wakaf tunai
MAKALAH
WAKAF TUNAI
“Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi nilai ujian akhir
semester “
![]() |
Dosen Pengampu : Ust. AlimPuspianto, M. KOM. I
Mata Kuliah
:
HUKUM POSITIF ZISWAF
Disusun Oleh :
Mohammad Hasan
FAKULTAS EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM LUQMAN AL-HAKIM SURABAYA
TAHUN 2019
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang....................................................................................................................... 1
Rumusan Masalah.................................................................................................................. 1
Tujuan........................................................................................................................ ........... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakaf Tunai................................................................................. ........... 2
B. Dasar Hukum Wakaf Tunai........................................................................... ........... 2
C. Potensi Wakaf Tunai...................................................................................... ........... 3
D. Tata Cara Wakaf Tunai.................................................................................. ........... 3
E. Pengelolaan Wakaf Tunai.............................................................................. ........... 5
F.
Analisis........................................................................................................... ........... 7
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN......................................................................................................... ........... 8
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... ........... 9
KATA
PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Alhamdulillah, Puji syukur penulis sampaikan atas rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah “Wakaf Tunai” ini. Dan juga penulis berterima kasih pada Ust Alim Puspianto, M.KOM. I selaku dosen mata kuliah ‘’Hukum Positif ZISWAF’’ yang telah memberikan tugas ini kepada penulis.
Penulis
sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai apa itu wakaf tunai dan pengaplikasiannya dalam
kehidupan sehari-hari. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini
terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang penulis harapkan. Untuk
itu, penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa
yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang
membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sebelumnya
penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan
dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Jazakumullahu
Khoiran.
Probolinggo, 2
Januari 2019
MOHAMMAD HASAN
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di zaman modern ini, salah satu bentuk dan gerakan wakaf yang
banyak mendapat perhatian para cendikiawan dan ulama adalah cash waqf (wakaf
tunai). Dalam sejarah Islam, cash waqf berkembang dengan baik pada zaman
Bani Mamluk dan Turki Usmani.
Namun baru belakangan ini menjadi bahan diskusi yang intensif di
kalangan para ulama dan pakar ekonomi Islam. Di Indonesia hasil diskusi dan
kajian itu membuahkan hasil yang menggembirakan, yakni dimasukkannya dan
diaturnya cash waqf (wakaf tunai) dalam perundangan-undangan Indonesia
melalui UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Dengan demikian, wakaf tunai telah
diakui dalam hukum positif di Indonesia.
Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang
Wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen
dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran Undang-undang
wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif, sebab di
dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan
potensi wakaf secara modern.
Apabila dalam perundang-undangan sebelumnya, PP No.28 tahun 1977
tentang Perwakafan Tanah Milik, konsep wakaf identik dengan tanah milik, maka
dalam Undang-Undang Wakaf yang baru ini konsep wakaf mengandug dimensi yang
sangat luas. Ia mencakup harta tidak bergerak maupun yang bergerak, termasuk
wakaf tunai yang penggunaannya sangat luas, tidak terbatas untuk pendirian
tempat ibadah dan social keagamaan. Formulasi hukum yang demikian, jelas suatu
perubahan yang sangat revolusioner dan jika dapat direalisasikan akan memiliki
akibat yang berlipat ganda atau multiplier effect, terutama dalam kaitannya
dengan pemberdayaan ekonomi umat Islam.
Namun usaha ke arah itu jelas bukan pekerjaan yang mudah. Umat
Islam Indonesia selama ratusan tahun sudah terlanjur mengidentikkan wakaf
dengan (dalam bentuk) tanah, dan benda bergerak yang sifatnya bendanya
tahan lama. Dengan demikian, UU No. 41 tahun 2004 diproyeksikan sebagai sarana
rekayasa sosial (social engineering), melakukan perubahan-perubahan
pemikiran, sikap dan perilaku umat Islam agar senafas dengan semangat UU
tersebut. Salah satu regulasi baru dalam Undang-Undang Wakaf tersebut adalah
Wakaf Tunai.Melalui makalah ini kami akan membahas lebih lanjut mengenai Wakaf
Tunai.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana pengertian
dari wakaf tunai ?
2. Bagaimana potensi
dari wakaf tunai?
3. Bagaimana tata cara
wakaf tunai?
4. Bagaimana
pengelolaan wakaf tunai?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk memahami arti
wakaf tunai
2. Untuk memahami
potensi dari wakaf tunai
3. Untuk mengetahui
tata cara wakaf tunai
|
4. Untuk memahami
pengelolaan wakaf tunai
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakaf Tunai
Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang,
dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Hukum wakaf tunai telah
menjadi perhatian para fuqaha. Terdapat perbeedaan pendapat mengenai hukum
wakaf tunai. Imam Bukhri mengungkap kan bahwa Iman Az- zuhri berpendapat dinar
dan dirham (keduanya mata uang yang berlaku ditimur tengah) boleh
untuk diwakafkan. Caranya ialah dengan menjadikan dinar dan dirham itu sebagai
modal usaha (dagang), kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.
Wahbah Az- Zuhaili juga mengungkapkan bahwa madzhab hanafi membolehkan
wakaf tunai karena sudah banyak dilakukan dikalangan masyarakat. Madzhab hanafi
memang berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan adat kebiasaan
mempunyai kekuatan yang sama dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash (teks). Dasar
argumentasi madzhab hanafi adalah hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin
Mas’ud, r.a yang artinya:
“apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka dalam pandangan
Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam
pandangan Allah pun buruk”
Cara melakukan wakaf tunai menurut madzhab hanafi ialah dengan
menjadikannya modal usaha dengan cara mudharabah. Sedangkan keuntungannya
disedekahkan kepada pihak wakaf.
Ibn Abidin, mengemukakan bahwa wakaf tunai yang dikatakan
merupakan kebiasaan yang berlaku dimasyarakat adalah kebiasaan yang
berlaku di wilayah romawi, sedangkan di negeri lain wakaf tunai bukan merupakan
kebiasaan. Karena itu Ibn Abidin berpandangan bahwa wakaf tunai tidak
boleh atau tidak sah. Yang juga berpandangan bahwa wakaf tunai tidak boleh
adalah madzhab syafii. Menurut al-bakri, madzhab syafii tidak membolehkan wakaf
tunai, karena dirham dan dinar akan lenyap ketika dibayar sehingga tidak ada
wujudnya. Perbedaan pendapat di atas, bahwa alasan boleh dan tidak bolehnya
wakaf tunai berkisar pada wujud uang.
B. Dasar Hukum Wakaf Tunai
|
Dasar hukum wakaf tunai ini adalah Hadits dari Abdullah ibn Umar,
katanya: Umar (Bapakku) mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, maka
beliau mendatangi Rasulullah, dan berkata: “Saya mendapatkan sebidang tanah
di Khaibar yang aku tidak hanya ingin mendapatkan hartanya semata, maka apa
yang akan engkau perintahkan kepadaku dengan tanah itu? Jawab Rasulullah:
Jika engkau mau, pertahankan pokok harta tanah itu, dan bershadaqahlah dari
hasilnya.” Maka, Umar pun bershadaqah dengan hasil sebidang tanah itu,
beliau tidak menjual atau menghibahkan tanah tersebut, ataupun mewariskannya.
Shadaqahnya, beliau salurkan kepada orang fakir-miskin, kerabat, memerdekakan
budak, fii sabilillah, tamu, ibnu sabil, dan beliau tidak melarang orang lain
untuk mengambil dan memakannya asal sebatas kewajaran, atau memberi makan
kawannya asalkan bukan untuk memperkaya diri.
C. Potensi Wakaf Tunai (Wakaf Uang)
Wakaf uang, dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi
yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Karena uang di sini tidak
lagi dijadikan sebagai alat tukar menukar saja, lebih dari itu; ia merupakan
komoditas yang siap memproduksi dalam hal pengembangan yang lain. Oleh sebab
itu, sama dengan jenis komoditas yang lain, wakaf uang juga dipandang dapat
memunculkan sesuatu hasil yang lebih banyak.
Uang, sebagai nilai harga sebuah komoditas, tidak lagi dipandang
semata mata sebagai alat tukar, melainkan juga komoditas yang siap dijadikan alat
produksi. Ini dapat diwujudkan dengan misalnya, memberlakukan sertifikat wakaf
uang yang siap disebarkan ke masyarakat. Model ini memberikan keuntungan bahwa
wakif dapat secara fleksibel mengalokasikan (tasharufkan) hartanya dalam
bentuk wakaf. Demikian ini karena wakif tidak memerlukan jumlah uang yang besar
untuk selanjutnya dibelikan barang produktif. Juga, wakaf seperti ini dapat
diberikan dalam satuan satuan yang lebih kecil.
Wakaf uang juga memudahkan mobilisasi uang di masyarakat melalui
sertifikat tersebut karena beberapa hal. Pertama, lingkup sasaran pemberi wakaf
(waqif) bisa menjadi luas dibanding dengan wakaf biasa. Kedua, dengan
sertifikat tersebut, dapat dibuat berbagai macam pecahan yang disesuaikan
dengan segmen muslim yang dituju yang dimungkinkan memiliki kesadaran beramal
tinggi.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam wakaf uang, maka
umat akan lebih mudah memberikan kontribusi mereka dalam wakaf tanpa harus
menunggu kapital dalam jumlah yang sangat besar.Karena, meskipun sangat kecil
jumlahnya, wakaf dalam bentuk uang ini masih saja dapat menerimanya,
disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan wakif. Model wakaf semacam ini akan
memudahkan masyarakat kecil untuk ikut menikmati pahala abadi wakaf. Mereka
tidak harus menunggu menjadi ‘tuan tanah’ untuk menjadi wakif. Selain
itu, tingkat kedermawanan masyarakat Indonesia cukup tinggi, sehingga kita
dapat optimis mengharapkan partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf tunai.
Jumlah umat Islam yang terbesar di seluruh dunia merupakan aset
besar untuk penghimpunan dan pengembangan wakaf uang. Jika wakaf tunai dapat
diimplementasikan maka ada dana potensial yang sangat besar yang bisa
dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat. Bisa dibayangkan,
jika 20 juta umat Islam Indonesia mau
mengumpulkan wakaf tunai senilai Rp 100 ribu setiap bulan, maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 24 triliun setiap
tahun. Jika 50 juta orang yang berwakaf, maka
setiap tahun akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 60 triliun. Jika saja
terdapat 1 juta saja masyarakat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp
100.000, per bulan maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp 100
milyar setiap bulan (Rp 1,2 trilyun per tahun). Jika diinvestasikan
dengan tingkat return 10 persen per tahun maka akan diperoleh penambahan dana
wakaf sebesar Rp 10 miliar setiap bulan (Rp 120 miliar per tahun).
Sungguh suatu potensi yang luar biasa.
D. Tata Cara Wakaf Tunai
|
Wakaf tunai merupakan terobosan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf, yaitu pasal 28 sampai pasal 31, yang dapat dijabarkan
sebagai berikut:
a.
|
Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga
keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri.
b.
Wakaf benda
bergerak berupa uang dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak wakif
yang dilakukan secara tertulis.
c.
Wakaf benda
bergerak berupa uang diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang.
d.
Sertifikat
wakaf uang diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada
wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.
· Lembaga
keuangan syariah atas nama nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang
kepada menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan
sertifikat wakaf uang.
Dari berbagai ketentuan di atas, tata cara perwakafan tunai kiranya
dapat dikonstruksi sebagai berikut:
a.
Wakaf uang (tunai)
yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah.
b.
Karenanya wakaf
uang yang berupa mata uang asing, harus dikonversi lebih dulu ke dalam rupiah.
c.
Wakif yang akan
mewakafkan uangnya wajib hadir di Lembaga Keuangan Syariah Wakaf Uang (sebagai
nazhir) yang telah ditunjuk oleh Menteri Agama berdasarkan saran dan
pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia, untuk:
·
Menyatakan
kehendaknya, yaitu mewakafkan uangnya.
·
Menjelaskan kepemilikan
dan asal usul uang yang akan diwakafkan.
·
Menyetorkan
secara tunai sejumlah uang ke lembaga keuangan syariah tersebut.
·
Mengisi
formulir pernyataan kehendak wakif yang berfungsi sebagai Akta Ikrar Wakaf.
d.
Dalam hal wakif
tidak dapat hadir, maka wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.
e.
Wakif juga
dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada nazhir di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan), yang selanjutnya nazhir menyerhakan akta ikrar wakaf tersebut
kepada Lembaga Keuangan Syariah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh suatu Lembaga Keuangan
Syariah untuk menjadi Penerima Wakaf Uang adalah sebagai berikut:
a.
Memiliki kantor
operasional di wilayah Republik Indonesia
b.
Bergerak di
bidang keuangan syariah;
c.
Memiliki fungsi
menerima titipan (wadi’ah).
d.
Lembaga
Keuangan Syariah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Agama
dengan melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum.
e.
Mengajukan
permohonan menjadi Lembaga Keuangan Syariah
f.
Penerima Wakaf
Uang secara tertulis kepada Menteri Agama dengan melampirkan anggaran dasar dan
pengesahan sebagai badan hukum.
Kemudian Menteri paling lambat dalam waktu tujuh hari menunjuk
Lembaga Keuangan Syariah atau menolak permohonan tersebut sebagai Penerima
Wakaf Uang.Lalu Lembaga Keuangan Syariah
yang ditunjuk:
a.
Mengumumkan
kepada publik atas keberadaannya sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima
Wakaf Uang
b.
Menyediakan
blangko Sertifikat Wakaf Uang
c.
Menerima secara
tunai wakaf uang dari wakif atas nama nazhir
d.
Menempatkan
uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama nazhir yanmg ditunjuk
wakif
e.
Menerima
pernyataan kehendak wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir
pernyataan kehendak wakif
f.
Menerbitkan
sertifikat wakaf uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada wakif dan
menyerahkan tembusan sertifikat kepada nazhir yang ditunjuk oleh wakif
g.
Mendaftarkan
wakaf uang tersebut kepada Menteri Agama atas nama nazhir.
Sedang isi sertifikat wakaf uang sekurang-kurangnya harus memuat
keterangan mengenai:
a.
Nama Lembaga
Keuangan Syariah Penerima Wakaf
b.
Nama wakif
c.
Alamat wakif
d.
Jumlah wakaf
uang
e.
Peruntukan
wakaf
f.
Jangka waktu
wakaf
g.
Nama nadzir
yang ditunjuk
h.
Tempat dan
tanggal penerbitan sertifikat wakaf uang.
Bagi wakif yang berkehendak melakukan wakaf uang dalam jangka waktu
tertentu, maka pada saat jangka waktu tersebut berakhir, nazhir wajib
mengembalikan jumlah pokok wakaf uang tersebut kepada wakif atau ahli
warisnya/penerus haknya melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Tunai.
E. Pengelolaan Wakaf Tunai
Substansi wakaf tunai sebenarnya telah lama muncul, bahkan
dalam kajian fiqih klasik sekalipun seiring dengan munculnya ide revitalisasi
fiqih muamalah dalam perspektif filosofi dan tujuan syariah yang dalam
pandangan Umar Capra bermuara pada al- maslahah al- mursalah (kemaslahatan
universal) termasuk upaya mewujudkan kesejaahteraan sosial melalui keadilan
distribusi pendapatan dan kekayaan.
Dalam rangka pergerakan dana masyarakat dan optimalisasi potensi
financial umat untuk kemaslahatan perekonomian, gagasan wakaf tunai akan dapat
melengkapi UU No 17 tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No 7
tahun 1983 tentang pajak penghasilan, dimana zakat dimasukkan sebagai faktor
pengurang pajak. Disamping itu juga dapat mendukung lembaga- lembaga pengelola
zakat dengan diberlakukannya UU pengelola zakat No 38 tahun 1999. Departemen
Agama sebagai pemegang otoritas keagamaan dan saat ini juga otoritas
administrasi wakaf secara pro-aktif memintakan fatwa kepada Majlis Ulama
Indonesia (MUI) mengenai status hukum wakaf uang guna penyempurnaan PP
No 28 tahun 1977 agar lebih akomodatif dan ekstensifdan sekarang telah diakomodir
dalam Undang-undang No 41 tahun 2004 tentang wakaf.
|
Keberadaan model wakaf tunai dirasakan perlu sebagai instrumen
keuangan alternatif yang dapat mengisi kekurangan – kekurangan badan sosial
yang telah ada, yaitu melalui lembaga wakaf. Penyaluran wakaf ini sudah
berlangsung sangat lama di Indonesia. Dalam Undang- undang No 41 tahun 2004
tentang wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan
atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Selama ini wakaf yang ada di masyarakat adalah berupa tanah dan
bangunan seperti masjid, mushollah, sekolahan, panti dan lain sebagainya.
Sementara, kebutuhan masyarakat saat ini sangat besar sehingga mereka membutuhkan
dana tunai untuk meningkatkan kesejahteraannya. Berdasarkan prinsip wakaf tunai
yaitu wakaf yang tidak hanya berupa property, tapi wakaf dengan dana (uang)
tunai.
a.
Pemanfaatan
Wakaf Tunai
Pengelolaan
dana wakaf tunai sebagai instrumen investasi menjadi menarik, karena benevit
atas investasi tersebut- dalam bentuk keuntungan investasi-akan dapat dinikmati
oleh masyarakat dimana saja baik lokal, regional maupun internasional. Hal ini
dimungkinkan karena benefit atas investasi tersebut berupa cash yang dapat
ditransfer ke beneficiary manapun diseluruh dunia. Sementara investasi akan
dana wakaf tersebut dapat dilakukan dimana pun tanpa batas negara, mengingat
wakaf tunai yaitu cash yang dapat diinvestasikan dinegara manapun. Hal inilah
yang diharapkan maupun menjembatani kesenjangan antara masyarakat “ kaya “
dengan masyarakat “miskin“,
karena diharapkan terjadi transfer kekayaan (dalam bentuk keuntungan
investasi) dari masyarakat kaya kepada masyarakat miskin.
Dana
wakaf juga dapat digunakan untuk mendukung berbagai aktivitas, baik dibidang
pengadaan social good maupun private good. Oleh karenanya, penggunaan
dana hasil pengelolaan wakaf tersebut dapat membuka peluang bagi analisa
ekonomi yang menarik berkenan dengan alokasi sumber dalam kerangka keuangan
publlik.
b.
Operasionalisasi
sertifikat wakaf tunai
c.
Wakaf tunai
harus diterima sebagai sumbangan sesuai syari’ah.
d.
Wakaf dilakukan
dengan tanpa batas, waktu dan rekeningnya harus terbuka, dengan nama yang
ditentukan waqif.
e.
Waqif mempunyai
kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana tercantum didalam daftar yang
jumlahnya ada 32 sesuai dengan identifikasi yang telah dibuat atau tujuan lain
yang diperkenakan syariat.
f.
Wakaf tunai
selalu menerima pendapatan dengan tingkat tertinggi yang ditawarkan bank dari
waktu kewaktu.
g.
Kuantitas wakaf
tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk
tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh waqif.
h.
Waqif dapat
meminta bank mempergunakan keseluruhan profit untuk tujuan-tujuan yang telah
ditentukan.
i.
Waqif dapat
memberikan wakaf tunai untuk sekali saja, atau ia dapat juga menyatakan akan
memberikan sejumlah wakaf dengan cara melakukan deposit pertama kalinya sebesar
(ditentukan kemudian).
j.
|
Wakif juga dapat meminta kepada bank untuk merealisasikan wakaf
tunai pada jumlah tertentu untuk dipindahkan dari rekening wakaf pada pengelola
harta wakaf.
k.
Atas setoran
wakaf tunai harus diberikan tanda terima dan setelah jumlah wakaf tersebut
mencapai jumlah yang ditentukan, barulah diterbitkan sertifikat.
l.
Prinsip dan
dasar- dasar peraturan syariah wakaf tunai dapat ditinjau kembali.
F. Analisis
Sebagai mana telah diketahui bahwa Kebolehan wakaf tunai sudah
diatur dalam UU No 41 tahun 2004 yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI serta
berdasarkan fatwa MUI Indonesia tanggal 11 Mei 2002 yang berbunyi :
1.
Wakaf uang (cash
wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok
orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2.
Termasuk ke
dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3.
Waqaf uang
hukumnya jawaz (boleh).
4.
Wakaf uang
hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara
syar’iy. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh
dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.
Dengan diundangkannya UU No. 41 Tahun 2004, maka kedudukan wakaf
menjadi sangat jelas dalam tatanan hukum nasional, tidak saja dari sisi hukum
Islam (fiqh). Dengan krisis yang dialami oleh Indonesia, maka
wakaf tunai ini dapat menjadi salah satu instrumen dalam program pengentasan
kemiskinan. Karena dengan wakaf tunai arahnya adalah wakaf menjadi produktif
dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan
di bawah garis kemiskinan. Seseorang yang memiliki uang atau dana yang terbatas
pun dapat melaksanakan wakaf tunai ini dengan kemampuannya
Dengan Demikian, wakaf tunai bisa dilakukan oleh siapapun
meski dana yang dimiliki cukup terbatas. Karena wakaf tunai ini memberi jalan
kepada kaum muslimin yang ingin berwakaf, meskipun ia bukan dari golongan
aghniya (orang kaya)..
Sebenarnya, wakaf tunai itu pada dasarnya bertujuan menghimpun dana
abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian
dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan dakwah dan masyarakat. Selama ini, masyarakat hanya mengenal wakaf
dalam bentuk tanah dan bangunan. Sedangkan wakaf
dalam bentuk uang belum tersosialisasi dengan baik.
Melihat potensinya yang luar biasa, pemerintah hendaknya mulai
memikirkan secara serius upaya untuk menggali
potensi wakaf tunai ini. Kita beruntung bahwa Indonesia telah memiliki UU No 41/2004 tentang Wakaf.
|
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang,
dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai
Wakaf uang, dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi
yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Karena uang merupakan
komoditas yang siap memproduksi dalam hal pengembangan yang lain. Oleh sebab
itu, sama dengan jenis komoditas yang lain, wakaf uang juga dipandang dapat
memunculkan sesuatu hasil yang lebih banyak
Tata cara perwakafan tunai kiranya dapat dikonstruksi sebagai
berikut:
a.
Wakaf uang (tunai)
yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah.
b.
Karenanya wakaf
uang yang berupa mata uang asing, harus dikonversi lebih dulu ke dalam rupiah.
c.
Wakif yang akan
mewakafkan uangnya wajib hadir di Lembaga Keuangan Syariah Wakaf Uang (sebagai
nazhir) yang telah ditunjuk oleh Menteri Agama berdasarkan saran dan
pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia
d.
Dalam hal wakif
tidak dapat hadir, maka wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.
e.
Wakif juga
dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada nazhir di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan), yang selanjutnya nazhir menyerhakan akta ikrar wakaf tersebut
kepada Lembaga Keuangan Syariah.
Keberadaan model wakaf tunai dirasakan perlu sebagai instrumen
keuangan alternatif yang dapat mengisi kekurangan – kekurangan badan sosial
yang telah ada, yaitu melalui lembaga wakaf yang dimanfaatkan guna keperluan
ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
|
DAFTAR PUSTAKA
Asytuti, Rinda. 2006. Wakaf Tunai dan Perbankan Syariah. Majalah
Ekonomi Syariah, Volume 5, Nomor 8.
Budiman, Budi. 2002. Potensi Dana ZIS Sebagai Instrumen Ekonomi
Islam: Dari Teori dan Implementasi Manajemennya. Proceedings
Simposium Nasional I Sistem Ekonomi Islami, 13-14 Maret 2002, Yogyakarta.
Fitrianto, Achmad Room. 2006. Wakaf Saham Satu Bentuk
Internalisasi Biaya Eksternal Perusahaan. Akademika: Jurnal Studi
Keislaman, Volume 18, Nomor 2, Maret.
Gamal, Merza. 2007. Bersama Mengentaskan Kemiskinan. Majalah
Sharing. Edisi Maret.
Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf
Uang. Ditetapkan
Tanggal 11 Mei 2002. Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.
Najib, Tuti A. dan al-Makassary, Ridwan (Editor). 2006. Wakaf,
Tuhan, dan Agenda Kemanusiaan: Studi tentang Wakaf dalam Perspektif Keadilan
Sosial di Indonesia. Center for the Study of Religion and Culture
(CSRC) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Sari, Elsi Kartika. 2006. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf.
PT Grasindo, Jakarta.
Sudarsono, Heri. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah:
Deskripsi dan Ilustrasi. Edisi Kedua. Ekonisia, Yogyakarta.
Tim Departemen Agama RI, 2004. Pedoman Pengelolaan dan Wakaf
Tunai. Direktorat Jenderal Pengembangan Zakat dan Wakaf, Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Jakarta.
Tohirin, Achmad. 2002. Kontribusi Pengembangan Wakaf (Tunai) di
Indonesia. Proceedings Simposium Nasional I Sistem Ekonomi Islami,
13-14 Maret 2002, Yogyakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta.
|


Komentar