Zakat untuk kesejahteraan dan kemandiriian ummat
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kita haturkan kepada Allah
SWT atas limpahan rahmat serta anugerah dari-Nya kami mampu untuk menyelesaikan
makalah kami dengan judul “Ziswaf untuk kesejahteraan dan kemandirian ummat”
ini.
Shalawat serta salam senantiasa kita haturkan kepada junjungan
Nabi agung kita, Nabi Muhammad SAW yang
telah menyampaikan petunjuk Allah SWT untuk kita semua, yang merupakan sebuah
pentunjuk yang paling benar dari jaman dan kehidupan jahiliyah ke jaman yg
terang benderang dari ilmu pengetahuan dan adab yg beliau ajarkan kepada
umatnya yakni Syariah agama Islam yang sempurna dan
merupakan satu-satunya karunia paling besar bagi seluruh alam semesta hingga
saat ini
Selanjutnya dengan rendah hati kami meminta
kritik dan saran dari pembaca untuk makalah ini supaya selanjutnya dapat kami
revisi kembali. Karena kami sangat menyadari, bahwa makalah yang telah kami
buat ini masih memiliki banyak kekurangan.
Kami ucapkan terimakasih yang
sebanyak-banyaknya kepada setiap pihak yang telah mendukung serta membantu kami
selama proses penyelesaian makalah ini hingga tersusunya makalah ini.
Demikianlah yang dapat kami haturkan, kami
berharap supaya makalah yang telah kami buat ini mampu memberikan manfaat
kepada setiap pembacanya. Aamiin
Surabaya, 31 Desember 2018
Penyusun
Daftar Isi
Table of Contents
BAB I
# PENDAHULUAN
ZISWAF
Adalah
Program keumatan dalam Agama Islam yang sangat bermanfaat untuk kepentingan
pemberdayaan Umat. Program ZISWAF di
dalam kehidupan sehari-hari adalah salah satu sumber bagaimana terbentuknya
suatu Golongan atau Lembaga-Lembaga yang ingin memberikan pelayanan di dalam
Program ZISWAF tersebut,
Oleh karena itu, kami ingin
menjelaskan sedikit pengetahuan tentang bagaimana Program ZISWAF ini bisa untuk
memberikan Daya yang sangat kompleks atau sangat terpadu dalam terwujudnya
sebuah peradaban dan pemberdayaan umat.
ZISWAF
Secara susunan kata Z,I,S,W,A,F Yaitu ;
Z (ZAKAT)
Zakat (Bahasa Arab: زكاة
transliterasi: Zakah) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang
berhak menerimanya (8 Asnaf).
I (INFAQ)
INFAQ
adalah mengeluarkan sebagian dari harta
atau pendapatan untuk satu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam
S (SHODAQOH)
Shadaqah maknanya lebih luas dari zakat
dan infak. Shadaqah dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non-materi. Dalam
hadis riwayat Muslim, Rasulullah saw memberi jawaban kepada orang-orang miskin
yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya,
beliau bersabda:
“Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap
takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma’ruf
shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga
shadaqah”.
W (WAKAF)
Kata wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab,
yaitu Waqafa berarti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat atau tetap
berdiri. Wakaf dalam Kamus Istilah Fiqih adalah memindahkan hak
milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat.
BAB II
# MATERI
ZAKAT dan KESEJAHTERAAN UMAT
ZAKAT secara
definisi adalah Harta yang wajib di keluarkan oleh setiap individu yang
beragama islam untuk kepentingan umat dalam memberantas kemiskinan dan masalah sosial (8 Asnaf ). Kesejahteraan menjadi salah satu
prioritas utama umat islam, pada dasarnya semua orang menginginkan kehidupan
yang layak dan terpenuhi kebutuhan pokoknya, namun kenyataannya tidak semua
orang berkesempatan menikmati hal itu karena berbagai faktor seperti tidak
tersedianya lapangan kerja,, kemiskinan atau rendahnya tingkat pendidikan.
Islam Mencoba memberikan solusi sekaligus upaya preventif dalam menghadapi
berbagai persoalan sosial dan ekonomi, seperti larangan menimbun kekayaan dan
imbauan untuk berbagi. Kesejahteraan umat adalah tujuan utama dalam program
ZAKAT, Karena di dalam Kesejahteran Umat terdapat proses bagaimana Umat menjadi
Sejahtera secara Jasmani dan Rohani, dengan cara menyalurkan kebutuhan pokok,
kebutuhan sekolah, modal usaha dan untuk meningkatkan kepribadian yang
spiritual dan bisa untuk meningkatkan keimanan
Manfaat Zakat
Pengambilan zakat pada
setiap harta yang terdapat kelebihan, meliputi bidang moral, sosial dan
ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakah
si kaya. Dalam bidang sosial, zakat bertindak sebagai alat khas yang digunakan
untuk menghapuskan kemiskinan masyarakat dengan menyadarkan pemilik harta akan
beban dan tanggung jawab sosial yang nereka miliki. Dalam bidang ekonomi, zakat
mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang yang berakibat pada tertahanya
proses distribusi ekonomi, yang dapat menyebabkan kepincangan dalam ekonomi
masyarakat.
ZAKAT merupakan
salah satu instrumen penunjang pembangunan ekonomi masyarakat. Dalam instrumen
zakat akan tercipta semangat tolong menolong (ta’awun) dan mengnadung unsur
pemenuhan kewajiban individu untuk memberikan tanggung jawab kepada masyarakat.
Diamping itu zakat yang ditunaikan dengan baik akan meningkatkan kualitas
keimanan, membersikan dan menyucikan jiwa, mengembangkan dan memberkahi harta
yang dimiliki.
ZAKAT yang
dikelola dengan baik dan amanah akan mampu menciptakan kesejahteraan ummat,
meningkatkan etos dan etika kerja, serta sebagai institusi pemerataan ekonomi.
Zakat dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari
mara bahaya.
ZAKAT secara terminologi, berarti sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan
dalam Al Qur’an.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi
Maha mengetahui.” (QS. At Taubah: 103)
ZAKAT adalah rukun ketiga dari rukun islam yang lima yang
merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini. Orang yang
enggan membayar zakat boleh diperangi, dan orang yang menolak membayarnya
dianggap kafir.Zakat meulai diwajibkan pada tahun kedua hijrah.
HIKMAH (MANFAAT) ZAKAT untuk KESEJAHTERAAN UMAT
1.
Menolong,
membantu, membina, membangun kaum dhuafa dan lemah untuk memenuhi kebutuhan
pokok hidupnya. Sehingga mereka mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya
kepada Allah SWT. Ø
2.
Memberantas
penyakit iri hati, rasa benci , dan dengki dari diri manusia yang biasa timbul
ketika melihat kecukupan atau kelebihan orang disekitarnya. Ø
3.
Dapat
mensucikan diri dari kotoran (dosa), memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak
mulia), memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi dan menghilangkan sifat bakhil. Ø
4.
Menunjang
terwujudnya system kemasyarakatan islam yang berdiri diatas prinsip-prinsip
ummatan wahidan (umat yang satu). Ø
5.
Mewujudkan
keseimbangan dalam distribusi harta. Ø
Zakat adalah ibadah Maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi
sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan
solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian
persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat
bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang
menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
Syarat muslim yang wajib berzakat:
·
Muslim
·
Berakal
·
Baligh
·
Memiliki harta sendiri
dan telah mencapai nishab
BAB III
# WAKAF PEMBANGUNAN
A. Pengertian Dan Dasar Hukum Wakaf
Pengertian Wakaf atau Kata wakaf
secara estimologi berasal dari kata waqafa
– yaqifu – waqfan yang mempunyai arti
“menghentikan , menahan”.
Kata
wakaf sering disebut juga dengan habs. Dengan demikian, kata wakaf itu
dapat berarti berhenti, menghentikan dan dapat pula berarti menahan. Pengertian
menahan dihubungkan dengan harta kekayaan, itulah yang dimaksud wakaf dalam
bahasa ini.
Menurut
istilah syara’, wakaf berarti
menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seorang nadzir
(penjaga wakaf) atau kepada suatu badan pengelola, dengan ketentuan bahwa hasil
atau manfaatnya digunakan kepada hal-hal yang sesuai dengan ajaran syari’at
Islam.
Dalam hal tersebut, benda yang diwakafkan
bukan lagi hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula hak milik tempat
menyerahkan, tetapi ia menjadi hak milik Allah (hak umum). Wakaf menurut mazhab
Hanafi ialah menahan harta dari hukum kepemilikan wakif dan disadaqahkan
manfaatnya untuk kebaikan. Pada dasarnya harta yang diwakafkan tidak hilang
dari sifat kepemilikannya, dan diperbolehkan untuk memintanya kembali dan
menjualnya karena sesungguhnya wakaf itu mubah, tidak diwajibkan seperti halnya
barang pinjam-meminjam.
WAKAF SEBAGAI SUMBER DANA ABADI MASJID
Tidak dapat dipungkiri, masjid merupakan institusi penting di dalam
masyarakat Islam. Pada masa awal pemerintahan Islam, selain berfungsi sebagai
tempat ibadah dan pusat pengembangan ilmu pengetahuan, masjid juga befungsi
sebagai pusat pemerintahan, kebudayaan dan silaturrahim.
Masa kini, fungsi masjid ada yang mengalami penciutan dan adapula yang
sedikit berkembang. Menciut misalnya menjadikan masjid hanya sebagai pusat
ibadah belaka. Sedangkan yang berkembang, fungsi masjid bukan hanya sebagai
pusat ibadah, tetapi difungsikan juga untuk keperluan-keperluan lain.
Hal ini sejalan dengan ungkapan Sofyan Syafri (1996), bahwa fungsi masjid
ada yang mengalami penciutan dan ada juga yang berkembang. Fungsi yang
berkembang terlihat adanya kecendrungan gerakan baru di kalangan umat Islam.
Gerakan baru itu selain menjadikannya masjid sebagai pusat ibadah, juga
dijadikan sebagai pusat kebudayaan atau bahkan muamalat. Perkembangan seperti
ini terlihat di dalam maupun di luar negeri.
Agar fungsi masjid dapat berjalan dengan baik, tentunya harus disokong oleh
dana yang cukup. Ketiadaan dana, mengakibatkan sedikitnya fasilitas infra dan
sufra struktur yang dapat digunakan sebagai sarana pengembangan masyarakat.
Misalnya, menjadikan komplek masjid sebagai sarana olah raga, kesenian,
pendidikan perpustakaan dan sebagainya.
Keperluan Dana Masjid
Semua aktivitas tentunya memerlukan pembiayaan, demikian juga aktivitas
yang dilaksanakan di masjid. Semakin banyak aktivitas, semakin besar jumlah
dana yang diperlukan.
Aktivitas masjid yang dilaksanakan secara konvensional saja, memerlukan
biaya yang relatif besar dan rutin. Misalnya biaya untuk pembayaran rekening
listrik, rekening air, biaya kebersihan, biaya penjaga masjid, biaya transport
khatib Jum’at, transport muballigh. Belum lagi keperluan biaya yang sifatnya
insidental, seperti biaya renovasi, pemeliharaan/perbaikan masjid.
Apalagi masjid difungsikan sebagaimana dilaksanakan pada awal Pemerintahan
Islam. Dana yang diperlukan tentu jumlahnya akan semakin besar. Misalnya,
masjid dijadikan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat
pengembangan ekonomi, pusat kebudayaan, pusat pembinaan ukhwah. Apabila masjid
difungsikan seperti ini, tentunya jumlah dana yang diperlukan akan semakin
besar.
Apabila masjid dijadikan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan,
jumlah dana yang diperlukan semakin besar. Semakin kompleks pendidikan yang
dilaksankan, semakin besar pula dana yang diperlukan. Misalnya untuk
pembangunan sarana dan prasarana, gaji karyawan , gaji guru, dan sebagainya.
Keperluan dana akan semakin besar lagi, apabila masjid difungsikan juga sebagai
pusat pengembangan ekonomi, pusat kebudayaan dan pusat pengembangan ukhwah.
Sumber Lazim Keuangan Masjid
Secara konvensional, sumber keuangan rutin masjid sebagaimana dikemukakan
Dewan Masjid Indonesia Sumatera Utara (2003) berasal dari kotak/tromol. Kotak
/tromol infaq tersebut, ada yang diletakkan di pintu masuk, dan kalau hari
Jum’at biasanya dibuat mobil. Hampir di semua masjid yang ada di Indonesia,
ketika khatif mengucapkan salam untuk memulai khutbahnya, kotak infaq mobilpun
mulai berjalan mengitari seluruh shaf jama’ah. Padahal khutbah dalam sholat
Jum’at merupakan bagian dari ibadah sholat. Apakah aktivitas kotak infaq mobil
tersebut merusak nilai ibadah Jum’at?, tentunya para ahli fiqh ibadah yang
lebih berwenang mengkajinya.
Memang ada yang lebih terhormat penempatan kotak infaq tersebut, seperti di
toko-toko, rumah makan, dan sebagainya. Namun tetap terkesan, keperluan dana
mesjid berasal dari belas kasihan orang yang sedang berbelanja atau sedang
makan. Selain itu, sebahagian masjid ada yang menggerakkan zakat dan wakaf
konvensional dari jamaah.
Namun, apabila mengandalkan sumber pendanaan konvensional tersebut tentunya
tidaklah memadai. Sebab, uang pemasukan tidak sebanding dengan biaya
pengeluaran. Dengan kata lain lebih besar pasak dari tiangnya.
Untuk menutupi
keperluan dana, sebahagian mesjid terkadang melakukan pengumpulan dana yang
cendrung memalukan dan menurunkan martabat umat Islam. Misalnya mengirim utusan
untuk meminta sumbangan dari rumah ke rumah. Ada juga yang meminta sumbangan
dipersimpangan jalan dengan memanfaatkan waktu lampu pengatur lalu lintas
jalan. Bahkan ada juga masjid yang mengumpulkan sumbangan di tengah jalan,
dengan cara menangguk belas kasihan dan rasa iba dari pengguna jalan. Umumnya
peminta-minta uang untuk keperluan masjid ini tidak peduli orang tersebut
muslim atau tidak.
Melihat besarnya dana
yang diperlukan sebuah masjid, dan tidak memadainya sumber pendanaan masjid,
perlu dicari jalan keluar yang akan dijadikan sebagai alternatif pendanaan
sebuah mesjid. Dari berbagai alternatif pendanaan, yang paling berpeluang untuk
dimanfaatkan secara baik adalah dengan cara memanfaatkan institusi wakaf.
Wakaf Alternatif Sumber Keuangan Abadi
Menurut pengertian bahasa, kata “waqf”
berasal dari kata bahasa Arab “waqofa-yaqifu-waqfa”
yang berarti ragu-ragu, berhenti, memperlihatkan, memperhatikan, meletakkan,
mengatakan, mengabdi, memahami, mencegah, menahan dan tetap. Sedangkan kata al-waqf merupakan bentuk masdar dari
ungkapan Iwaqfu al-syai, yang berarti menahan sesuatu (Muhammad Abid Abdullah
al-Kabisi, 2004).
Sedangkan menurut istilah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf Pasal 1 ayat 1
menjelaskan wakaf sebagai suatu perbuatan Hukum
Wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya
untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.
Wakaf dalam Islam sudah
dikenal bersamaan dengan dimulainya era kenabian Muhammad saw. Ditandai dengan
pembangunan mesjid Quba. Kemudian disusul dengan pembangunan mesjid Nabawi yang
dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar yang dibeli oleh Rasululah.
Rasulullah mewakafkan tanah yang dibelinya itu untuk dibangun masjid, dan
kemudian para sahabat memberikan sokongan berupa wakaf untuk penyelesaian
pembangunannya masjid tersebut
Keunikan institusi wakaf dikarenakan
wakaf merupakan salah satu ibadah yang
mencakupi hablum minallah dan hablum minannas, seperti dikemukakan oleh Tim
Penyusun Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai (2004). Tim ini mendapati bahwa wakaf
adalah salah satu lembaga sosial Islam yang dianjurkan sebagai sarana
menyalurkan rezeki yang diberikan Allah. Wakaf dikategorikan sebagai amal
jariah yang pahalanya akan terus mengalir walau si wakif telah meninggal dunia.
Karena harta wakaf terus dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat banyak.
Banyak Negara yang telah mendayagunakan wakaf untuk menyokong
program-program yang bertujuan untuk kesejahteraan umum. Uswatun Hasanah (2006) mengemukakan bahwa beberapa Negara telah
mengembangkan wakaf secara produktif, misalnya Mesir, Turki, Yordania telah
memanfaatkan wakaf untuk memajukan bidang pendidikan, kesehatan, penelitian,
pengentasan kemiskinan, peningkatan ekonomi umat, dan lain-lain sebagainya.
Mendayagunakan wakaf sebagai sumber pembangunan dan dana abadi mesjid dapat
dilakukan dengan berbagai cara. Apalagi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal
16 secara tegas menjelaskan bahwa harta benda wakaf terdiri dari benda tidak
bergerak dan benda bergerak.
Benda tidak bergerak meliputi: hak atas tanah, bangunan atau bagian
bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas
satuan rumah susun dan benda tidak bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan
syariah. Sedangkan benda bergerak, meliputi: uang, logam mulia, surat berharga,
kenderaan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain
sesuai dengan ketentuan syariah.
BAB IV
# WAKAF KEMANDIRIAN UMAT
Wakaf Produktif Membangun Kemandirian Bangsa
Indonesia, nusantara
yang kaya raya alamnya dengan beragam suku budaya. Negara yang memiliki 33
kepulauan, bahkan salah satu pulaunya lebih besar dari negara tetangganya.
Negara ini juga kaya akan penduduk dan budaya, tapi apakah Indonesia sudah
mampu membuat rakyatnya mandiri dan bangga akan kemandiriannya?
Melihat pada data Departemen Keuangan
yang tercatat di website Badan
Pusat Statistik, bahwa penerimaan negara Indonesia tahun 2014 adalah
sebesar 1.662.509 miliar, tetapi realisasi pengeluaran pada tahun yang sama
lebih besar yakni 1.816.735 miliar. Meskipun setiap tahunnya pasti mengalami
jumlah pengeluaran yang lebih besar daripada penerimaan, rakyat Indonesia
melalui dana bantuan sosial menerima lebih sedikit dari tahun sebelumnya. Pada
2013, dana bantuan sosial yang dikeluaran pemerintah sebesar 82.488 miliar dan
pada 2014 menurun hingga pada angka 55.865 milar.
Dana bantuan sosial ini adalah satu dari
beberapa poin untuk melihat seberapa besar peran dan usaha pemerintah dalam
menaikkan tingkat kesejahteraan rakyatnya. Letak wilayah pulau-pulau di
Indonesia yang terpisah-pisah menjadi tantangan tersendiri bagi negara ini
untuk dapat mengoptimalkan setiap wilayahnya dengan baik.
Maka, peran pemerintah pusat terwakilkan
secara lebih khusus kepada pemerintah daerah dalam menangani permasalahan
setiap petak tanahnya yang pastinya juga memiliki keragaman manfaat. Jumlah
penduduk yang banyak, 237.641.326 jiwa dan menjadi negara dengan jumlah
Muslim terbanyak di dunia seharusnya dapat menjadi potensi luar biasa dalam
rangka menaikkan perekonomian bangsa ini. Dan Islam sudah menerapkannya pada
masa Nabi dan Rasul terdahulu. Dalam Islam penerimaan negara saat itu bersumber
dari ghanimah, zakat, usyr, jizyah, kharaj, dan wakaf. Beberapa
diantaranya sudah tidak dapat diberlakukan saat ini, karena hukum negara dan
politik yang juga tidak dapat disamakan lagi.
Diantara sumber penerimaan tadi,
Indonesia menggunakan pajak sebagai sumber penerimaan negaranya. Zakat dan wakaf adalah pendukung penerimaan tersebut dengan penyalurannya
yang terpisah dari badan pemerintahan, biasanya dengan menunjuk lembaga zakat
maupun wakaf yang resmi dipercaya pemerintah. Yang cukup menarik dari dua
sumber ini adalah karakteristik objek penerimanya.
Jika zakat sudah ada perintahnya dalam Al-Qur’an pada surat At-Taubah ayat
60 untuk 8 golongan asnaf, wakaf
memiliki objek penerima yang lebih universal.
Wakaf pada dasarnya adalah menyedekahkan harta seseorang
dengan kepemilikan hartanya yang juga berpindah menjadi milik Allah atau hanya
untuk kemaslahatan bersama. Sehingga kepemilikannya tidak diakui lagi menjadi
harta sang pemberi. Seiring dengan perubahan kondisi, wakaf muncul dengan beberapa penyesuaian diantaranya
menjadi wakaf tunai atau mewakafkan harta dalam jenis benda bergerak
seperti uang.
Wakaf dengan karakternya dalam menahan modal pokok atau
aset wakaf, kemudian dapat dikelola
dan hasilnya bisa digunakan untuk pelayanan masyarakat menjadi solusi yang baik
jika direalisasikan secara optimal di Indonesia. Wakaf tunai ini juga dikenal dengan nama wakaf produktif.
“Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Istilah ini bisa kita
sambungkan dengan mekanisme wakaf produktif. Melihat jumlah kelas masyarakat
menengah yang mengalami kenaikan bisa tercerminkan dari jumlah pengguna
motor, handphone, maupun pengeluaran harian dari 2 hingga 20
Dollar US yang terus meningkat pada saat ini. Ditambah jumlah umat Muslim
Indonesia yang mengungguli negara lain, menurut Mustafa Edwin Nasution selaku
pengurus Badan Wakaf Indonesia, potensi wakaf di Indonesia dengan jumlah umat
Muslim dermawan diperkirakan sebesar 10 juta jiwa dengan rata-rata penghasilan
perbulan Rp 500.000 hingga Rp10.000.000, maka paling tidak akan terkumpul dana
sekitar Rp. 3 Triliun/tahun dari dana wakaf. Dana ini kemudian bisa
dikelola oleh nazhir (pengelola dana wakaf) untuk sektor riil,
maupun investasi saham asalkan seperti karakter murninya, aset wakaf ini tetap
dan tidak boleh lebih atau kurang. Hasil dari pengelolaan tadi bisa disalurkan
untuk pembangunan infrastruktur negara, pembangunan layanan masyarakat, biaya
program beasiswa pendidikan, dan banyak hal lainnya. Jika ingin melihat
keberhasilan pengelolaan wakaf produktif maka kita dapat menengok Turki, Mesir,
Arab Saudi, Bangladesh, dan banyak lainnya yang sudah lebih awal meyakini bahwa
wakaf produktif sangat berpotensi dalam pembangunan perekonomian bangsanya.
Sebagai bangsa Indonesia
yang mempunyai keberagaman suku bangsa, indonesia adalah negara yang sangat
peduli dalam hal keumatan. Dengan WAKAF KEMANDIRIAN UMAT ini Negara bisa
membentuk suatu kemandirian dalam hal kesejahteraan Umat, Pribadi yang Mandiri
dan Umat yang produktif
Wakaf Produktif Membangun Kemandirian Umat
Islam merupakan agama
yang sangat memperhatikan kesejahteraan umatnya. Kesejahteraan itu dapat
diwujudkan, salah satunya, dengan memaksimalkan potensi wakaf. Di Indonesia
sendiri, wakaf sudah memiliki payung hukum, yaitu Undang–Undang Nomor 41 tahun
2004. Potensi wakaf di Indonesia kurang lebih mencapai Rp 20 triliun, bahkan
lebih.
Hal yang harus dilakukan
oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Agama dan Badan Wakaf Indonesia serta
para ulama, adalah bagaimana kesadaran masyarakat tentang wakaf dapat terbangun
dengan baik. Salah satu caranya, dengan mengadakan sosialisasi dan edukasi
mengenai wakaf secara rutin dan berkesinambungan.
Saat ini, pengelolaan wakaf sudah
dilakukan secara modern dan profesional oleh seorang nadzir.
Nadzir dapat berupa perorangan, yayasan, atau badan hukum sesuai dengan
aturan yang berlaku. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang memahami bahwa
wakaf hanya untuk masjid, sekolah, makam, dan majelis taklim. Selanjutnya,
dengan adanya undang–undang wakaf, maka wakaf dari masyarakat dapat dikelola
secara profesional yang mengarah kepada wakaf produktif. Wakaf produktif
bertujuan untuk memanfaatkan wakaf agar wakaf tidak hanya berhenti
pemanfaatannya. Akan tetapi dapat menghasilkan keuntungan yang berguna bagi
kemajuan dan kemandirian masyarakat. Contoh wakaf produktif yaitu untuk
pembangunan ruko, rumah sakit, apartemen, rumah sewa, dan lain sebagainya yang
tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. Kemudian, hasil dari pemanfaatan
tersebut (keuntungan) dapat dialokasikan untuk kepentingan sosial, ekonomi,
pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari wakif (yang berwakaf).
Dengan mengoptimalkan
seluruh potensi wakaf, maka insya Allah kesejahteraan dan
kemandirian umat dapat terwujud. Kemiskinan dan ketidaksejahteraan ini terjadi
karena tidak adanya kesadaran seluruh pihak, bahwa manfaat wakaf yang dikelola
secara modern dan profesional dapat membawa kesejahteraan dan kemandirian
masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah dan badan yang
berwenang berperan aktif dalam menggiatkan wakaf produktif dengan agenda dan
program–program yang mudah diterima di tengah masyarakat. Untuk selanjutnya
memaksimalkan wakaf yang ada di Indonesia serta dikelola oleh nadzir yang
amanah, kompeten, dan profesional, maka diharapkan tidak hanya sebatas wakaf.
Akan tetapi dapat memberikan banyak manfaat. Khususnya kepada masyarakat
dhuafa’. Wallahu A’lam.
BAB
V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas, penulis dapat menyimpulkan mengenai peran zakat, infak, dan
waqaf dalam menunjang instrumen
pembangunan pemberdayaan ekonomi secara berkesinambungan untuk kesejahteraan
dan kemandirian umat, selain itu peran zakat infak dan waqaf jika di kelola
dengan baik dapat menekan masalah masalah sosial dalam masyarakat.
B. Penutup
Dengan
segala kerendahan hati penulis mengucapkan rasa syukur alhamdulillah kepada
Allah SWT atas karunia, Rahmat, Taufik
serta Hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas Akhir ini,
meskipun dalam bentuk yang sederhana. Penulis menyadari bahwa Tugas Akhir ini
masih jauh dari kesempurnaan, semoga kekurangan tersebut bisa menjadi
pemantik bagi penulis untuk terus
semangat agar lebih baik lagi. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun untuk menyempurnakan penulisan tugas akhir ini.
DAFTAR PUSTAKA
1. Azizy, Prof. A.
Qodri, Membangun Fondasi Ekonomi Umat, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004.
2. Rivai, Prof.
Veitzhal, Islamic Economic: Ekonomi Syari’ah bukan OPSI, tetapi SOLUSI ! ,
Jakarta : Bumi Aksara, 2009.
3. Abu Ubaid al-Qasim,
diterjemahkan oleh Budi Utomo, Setiawan, (Al-Amwal) Ensiklopedia Keuangan
Publik, Jakarta : Gema Insani, 2009.
4. Hamid, Dr. Arfin, Hukum Ekonomi Islam di
Indonesia: Aplikasi & Prospektifnya, Bogor : Ghalia Indonesia, 2007
5. Hafidhuddin, Dr Didin, Manajemen Syari’ah
dalam Praktik, Jakarta : Gema Insani, 2003

Komentar