKAT, Karena di dalam Kesejahteran Umat terdapat proses bagaimana Umat menjadi Sejahtera secara Jasmani dan Rohani, dengan cara menyalurkan kebutuhan pokok, kebutuhan sekolah, modal usaha dan untuk meningkatkan kepribadian yang spiritual dan bisa untuk meningkatkan keimanan

Manfaat Zakat

Pengambilan zakat pada setiap harta yang terdapat kelebihan, meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi.   Dalam bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakah si kaya. Dalam bidang sosial, zakat bertindak sebagai alat khas yang digunakan untuk menghapuskan kemiskinan masyarakat dengan menyadarkan pemilik harta akan beban dan tanggung jawab sosial yang nereka miliki. Dalam bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang yang berakibat pada tertahanya proses distribusi ekonomi, yang dapat menyebabkan kepincangan dalam ekonomi masyarakat.
ZAKAT merupakan salah satu instrumen penunjang pembangunan ekonomi masyarakat. Dalam instrumen zakat akan tercipta semangat tolong menolong (ta’awun) dan mengnadung unsur pemenuhan kewajiban individu untuk memberikan tanggung jawab kepada masyarakat. Diamping itu zakat yang ditunaikan dengan baik akan meningkatkan kualitas keimanan, membersikan dan menyucikan jiwa, mengembangkan dan memberkahi harta yang dimiliki.
ZAKAT yang dikelola dengan baik dan amanah akan mampu menciptakan kesejahteraan ummat, meningkatkan etos dan etika kerja, serta sebagai institusi pemerataan ekonomi. Zakat dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari mara bahaya.
              ZAKAT secara terminologi, berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Al Qur’an.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. At Taubah: 103)


              ZAKAT adalah rukun ketiga dari rukun islam yang lima yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini. Orang yang enggan membayar zakat boleh diperangi, dan orang yang menolak membayarnya dianggap kafir.Zakat meulai diwajibkan pada tahun kedua hijrah.

HIKMAH (MANFAAT) ZAKAT untuk KESEJAHTERAAN UMAT


1.      Menolong, membantu, membina, membangun kaum dhuafa dan lemah untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Sehingga mereka mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya kepada Allah SWT. Ø
2.      Memberantas penyakit iri hati, rasa benci , dan dengki dari diri manusia yang biasa timbul ketika melihat kecukupan atau kelebihan orang disekitarnya. Ø
3.      Dapat mensucikan diri dari kotoran (dosa), memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia), memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi dan menghilangkan sifat bakhil. Ø
4.      Menunjang terwujudnya system kemasyarakatan islam yang berdiri diatas prinsip-prinsip ummatan wahidan (umat yang satu). Ø
5.      Mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta. Ø
Zakat adalah ibadah Maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
Syarat muslim yang wajib berzakat:
·         Muslim
·         Berakal
·         Baligh
·         Memiliki harta sendiri dan telah mencapai nishab



BAB III


# WAKAF PEMBANGUNAN

A. Pengertian Dan Dasar Hukum Wakaf

 Pengertian Wakaf atau Kata wakaf secara estimologi berasal dari kata waqafa – yaqifu – waqfan yang mempunyai arti  “menghentikan , menahan”.
Kata wakaf sering disebut juga dengan habs. Dengan demikian, kata wakaf itu dapat berarti berhenti, menghentikan dan dapat pula berarti menahan. Pengertian menahan dihubungkan dengan harta kekayaan, itulah yang dimaksud wakaf dalam bahasa ini.
Menurut istilah syara’, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seorang nadzir (penjaga wakaf) atau kepada suatu badan pengelola, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan kepada hal-hal yang sesuai dengan ajaran syari’at Islam.
 Dalam hal tersebut, benda yang diwakafkan bukan lagi hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula hak milik tempat menyerahkan, tetapi ia menjadi hak milik Allah (hak umum). Wakaf menurut mazhab Hanafi ialah menahan harta dari hukum kepemilikan wakif dan disadaqahkan manfaatnya untuk kebaikan. Pada dasarnya harta yang diwakafkan tidak hilang dari sifat kepemilikannya, dan diperbolehkan untuk memintanya kembali dan menjualnya karena sesungguhnya wakaf itu mubah, tidak diwajibkan seperti halnya barang pinjam-meminjam.

WAKAF SEBAGAI SUMBER DANA ABADI MASJID


Tidak dapat dipungkiri, masjid merupakan institusi penting di dalam masyarakat Islam. Pada masa awal pemerintahan Islam, selain berfungsi sebagai tempat ibadah dan pusat pengembangan ilmu pengetahuan, masjid juga befungsi sebagai pusat pemerintahan, kebudayaan dan silaturrahim.
Masa kini, fungsi masjid ada yang mengalami penciutan dan adapula yang sedikit berkembang. Menciut misalnya menjadikan masjid hanya sebagai pusat ibadah belaka. Sedangkan yang berkembang, fungsi masjid bukan hanya sebagai pusat ibadah, tetapi difungsikan juga untuk keperluan-keperluan lain.
Hal ini sejalan dengan ungkapan Sofyan Syafri (1996), bahwa fungsi masjid ada yang mengalami penciutan dan ada juga yang berkembang. Fungsi yang berkembang terlihat adanya kecendrungan gerakan baru di kalangan umat Islam. Gerakan baru itu selain menjadikannya masjid sebagai pusat ibadah, juga dijadikan sebagai pusat kebudayaan atau bahkan muamalat. Perkembangan seperti ini terlihat di dalam maupun di luar negeri.
Agar fungsi masjid dapat berjalan dengan baik, tentunya harus disokong oleh dana yang cukup. Ketiadaan dana, mengakibatkan sedikitnya fasilitas infra dan sufra struktur yang dapat digunakan sebagai sarana pengembangan masyarakat. Misalnya, menjadikan komplek masjid sebagai sarana olah raga, kesenian, pendidikan perpustakaan dan sebagainya.
Keperluan Dana Masjid
Semua aktivitas tentunya memerlukan pembiayaan, demikian juga aktivitas yang dilaksanakan di masjid. Semakin banyak aktivitas, semakin besar jumlah dana yang diperlukan.
Aktivitas masjid yang dilaksanakan secara konvensional saja, memerlukan biaya yang relatif besar dan rutin. Misalnya biaya untuk pembayaran rekening listrik, rekening air, biaya kebersihan, biaya penjaga masjid, biaya transport khatib Jum’at, transport muballigh. Belum lagi keperluan biaya yang sifatnya insidental, seperti biaya renovasi, pemeliharaan/perbaikan masjid.
Apalagi masjid difungsikan sebagaimana dilaksanakan pada awal Pemerintahan Islam. Dana yang diperlukan tentu jumlahnya akan semakin besar. Misalnya, masjid dijadikan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat pengembangan ekonomi, pusat kebudayaan, pusat pembinaan ukhwah. Apabila masjid difungsikan seperti ini, tentunya jumlah dana yang diperlukan akan semakin besar.
Apabila masjid dijadikan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, jumlah dana yang diperlukan semakin besar. Semakin kompleks pendidikan yang dilaksankan, semakin besar pula dana yang diperlukan. Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana, gaji karyawan , gaji guru, dan sebagainya. Keperluan dana akan semakin besar lagi, apabila masjid difungsikan juga sebagai pusat pengembangan ekonomi, pusat kebudayaan dan pusat pengembangan ukhwah.
Sumber Lazim Keuangan Masjid
Secara konvensional, sumber keuangan rutin masjid sebagaimana dikemukakan Dewan Masjid Indonesia Sumatera Utara (2003) berasal dari kotak/tromol. Kotak /tromol infaq tersebut, ada yang diletakkan di pintu masuk, dan kalau hari Jum’at biasanya dibuat mobil. Hampir di semua masjid yang ada di Indonesia, ketika khatif mengucapkan salam untuk memulai khutbahnya, kotak infaq mobilpun mulai berjalan mengitari seluruh shaf jama’ah. Padahal khutbah dalam sholat Jum’at merupakan bagian dari ibadah sholat. Apakah aktivitas kotak infaq mobil tersebut merusak nilai ibadah Jum’at?, tentunya para ahli fiqh ibadah yang lebih berwenang mengkajinya.
Memang ada yang lebih terhormat penempatan kotak infaq tersebut, seperti di toko-toko, rumah makan, dan sebagainya. Namun tetap terkesan, keperluan dana mesjid berasal dari belas kasihan orang yang sedang berbelanja atau sedang makan. Selain itu, sebahagian masjid ada yang menggerakkan zakat dan wakaf konvensional dari jamaah.
Namun, apabila mengandalkan sumber pendanaan konvensional tersebut tentunya tidaklah memadai. Sebab, uang pemasukan tidak sebanding dengan biaya pengeluaran. Dengan kata lain lebih besar pasak dari tiangnya.
Untuk menutupi keperluan dana, sebahagian mesjid terkadang melakukan pengumpulan dana yang cendrung memalukan dan menurunkan martabat umat Islam. Misalnya mengirim utusan untuk meminta sumbangan dari rumah ke rumah. Ada juga yang meminta sumbangan dipersimpangan jalan dengan memanfaatkan waktu lampu pengatur lalu lintas jalan. Bahkan ada juga masjid yang mengumpulkan sumbangan di tengah jalan, dengan cara menangguk belas kasihan dan rasa iba dari pengguna jalan. Umumnya peminta-minta uang untuk keperluan masjid ini tidak peduli orang tersebut muslim atau tidak.
Melihat besarnya dana yang diperlukan sebuah masjid, dan tidak memadainya sumber pendanaan masjid, perlu dicari jalan keluar yang akan dijadikan sebagai alternatif pendanaan sebuah mesjid. Dari berbagai alternatif pendanaan, yang paling berpeluang untuk dimanfaatkan secara baik adalah dengan cara memanfaatkan institusi wakaf.

Wakaf Alternatif Sumber Keuangan Abadi


Menurut pengertian bahasa, kata “waqf” berasal dari kata bahasa Arab “waqofa-yaqifu-waqfa” yang berarti ragu-ragu, berhenti, memperlihatkan, memperhatikan, meletakkan, mengatakan, mengabdi, memahami, mencegah, menahan dan tetap. Sedangkan kata al-waqf merupakan bentuk masdar dari ungkapan Iwaqfu al-syai, yang berarti menahan sesuatu (Muhammad Abid Abdullah al-Kabisi, 2004).
Sedangkan menurut istilah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 1 ayat 1 menjelaskan wakaf sebagai suatu perbuatan Hukum Wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf dalam Islam sudah dikenal bersamaan dengan dimulainya era kenabian Muhammad saw. Ditandai dengan pembangunan mesjid Quba. Kemudian disusul dengan pembangunan mesjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar yang dibeli oleh Rasululah. Rasulullah mewakafkan tanah yang dibelinya itu untuk dibangun masjid, dan kemudian para sahabat memberikan sokongan berupa wakaf untuk penyelesaian pembangunannya masjid tersebut
Keunikan institusi wakaf dikarenakan wakaf merupakan salah satu ibadah yang mencakupi hablum minallah dan hablum minannas, seperti dikemukakan oleh Tim Penyusun Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai (2004). Tim ini mendapati bahwa wakaf adalah salah satu lembaga sosial Islam yang dianjurkan sebagai sarana menyalurkan rezeki yang diberikan Allah. Wakaf dikategorikan sebagai amal jariah yang pahalanya akan terus mengalir walau si wakif telah meninggal dunia. Karena harta wakaf terus dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat banyak.
Banyak Negara yang telah mendayagunakan wakaf untuk menyokong program-program yang bertujuan untuk kesejahteraan umum. Uswatun Hasanah (2006) mengemukakan bahwa beberapa Negara telah mengembangkan wakaf secara produktif, misalnya Mesir, Turki, Yordania telah memanfaatkan wakaf untuk memajukan bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, pengentasan kemiskinan, peningkatan ekonomi umat, dan lain-lain sebagainya.
Mendayagunakan wakaf sebagai sumber pembangunan dan dana abadi mesjid dapat dilakukan dengan berbagai cara. Apalagi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 16 secara tegas menjelaskan bahwa harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Benda tidak bergerak meliputi: hak atas tanah, bangunan atau bagian bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun dan benda tidak bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah. Sedangkan benda bergerak, meliputi: uang, logam mulia, surat berharga, kenderaan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah.












 

BAB IV


# WAKAF KEMANDIRIAN UMAT

Wakaf Produktif Membangun Kemandirian Bangsa

 Indonesia, nusantara yang kaya raya alamnya dengan beragam suku budaya. Negara yang memiliki 33 kepulauan, bahkan salah satu pulaunya lebih besar dari negara tetangganya. Negara ini juga kaya akan penduduk dan budaya, tapi apakah Indonesia sudah mampu membuat rakyatnya mandiri dan bangga akan kemandiriannya?
Melihat pada data Departemen Keuangan yang tercatat di website Badan Pusat Statistik, bahwa penerimaan negara Indonesia tahun 2014 adalah sebesar 1.662.509 miliar, tetapi realisasi pengeluaran pada tahun yang sama lebih besar yakni 1.816.735 miliar. Meskipun setiap tahunnya pasti mengalami jumlah pengeluaran yang lebih besar daripada penerimaan, rakyat Indonesia melalui dana bantuan sosial menerima lebih sedikit dari tahun sebelumnya. Pada 2013, dana bantuan sosial yang dikeluaran pemerintah sebesar 82.488 miliar dan pada 2014 menurun hingga pada angka  55.865 milar.
Dana bantuan sosial ini adalah satu dari beberapa poin untuk melihat seberapa besar peran dan usaha pemerintah dalam menaikkan tingkat kesejahteraan rakyatnya. Letak wilayah pulau-pulau di Indonesia yang terpisah-pisah menjadi tantangan tersendiri bagi negara ini untuk dapat mengoptimalkan setiap wilayahnya dengan baik.
Maka, peran pemerintah pusat terwakilkan secara lebih khusus kepada pemerintah daerah dalam menangani permasalahan setiap petak tanahnya yang pastinya juga memiliki keragaman manfaat. Jumlah penduduk yang banyak, 237.641.326 jiwa dan menjadi negara dengan jumlah Muslim terbanyak di dunia seharusnya dapat menjadi potensi luar biasa dalam rangka menaikkan perekonomian bangsa ini. Dan Islam sudah menerapkannya pada masa Nabi dan Rasul terdahulu. Dalam Islam penerimaan negara saat itu bersumber dari ghanimah, zakat, usyr, jizyah, kharaj, dan wakaf. Beberapa diantaranya sudah tidak dapat diberlakukan saat ini, karena hukum negara dan politik yang juga tidak dapat disamakan lagi.
Diantara sumber penerimaan tadi, Indonesia menggunakan pajak sebagai sumber penerimaan negaranya. Zakat dan wakaf adalah pendukung penerimaan tersebut dengan penyalurannya yang terpisah dari badan pemerintahan, biasanya dengan menunjuk lembaga zakat maupun wakaf yang resmi dipercaya pemerintah. Yang cukup menarik dari dua sumber ini adalah karakteristik objek penerimanya.
Jika zakat sudah ada perintahnya dalam Al-Qur’an pada surat At-Taubah ayat 60 untuk 8 golongan asnaf, wakaf memiliki objek penerima yang lebih universal.
Wakaf pada dasarnya adalah menyedekahkan harta seseorang dengan kepemilikan hartanya yang juga berpindah menjadi milik Allah atau hanya untuk kemaslahatan bersama. Sehingga kepemilikannya tidak diakui lagi menjadi harta sang pemberi. Seiring dengan perubahan kondisi, wakaf muncul dengan beberapa penyesuaian  diantaranya  menjadi wakaf tunai atau mewakafkan harta dalam jenis benda bergerak seperti uang.
Wakaf dengan karakternya dalam menahan modal pokok atau aset wakaf, kemudian dapat dikelola dan hasilnya bisa digunakan untuk pelayanan masyarakat menjadi solusi yang baik jika direalisasikan secara optimal di Indonesia. Wakaf tunai ini juga dikenal dengan nama wakaf produktif.
“Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Istilah ini bisa kita sambungkan dengan mekanisme wakaf produktif. Melihat jumlah kelas masyarakat menengah yang mengalami kenaikan bisa tercerminkan dari jumlah pengguna motor, handphone, maupun pengeluaran harian dari 2  hingga 20 Dollar US yang terus meningkat pada saat ini. Ditambah jumlah umat Muslim Indonesia yang mengungguli negara lain, menurut Mustafa Edwin Nasution selaku pengurus Badan Wakaf Indonesia, potensi wakaf di Indonesia dengan jumlah umat Muslim dermawan diperkirakan sebesar 10 juta jiwa dengan rata-rata penghasilan perbulan Rp 500.000 hingga Rp10.000.000, maka paling tidak akan terkumpul dana sekitar Rp. 3 Triliun/tahun dari dana wakaf.  Dana ini kemudian bisa dikelola oleh nazhir (pengelola dana wakaf) untuk sektor riil, maupun investasi saham asalkan seperti karakter murninya, aset wakaf ini tetap dan tidak boleh lebih atau kurang. Hasil dari pengelolaan tadi bisa disalurkan untuk pembangunan infrastruktur negara, pembangunan layanan masyarakat, biaya program beasiswa pendidikan, dan banyak hal lainnya. Jika ingin melihat keberhasilan pengelolaan wakaf produktif maka kita dapat menengok Turki, Mesir, Arab Saudi, Bangladesh, dan banyak lainnya yang sudah lebih awal meyakini bahwa wakaf produktif sangat berpotensi dalam pembangunan perekonomian bangsanya.
            Sebagai bangsa Indonesia yang mempunyai keberagaman suku bangsa, indonesia adalah negara yang sangat peduli dalam hal keumatan. Dengan WAKAF KEMANDIRIAN UMAT ini Negara bisa membentuk suatu kemandirian dalam hal kesejahteraan Umat, Pribadi yang Mandiri dan Umat yang produktif

Wakaf Produktif Membangun Kemandirian Umat


Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan kesejahteraan umatnya. Kesejahteraan itu dapat diwujudkan, salah satunya, dengan memaksimalkan potensi wakaf. Di Indonesia sendiri, wakaf sudah memiliki payung hukum, yaitu Undang–Undang Nomor 41 tahun 2004. Potensi wakaf di Indonesia kurang lebih mencapai Rp 20 triliun, bahkan lebih.
Hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Agama dan Badan Wakaf Indonesia serta para ulama, adalah bagaimana kesadaran masyarakat tentang wakaf dapat terbangun dengan baik. Salah satu caranya, dengan mengadakan sosialisasi dan edukasi mengenai wakaf secara rutin dan berkesinambungan.
Saat ini, pengelolaan wakaf sudah dilakukan secara modern dan profesional oleh seorang nadzir
Nadzir dapat berupa perorangan, yayasan, atau badan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang memahami bahwa wakaf hanya untuk masjid, sekolah, makam, dan majelis taklim. Selanjutnya, dengan adanya undang–undang wakaf, maka wakaf dari masyarakat dapat dikelola secara profesional yang mengarah kepada wakaf produktif. Wakaf produktif bertujuan untuk memanfaatkan wakaf agar wakaf tidak hanya berhenti pemanfaatannya. Akan tetapi dapat menghasilkan keuntungan yang berguna bagi kemajuan dan kemandirian masyarakat. Contoh wakaf produktif yaitu untuk pembangunan ruko, rumah sakit, apartemen, rumah sewa, dan lain sebagainya yang tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. Kemudian, hasil dari pemanfaatan tersebut (keuntungan) dapat dialokasikan untuk kepentingan sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari wakif (yang berwakaf).
Dengan mengoptimalkan seluruh potensi wakaf, maka insya Allah kesejahteraan dan kemandirian umat dapat terwujud. Kemiskinan dan ketidaksejahteraan ini terjadi karena tidak adanya kesadaran seluruh pihak, bahwa manfaat wakaf yang dikelola secara modern dan profesional dapat membawa kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah dan badan yang berwenang berperan aktif dalam menggiatkan wakaf produktif dengan agenda dan program–program yang mudah diterima di tengah masyarakat. Untuk selanjutnya memaksimalkan wakaf yang ada di Indonesia serta dikelola oleh nadzir yang amanah, kompeten, dan profesional, maka diharapkan tidak hanya sebatas wakaf. Akan tetapi dapat memberikan banyak manfaat. Khususnya kepada masyarakat dhuafa’. Wallahu A’lam.

BAB V

PENUTUP


A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, penulis dapat menyimpulkan mengenai peran zakat, infak, dan waqaf dalam  menunjang instrumen pembangunan pemberdayaan ekonomi secara berkesinambungan untuk kesejahteraan dan kemandirian umat, selain itu peran zakat infak dan waqaf jika di kelola dengan baik dapat menekan masalah masalah sosial dalam masyarakat.

B.     Penutup
Dengan segala kerendahan hati penulis mengucapkan rasa syukur alhamdulillah kepada Allah SWT atas karunia,  Rahmat, Taufik serta Hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas Akhir ini, meskipun dalam bentuk yang sederhana. Penulis menyadari bahwa Tugas Akhir ini masih jauh dari kesempurnaan, semoga kekurangan tersebut bisa menjadi pemantik  bagi penulis untuk terus semangat agar lebih baik lagi. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk menyempurnakan penulisan tugas akhir ini.
Wasalam  & Terima Kasih.








DAFTAR PUSTAKA


1. Azizy, Prof. A. Qodri, Membangun Fondasi Ekonomi Umat, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004.
2. Rivai, Prof. Veitzhal, Islamic Economic: Ekonomi Syari’ah bukan OPSI, tetapi SOLUSI ! , Jakarta : Bumi Aksara, 2009.
3. Abu Ubaid al-Qasim, diterjemahkan oleh Budi Utomo, Setiawan, (Al-Amwal) Ensiklopedia Keuangan Publik, Jakarta : Gema Insani, 2009.
 4. Hamid, Dr. Arfin, Hukum Ekonomi Islam di Indonesia: Aplikasi & Prospektifnya, Bogor : Ghalia Indonesia, 2007
 5. Hafidhuddin, Dr Didin, Manajemen Syari’ah dalam Praktik, Jakarta : Gema Insani, 2003

Komentar

Postingan Populer