Macam -macam zakat dan aturannya


MAKALAH
MACAM-MACAM ZAKAT DAN ATURAN NYA

DOSEN PENGAMPU : Ust. Alim Puspianto
MATERI KULIAH
HUKUM POSITIF ZISWAF
“Disusun dalam rangka memenuhi nilai ujian akhir semester “

stail.jpg


Disusun Oleh :
Musleh dan Haris Raditya


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM LUQMAN AL-HAKIM SURABAYA
TAHUN 2019
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
DAFTAR ISI……………………………………………….…………………………………...i
KATA PENGANTAR………………….………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………….……..……………………………………………….1
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………..…………………………….2
1.4 Tujuan ……………………………………………………………………………………….2
BAB II PEMBAHASAN

2.1 Tentang Zakat……………….………………......................................................................3
2.1.1 Pengertian Zakat…………………………………………...….…………………………..3
2.1.2 Fungsi dan Tujuan Zakat….………………………………..……..………………………3
2.2.3 Macam – Macam Zakat dan Pembagiannya …...…………………….……………………6
PENUTUP…………………………………………….……………………...…………………11











KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah Subhanahu wa ta’ala atas segala karunia nikmatnya sehingga makalah Hukum Positif Ziswaf yang berjudul: “Macam-macam zakat dan aturannya ” ini dapat diselesaikan dengan maksimal, tanpa ada halangan yang berarti. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Ekonomi Makro Islam yang diampu oleh dosen kami Ust. Alim Puspianto.
Makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya tidak lepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu. Untuk itu kami ucapkan terima kasih.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kesalahan dalam penyusunan makalah ini, baik dari segi EYD, kosa kata, tata bahasa, etika maupun isi.
Oleh karenanya penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian untuk kami jadikan sebagai bahan evaluasi.
Demikian, semoga makalah ini dapat diterima sebagai ide/gagasan yang menambah kekayaan intelektual bangsa.
Probolinggo, 23 Januari 2019
Penulis

Musleh













BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan merupakan salah satu unsur pokok bagi tegaknya syari’at agama Islam. Menurut Mutia dan Anzu (2009) zakat diyakini mampu mengatasi masalah sosial yang terjadi di masyarakat, di antaranya mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan pendapatan masyarakat. Zakat itu mempunyai dua fungsi, Pertama adalah untuk membersihkan harta benda dan jiwa manusia supaya senantiasa dalam keadaan fitrah. Kedua, zakat itu juga berfungsi sebagai dana masyarakat yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial guna mengurangi kemiskinan. Secara etimologis, zakat memiliki arti kata berkembang (an-namaa), mensucikan (at-thaharatu) dan berkah (al- barakatu). Sedangkan secara terminologis, zakat 2 khaulnya sedangkan Islam mengharamkan riba. Karena itulah ekonomi Islam yang berlandaskan pada pengarahan zakat akan memberi dorongan terhadap terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang pesat.

Pada umumnya harta yang wajib dizakatkan adalah mempunyai sifat berkembang atau sudah menjadi harta simpanan, dan zakat dikeluarkan dari hasil pertumbuhannya, bukan dari modalnya. Dengan demikian harta itu akan tetap sehat, masyarakatpun sehat dan ekonomi nasionalpun sehat, berkat harta itu berkembang dengan pesat dan seproduktif mungkin. Qadir (2001) menjelaskan bahwa pengelolaan distribusi zakat yang diterapkan di Indonesia terdapat dua macam, yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif.

Zakat pruduktif ini lebih kepada tata cara pengelolaan zakat, dari yang sebelumya hanya digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan pemenuhan kebutuhan sesaat saja, lalu diubah penyaluran dana zakat yang telah dihimpun itu kapada hal-hal yang bersifat produktif dalam rangka pemberdayaan umat. Dengan kata lain dana zakat tidak lagi diberikan kepada mustahik lalu habis dikonsumsi. Zakat produktif diberikan kepada masyarakat miskin yaitu masyarakat yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Zakat yang bersifat konsumtif adalah harta zakat secara langsung diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama fakir miskin. Harta zakat diarahkan terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, seperti kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal secara wajar. Kebutuhan pokok yang bersifat primer ini terutama dirasakan oleh kelompok fakir, dan cacat fisik yang tidak bisa berbuat apapun untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidupnya. Serta bantuan-bantuan lain yang bersifat temporal seperti 3 zakat fitrah.

Kebutuhan mereka memang nampak hanya bisa diatasi dengan menggunakan harta zakat secara konsumtif, umpama untuk makan dan minum pada waktu jangka tertentu, pemenuhan pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan hidup lainnya yang bersifat mendesak. Program pemberian dana bantuan modal usaha dapat berjalan secara lancar dan efektif, tergantung dari banyaknya dana zakat yang terkumpul dan pendistribusian yang dilakukan oleh BAZ haruslah diprioritaskan kepada usaha yang produktif dan tepat sasaran. Yaitu memang pelaku usaha yang memiliki hak untuk mendapatkan dana tersebut dan diperkirakan usahanya dapat berkembang dengan adanya dana bantuan modal ini.

Zakat diberikan langsung kepada mustahik atau disalurkan melalui pengelola zakat yang ada. Dalam UU no 23 tahun 2011 disebutkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk: Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Kedua, meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. (Hafidhuddin, 2014).

 Berdasarkan UU No: 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat bahwa organisasi yang berhak mengelola zakat terbagi menjadi dua yaitu: organisasi yang dibentuk oleh pemerintah yang disebut dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Organisasi yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang disebut Lembaga Amil Zakat (LAZ). (Ashif, 2014).
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu- satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Dengan tugasnya tersebut, lembaga 4 ini dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dan meningkatkan solidaritas umat, terutama bagi penerima zakat. Orang-orang yang berhak menerima zakat itu tergolong kepada asnaf yang delapan, seperti yang terdapat pada surat At-Taubah ayat 60. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terdapat hampir diseluruh Kabupaten/Kota di setiap provinsi di Indonesia.

2.      Rumusan Masalah
  1. Apa  pengertian zakat ?
  2. Apa fungsi dan tujuan berzakat?
  3. Apa macam-macam zakat dan  pembagiannya  ?

3.      Tujuan
  1. Untuk mengetahui dan mempelajari pengertian zakat dari para ahli
  2. Untuk mengetahui fungsi dan tujuan zakat
  3. Untuk mengetahui macam- macam zakat dan aturan pembagiannya














BAB II
PEMBAHASAN

a.      Pengertian Zakat

Secara etimologis zakat mempunyai arti suci, tumbuh dan berkembang. Menurut Yusuf Qardhawi secara etimologis zakat mempunyai arti : berkah, tumbuh, bersi dan baik. Menurut Imam Taqiyuddin Abi Bakar bin Muhammad Al-Husaini, secara etimologis zakat mempunyai arti berkembang,berkah dan bertambah baik.

Adapun secara terminologis zakat sebagai berikut ;
1.      Menurut Mazhab Maliki  zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus yang telah mencapai nishob sebgai milik orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan catatan, kepemilikan penuh dan mencapai haul.
2.      Menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam.
3.      Menurut kompilasi hokum ekonomi syariah zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau lembaga yang dimiliki oleh muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
4.      Menurut Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam zakat adlah hak wajib atas harta yang khusus seperti, hewan ternak, hasil bumi, uang tunai, barang dagangan, yang diperuntukan bagi delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran surat At-Taubah, pada waktu tertentu yaitu genap satu tahun, selain buah-buahan, bahwa waktu panennya merupakan waktu yang diwajibkan.

Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib tanpa pengecualian bagi setiap umat Islam yang mampu. Dari penjelasan berbagai sumber disebutkan bahwa zakat adalah kewajiban individu (fardhu ‘ain) yang dikeluarkan oleh semua muslim yang memiliki harta.
Zakat tersebut akan dikumpulkan oleh petugas zakat tertentu untuk kemudian diserahkan kepada golongan yang berhak atau membutuhkan. Seperti yang disebutkan pada salah satu ayat Al-quran berikut;
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At Taubah : 103).
b.      Fungsi dan Tujuan Zakat

Aturan zakat tdak hanya bertujuan untuk mengumpulkan harta dan memenuhi kas saja, dan bukan pula sekedar untuk menolong orang yang lemah dan yang mempunyai kebutuhan serta menolong mereka dari kejatuhannya saja, akan tetapi tujuan zakat yang utama adalah agar manusia lebih tinggi nilainya dari pada harta, sehingga ia menjadi tuannya harta bukan menjadi budaknya. Karenanya, maka kepentingan tujuan zakat bagi pemberi sama dengan kepentingannya bagi penerima.
Al-Qur’an telah membuat aturan tentang tujuan zakat, dihubungkan dengan orang-orang kaya yang diambil dari padanya zakat, yaitu disimpulkan pada dua kalimat yang terdiri dari beberapa huruf, akan tetapi keduanya mengandung aspek yang banyak dari rahasia-rahasia zakat dan tujuan-tujuannya yang agung.
Dua kalimat tersebut adalah tathir/membersihkan dan tazkiyah/mensucikan yang keduanya terdapat dalam firman Allah: Ambillah olehmu dari harta mereka sedekah yang membersihkan dan mensucikan mereka. Keduanya meliputi segala bentuk pembersihan dan pensucian, baik material maupun spiritual, bagi pribadi orang kaya dan jiwanya atau bagi harta dan kekayaannya.
Jadi secara garis besar, zakat baik secara pemungutan maupun penggunannya adalah bertujuan untuk merealisasikan fungsi-fungsi sosial, ekonomi dan fungsi psikologis, selain untuk bertujuan ibadah kepada Allah. Karena yang diharapkan oleh orang yang menunaikan zakat adalah pahala dari sisi Allah SWT baik di dunia maupun di akhirat. Firman Allah dalam Q.S. Ar-Rum: 30: 39.
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar- Ruum: 39).
Jadi secara garis besar, zakat baik secara pemungutan maupun penggunaannya adalah bertujuan untuk merealisasikan fungsi-fungsi sosial, ekonomi dan fungsi psikologis, selain yang utama untuk ibadah kepada Allah . Fungsi Zakat dalam Bidang Sosial Dengan pelaksanaan yang baik dan sungguhsungguh sesuai dengan ketentuan Allah dalam al-Qur'an, maka fungsi sosial adalah:

  • Zakat berfungsi sebagai suatu sarana jaminan sosial dan persatuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok individu, memberantas kemiskinan dan menyia-nyiakan sesama orang Islam.
  • Sebagai pelunak hati dan alat penyebaran Islam. Ini terlihat pada pemberian zakat yang salah satunya diberikan kepada muallaf yang dibujuk hatinya agar tetap teguh dalam memeluk agama islam.
  • Zakat merupakan suatu sarana untuk memperbesar volume harta yang disediakan untuk memberi jaminan sosial dalam hutang piutang dan merupakan payung pelindung bagi orang-orang yang terjerat dalam hutang. Ini tampak pada diberikannya zakat kepada ghorimin (orang yang berhutang).
·      Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam khususnya dan manusia pada umumnya.
·      Mengangkat derajat kaum fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan. Membersihkan sifat iri dan dengki, benci dan hasud (kecemburuan sosial) dari hati orang orang miskin.
·      Manifestasi kegotong- royongan dan tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa. Fungsi Zakat dalam Bidang Ekonomi Zakat dilihat dari segi ekonomi adalah merangsang si pemilik harta kepada amal perbuatan untuk mengganti apa yang telah diambil dari mereka. Ini terutama jelas sekali pada zakat mata uang.

Di mana Islam melarang menumpuknya, menahannya dari peredaran dan pengembangan. Tentu tidaklah cukup dengan sekedar ancaman yang berat dalam ayat-ayat Nya, akan tetapi Islam mengumumkan perang dalam praktek terhadap usaha penumpukan dan membuat garis yang tegas dan bijaksana untuk mengeluarkan uang dari kas dan simpanan. 

Secara rinci fungsi ekonomi dari zakat dapat dijabarkan sebagai berikut: Pelaksanaan zakat erat hubungannya dengan suatu ekonomi karena ia mendorong kehidupan ekonomi hingga tercipta padanya pengaruh pengaruh agar orang-orang dapat menunaikan zakat. Dalam sistem perekonomian Islam uang itu tidak akan mempunyai kebaikan dan laba yang halal bila ia dibiarkan saja tanpa dioperasikan, tetapi ia harus terpotong oleh zakat manakala masih mencapai satu nisab dan haul nya sedangkan Islam mengharamkan riba.

Karena itulah ekonomi Islam yang berlandaskan pada pengarahan zakat akan memberi dorongan terhadap terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang pesat pada umumnya harta yang wajib dizakati adalah yang mempunyai sifat berkembang atau sudah menjadi harta simpanan, dan zakat dikeluarkan dari hasil pertumbuhannya, bukan dari modalnya. Dengan demikian harta itu akan tetap sehat, dan bisa menopang kesejahteraan perekonomian ummat, berkat harta itu berkembang dengan pesat dan produktif. Fungsi Zakat secara Psikologis Kewajiban membayar zakat merupakan konsep Islam dalam pengentasan kemiskinan, solidaritas dan kepedulian sosial.
 Dengan demikian konflik psikososial berupa kesenjangan dan kecemburuan sosial dapat dicegah.

 Zakat tidak lain juga merupakan latihan bagi seorang muslim untuk saling berbagi dengan orang-orang miskin dan mengulurkan tangan serta bantuan kepada mereka guna memenuhi kebutuhan mereka. Selain itu zakat juga menguatkan pada diri seorang muslim untuk menumbuhkan rasa peduli dengan kaum miskin, membangkitkan perasaan tanggung jawab atas diri mereka. Lebih jauh lagi zakat mengajari seorang muslim untuk mencintai orang lain dan membebaskannya dari egoisme, cinta diri, kekikiran dan ketamakan. 

Selain itu secara psikologis zakat juga berfungsi sbb: Pertama, mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanah kepada orang yang berhak dan berkepentingan, juga membersihkan diri dari bersifat kikir dan akhlak yang tercela. Kedua, memberikan pertolongan kepada orang yang lemah dan orang yang susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat). Ketiga, sebagai ucapan rasa syukur dan terima kasih atas nikmat yang diberikan oleh Allah kepadanya. Keempat, mempererat hubungan kasih sayang antara si miskin dan si kaya. Zakat adalah salah satu pokok yang menjadikan tegaknya Islam. Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari berzakat, baik yang bersifat personal bagi muzakki atau mustahiq, maupun yang bersifat sosial kemasyarakatan.

Karena zakat merupakan ibadah yang bukan hanya berdimensi vertikal (habblum- minallah) saja, akan tetapi juga berdimensi horizontal (habblum- minannaas). Jadi manfaat yang didapat akan keberadaan zakat tidak hanya dirasakan sendiri, melainkan kemaslahatan ummat. Untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, dimana hubungan seseorang dengan yang lainya menjadi rukun, damai, dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang aman dan tentram lahir batin, haruslah menyatukan seluruh elemen masyarakat dengan tidak memandang status sosialnya baik kaya atau miskin namun seharusnya menutupi kekurangan masing - masing. Sebagai makhluk sosial, kita tidak akan pernah dapat luput dari bantuan orang lain. 

Oleh karena itu, kita harus senantiasa menjalin dan menanamkan sikap persaudaraan, kekeluargaan, kebersamaan dan kegotong- royongan untuk menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan yang berdiri atas prinsip-prinsip ummatan wahidan (umat yang bersatu) dan salah satu sarana penghubungnya yaitu dengan berzakat. Hal inilah yang akan menengahi antara kaum lemah dengan hartawan sehingga terjalin persaudaraan antara keduanya. Setelah persaudaraan terjalin dengan erat, maka akan tercipta masyarakat yang adil dan makmur serta kesejahteraan dikalangan masyarakat akan merata.

Oleh karena itu pembaca sekalian, sudahkah anda berzakat ? Jika belum marilah segera kita tunaikan, janganlah harta yang Allah titipkan kepada kita malah membawa kita pada siksa kubur dan siksa api neraka. Firman Allah : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu'.” (QS.At-Taubah: 34-35). Sebaliknya, marilah kita optimalkan harta yang Allah titipkan ini sesuai dengan petunjuk Nya agar dapat mengantarkan kita ke surga. 

Oleh sebab itu, segeralah kalkulasi harta Anda. Jika memenuhi syarat kewajiban zakat, segera tunaikan. Namun, dalam penghitungannya Anda mesti mengacu kepada jenis harta Anda, apakah harta perdagangan, harta tunai, peternakan, pertanian, industri, dan lain sebagainya. Semua jenis ini dihitung dengan kalkulasi tertentu.
c.       Macam - Macam Zakat dan Pembagiannya
Zakat secara umum terbagi kepada dua bagian, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Dari zakat mal ini terbagi lagi kepada beberapa bagian yang akan dijelaskan dibawah nanti.
1.      Zakat Fitrah
Zakat fitrah atau zakat badan adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Alloh) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa atau orang yang menjadi tanggungannnya.

Jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu sha' (3,5 liter/2,5 Kg) per jiwa, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah sholat subuh sebelum sholat Iedul Fitri.
Poin-poin penting yang harus diketahui tentang zakat fitrah:

a.      Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib. Setiap umat islam wajib menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan dan mensucikan diri serta membantu jiwa-jiwa yang kelaparan karena dibelit kemiskinan.


Dalil dalil yang menerangkan kewajiban zakat fitrah yaitu sebagai berikut:
Artinya: "Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir) lalu ia mengerjakan sholat (iedul fitri)." (Q.S Al-A'la ayat14-15).

Menurut riwayat Ibnu Khuzaimah, ayat diatas diturunkan berkaitan dengan zakat fitrah, takbir hari raya, dan sholat ied (hari raya). Menurut Sa'id Ibnul Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz: "Zakat yang dimaksudkan oleh ayat ini adalah zakat fitrah". Menurut Al-Hafidh dalam "Fathul Baari": "Ditambah nama zakat ini dengan kata fitri karena diwajibkan setelah selesai mengerjakan shaum romadhon."Lebih tegas lagi dalil tentang wajibnya zakat fitrah dalam sebuah hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas yang artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang orang yang miskin. (H.R. Abu Daud)

b.      Kadar (Prosentase/Ukuran) Zakat Fitrah

Ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim adalah sebanyak satu Sha' dari makanan pokok. hal ini sesuai dengan dua hadits berikut ini yang artinya:"Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rasulullah SAW pada idul fitri sebanyak satu Sha' dari makanan". (H.R. Bukhari)

"Adalah kami (para sahabat) di masa Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha' makanan atau satu sha' tamar (kurma), atau satu sha' sya'ir (padi belanda), atau satu sha' aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya, atau semacam makanan yang terbuat dari susu, dimasak, sesudah itu dibiarkan lalu diletakkan di kain perca agar menetes kebawah), atau satu sha' zahib (kismis)". (H.R. Bukhari)
Hadits diatas menyatakan bahwa kadar zakat fitrah itu satu sha' makanan. Pada hadits diatas makanan yang dimaksud adalah: tamar, sya'ir, zabib, dan aqith. Itulah jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah pada masa Rasulullah SAW.

2.      Zakat Maal
Zakat maal atau zakat harta benda, telah diwajibkan oleh Allah SWT sejak permulaan Islam, sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Sehingga tidak heran jika ibadah zakat ini menjadi perhatian utama islam, sampai-sampai diturunkan pada masa awal islam diperkenalkan kepada dunia. Karena didalam islam, urusan tolong menolong dan kepedulian sosial merupakan hal yang sangat penting dalam rangka membangun peradaban sosial bermasyarakat islami yang berada didalam naungan Allah SWT sang pengatur rezeki.

Pada awalnya, zakat diwajibkan tanpa ditentukan kadar dan jenis hartanya. Syara' hanya memerintahkan agar mengeluarkan zakat, banyak-sedikitnya diserahkan kepada kesadaran dan kemauan masing-masing. Hal itu berlangsung hingga tahun ke-2 hijrah. Pada tahun itulah baru kemudian Syara' menetapkan jenis harta yang wajib dizakati serta kadarnya masing-masing. Namun mustahiq zakat pada saat itu hanya dua golongan saja, yaitu fakir dan miskin.
Adapun pembagian zakat kepada 8 ashnaf (golongan/kelompok) baru terjadi pada tahun ke 9 hijrah.

Karena ayat tersebut diwahyukan pada tahun 9 Hijrah. Namun demikian Nabi SAW tidak sepenuhnya membagi rata kepada 8 golongan tersebut, beliau membagikannya kepada golongan-golongan yang dipandang perlu dan mendesak untuk disantuni.

Hal ini seperti terjadi pada saat Nabi SAW mengutus Mu'adz bin Jabal pergi ke Yaman untuk menjadi gubernur di sana, dan memerintahkannya untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang fakir di Yaman. Al-Bukhori menerangkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada tahun ke-10 hijrah sebelum Nabi SAW menunaikan Haji Wada'.
Jadi, Q.S At-Taubah ayat 60 menerangkan bahwa penerima zakat itu ada 8 golongan.

 Merekalah yang berhak menerima zakat, sementara diluar golongan itu tidak berhak menerima zakat. Namun diantara mustahiq yang 8 tersebut tidak harus semuanya menerima secara rata, tapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan skala prioritas.
Zakat maal ini terdiri dari beberapa macam, yaitu: zakat emas/perak/uang, zakat ziro'ah, zakat ma'adin, zakat rikaz, zakat tijaroh.

1.      Zakat Emas, Perak, dan Uang

Emas dan perak yang dimiliki seseorang wajib dikeluarkan zakatnya. Dalilnya yaitu surat At Taubah ayat 34-35 yang artinya:

"Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, peringatkanlah mereka tentang adzab yang pedih. Pada hari emas dan perak dipanaskan dalam api neraka, lalu dibakar dengannya dahi-dahi mereka, rusuk-rusuk, dan punggung, maka dikatakan kepada mereka, "Inilah kekayaan yang kalian timbun dahulu, rasakanlah oleh kalian kekayaan yang kalian simpan itu". (Q.S. At-Taubah ayat 34-35)
Lalu ada juga sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi SAW bersabda yang artinya:

"Tidak ada seorang pun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan didalam neraka jahannam, kemudian digosokkan pada lambung, dahi, dan punggungnya, dengan kepingan itu; setiap kepingan itu dingin, akan dipanaskan kembali. Pada (hitungan) satu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Allah menyelesaikan urusan dengan hambanya". (H.R Muslim)
Dari keterangan diatas, jelaslah bagi pemilik emas dan perak, wajib mengeluarkan zakat, karena jika tidak, ancaman dari Allah sudah menantinya. Nishab emas sebesar 20 dinar (90 gram), dan nishab perak sebesar 200 dirham (600 gram), dan nishab uang yaitu jika sudah senilai dengan emas 85 gram atau perak 200 dirham. Sementara kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haul (setahun). Perhatikan keterangan dibawah ini:

"Bila kau mempunyai 200 dirham dan sudah cukup masanya setahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham (2,5%). Dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar. Apabila engkau memiliki 20 dinar dan telah sampai setahun kau miliki, maka zakatnya setengah dinar, dan yang lebih sesuai perhitungannya". (H.R. Abu Daud).
Dari keterangan diatas, jelaslah bahwa apabila seseorang menyimpan emas dan perak (baik dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan) maka wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab dan haul.Contoh kasus: Seorang ibu memiliki emas sebanyak 200 gram. Maka zakat yang harus dikeluarkannya adalah sebagai berikut:
2,5% x 200 gram = 5 gram Asumsi harga 1 gram emas = Rp. 80.000,- jadi zakatnya: 5 x Rp. 80.000,- = Rp. 400.000,-
Zakat tersebut dikeluarkan satu tahun sekali, selama emas itu masih disimpan dan menjadi milik ibu tersebut.


2.      Zakat Ziro'ah (pertanian/segala macam hasil bumi)

Mengenai zakat tumbuh-tumbuhan, Allah SWT telah menetapkannya dalam Al-Quran surat Al-An'am ayat 141 yang artinya:
"Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan yang tidak sama (rasanya). Makanlah buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya dari hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkannya zakat); dan jangan lah kamu berlebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan". (Q.S. Al-An'am: 141). Dan juga Q.S. Al-Baqoroh: 267 yang artinya:
"Hai orang orang yang beriman, belanjakanlah (zakatkanlah) sebagian yang baik-baik dari harta yang kamu usahakan dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi.." (Q.S. Al-Baqoroh: 267). Hasil bumi wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (650 Kg Beras). Adapun kadar zakatnya ada dua macam, yaitu:
Pertama, jika pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar zakatnya adalah 10%. Kedua, jika pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya adalah 5%.

3.      Zakat Ma'adin (Barang Galian)

Yang dimaksud ma'adin (barang galian) yaitu segala yang dikeluarkan dari bumi yang berharga seperti timah, besi, emas, perak, dll. Adapula yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ma'adin itu ialah segala sesuatu yang dikeluakan (didapatkan) oleh seseorang dari laut atau darat (bumi), selain tumbuh-tumbuhan dan makhluk bernyawa.
Zakat ma'adin dikeluarkan setiap mendapatkannya tanpa nishab, kadar zakatnya adalah 2,5%. Perhatikan dalil dibawah ini:
"Bahwa rosululloh SAW telah menyerahkan ma'adin qabaliyah kepada Bilal bin Al-Harts Al-Muzanny, ma'adin itu hingga kini tidak diambil darinya, melainkan zakat saja." (H.R. Abu Daud dan Malik)
Hadits diatas menunjukkan bahwa ma'adin itu ada zakatnya dan menyatakan bahwa dari ma'adin itu tidak diambil melainkan zakat saja. Dari kedua keterangan tersebut bisa dipahami bahwa zakat yang diambil dari ma'adin itu adalah zakat emas dan perak, yaitu 2,5%.

4.      Zakat Rikaz (Harta Temuan/Harta Karun)

Yang dimaksud rikaz adalah harta (barang temuan) yang sering dikenal dengan istilah harta karun. Tidak ada nishab dan haul, besar zakatnya 20%. Perhatikan dalil berikut:
"Sesungguhnya Nabi SAW bersabda mengenai harta kanzun (simpanan lama) yang didapatkan seseorang ditempat yang tidak didiami orang: Jika engkau dapatkan harta itu ditempat yang didiami orang, hendaklah engkau beritahukan, dan jika engkau dapatkan harta itu ditempat yang tidak didiami orang, maka disitulah wajib zakat, dan pada harta rikaz, (zakatnya) 1/5". (H.R. Ibnu Majah)
Maksud dari hadits diatas adalah barang siapa yang mendapatkan dalam suatu penggalian harta simpanan orang atau menemukannya di suatu desa yang tidak didiami orang, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 1/5 atau 20%. Zakat rikaz dikeluarkan oleh penemunya sekali saja, ketika ia menemukan rikaz tersebut.

5.      Zakat Binatang Ternak

Seorang yang memelihara hewan ternak (beternak) wajib mengeluarkan zakatnya berdasarkan dalil berikut:
"Tidak ada seorang laki-laki yang mempunyai unta, lembu, atau kambing yang tidak diberikan zakatnya, melainkan datanglah binatang-binatang itu pada hari kiamat keadaannya lebih gemuk dan lebih besar dibandingkan ketika di dunia, lalu mereka menginjak-injaknya dengan telapak-telapaknya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya setelah binatang-binatang itu berbuat demikian, diulanginya lagi dan demikianlah terus-menerus hingga Allah selesai menghukum para manusia". (H.R. Bukhori)
Yang dimaksud binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah apa yang didalam bahasa arab disebut Al-An'am, yakni binatang yang diambil manfaatnya. Binatang-binatang tersebut adalah unta, kambing/biri-biri, sapi, kerbau.
"Setiap unta yang digembalakan, zakatnya setiap 40 ekor adalah seekor anak untu betina yang selesai menyusui". (H.R. Ahmad, Nasa'i, Abu Dawud).
"Dan pada kambing yang digembalakan, bila ada 40 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika hanya punya 39 ekor, maka tidak terkena kewajiban zakat".(H.R. Abu Daud)
Zakat ternak ini dikeluarkan setiap tahun dan apabila telah mencapai nishab.

6.      Zakat Tijaroh

Ketentuan zakat ini adalah tidak ada nishab, diambil dari modal (harga beli), dihitung dari barang yang terjual sebesar 2,5%.
Adapun waktu pembayaran zakatnya, bisa ditangguhkan hingga satu tahun, atau dibayarkan secara periodik (bulanan, triwulan, atau semester) setiap setelah belanja, atau setelah diketahui barang yang sudah laku terjual. Zakat yang dikeluarkan bisa berupa barang dagangan atau uang seharga barang tersebut.
Rasulullah SAW bersabda: "Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli itu selalu dihadiri (disertai) kemaksiatan dan sumpah oleh karena itu kamu wajib mengimbanginya dengan sedekah (zakat)", (H.R. Ahmad)
"Adalah Rasulullah SAW menyuruh kamu mengeluarkan zakat dari apa yang telah disediakan untuk dijual". (H.R. Abu Dawud).





PENUTUP
Demikian isi makalah tentang macam- macam zakat serta pembagiannya yang terdapat pada mata kuliah Hukum Positif Ziswaf. atas kekurangan dan kekeliruan penulisan makalah ini, kami mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, tentunya kami sebagai penulis makalah ini sangat membutuhkan saran dan kritik pembaca maupun dosen pembimbing mata kuliah ini, guna menyempurnakan materi pembahasan pada makalah kami. Jazzakallahu khoiron katsiro.

Komentar

Postingan Populer