Macam -macam zakat dan aturannya
MAKALAH
MACAM-MACAM ZAKAT DAN ATURAN NYA
DOSEN PENGAMPU : Ust. Alim Puspianto
MATERI KULIAH
HUKUM POSITIF ZISWAF
“Disusun
dalam rangka memenuhi nilai ujian akhir semester “

Disusun Oleh :
Musleh dan Haris
Raditya
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM LUQMAN AL-HAKIM SURABAYA
TAHUN 2019
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
DAFTAR ISI……………………………………………….…………………………………...i
KATA PENGANTAR………………….………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang……………………….……..……………………………………………….1
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………..…………………………….2
1.4 Tujuan
……………………………………………………………………………………….2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Tentang Zakat……………….………………......................................................................3
2.1.1 Pengertian
Zakat…………………………………………...….…………………………..3
2.1.2 Fungsi dan
Tujuan Zakat….………………………………..……..………………………3
2.2.3 Macam –
Macam Zakat dan Pembagiannya …...…………………….……………………6
PENUTUP…………………………………………….……………………...…………………11
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah Subhanahu wa ta’ala atas segala karunia nikmatnya
sehingga makalah Hukum Positif Ziswaf yang berjudul: “Macam-macam zakat dan
aturannya ” ini dapat diselesaikan dengan maksimal, tanpa ada halangan yang
berarti. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Ekonomi
Makro Islam yang diampu oleh dosen kami Ust. Alim Puspianto.
Makalah
ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya tidak lepas dari bantuan dan
dukungan dari berbagai pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu. Untuk
itu kami ucapkan terima kasih.
Penulis
menyadari bahwa masih banyak kesalahan dalam penyusunan makalah ini, baik dari
segi EYD, kosa kata, tata bahasa, etika maupun isi.
Oleh
karenanya penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari
pembaca sekalian untuk kami jadikan sebagai bahan evaluasi.
Demikian, semoga
makalah ini dapat diterima sebagai ide/gagasan yang menambah kekayaan intelektual
bangsa.
Probolinggo, 23
Januari 2019
Penulis
Musleh
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan merupakan salah satu
unsur pokok bagi tegaknya syari’at agama Islam. Menurut Mutia dan Anzu (2009)
zakat diyakini mampu mengatasi masalah sosial yang terjadi di masyarakat, di
antaranya mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan pendapatan
masyarakat. Zakat itu mempunyai dua fungsi, Pertama adalah untuk membersihkan
harta benda dan jiwa manusia supaya senantiasa dalam keadaan fitrah. Kedua,
zakat itu juga berfungsi sebagai dana masyarakat yang dimanfaatkan untuk
kepentingan sosial guna mengurangi kemiskinan. Secara etimologis, zakat
memiliki arti kata berkembang (an-namaa), mensucikan (at-thaharatu) dan berkah
(al- barakatu). Sedangkan secara terminologis, zakat 2 khaulnya sedangkan Islam
mengharamkan riba. Karena itulah ekonomi Islam yang berlandaskan pada
pengarahan zakat akan memberi dorongan terhadap terwujudnya pertumbuhan ekonomi
yang pesat.
Pada umumnya harta yang wajib dizakatkan adalah mempunyai sifat
berkembang atau sudah menjadi harta simpanan, dan zakat dikeluarkan dari hasil
pertumbuhannya, bukan dari modalnya. Dengan demikian harta itu akan tetap
sehat, masyarakatpun sehat dan ekonomi nasionalpun sehat, berkat harta itu
berkembang dengan pesat dan seproduktif mungkin. Qadir (2001) menjelaskan bahwa
pengelolaan distribusi zakat yang diterapkan di Indonesia terdapat dua macam,
yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif.
Zakat pruduktif ini lebih kepada tata cara pengelolaan zakat, dari
yang sebelumya hanya digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan
pemenuhan kebutuhan sesaat saja, lalu diubah penyaluran dana zakat yang telah
dihimpun itu kapada hal-hal yang bersifat produktif dalam rangka pemberdayaan
umat. Dengan kata lain dana zakat tidak lagi diberikan kepada mustahik lalu habis
dikonsumsi. Zakat produktif diberikan kepada masyarakat miskin yaitu masyarakat
yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya.
Zakat yang bersifat konsumtif adalah harta zakat secara langsung
diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama
fakir miskin. Harta zakat diarahkan terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok
hidupnya, seperti kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal secara wajar.
Kebutuhan pokok yang bersifat primer ini terutama dirasakan oleh kelompok
fakir, dan cacat fisik yang tidak bisa berbuat apapun untuk mencari nafkah demi
kelangsungan hidupnya. Serta bantuan-bantuan lain yang bersifat temporal
seperti 3 zakat fitrah.
Kebutuhan mereka memang nampak hanya bisa diatasi dengan menggunakan
harta zakat secara konsumtif, umpama untuk makan dan minum pada waktu jangka
tertentu, pemenuhan pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan hidup lainnya yang
bersifat mendesak. Program pemberian dana bantuan modal usaha dapat berjalan
secara lancar dan efektif, tergantung dari banyaknya dana zakat yang terkumpul
dan pendistribusian yang dilakukan oleh BAZ haruslah diprioritaskan kepada
usaha yang produktif dan tepat sasaran. Yaitu memang pelaku usaha yang memiliki
hak untuk mendapatkan dana tersebut dan diperkirakan usahanya dapat berkembang
dengan adanya dana bantuan modal ini.
Zakat diberikan langsung kepada mustahik atau disalurkan melalui
pengelola zakat yang ada. Dalam UU no 23 tahun 2011 disebutkan bahwa
pengelolaan zakat bertujuan untuk: Pertama, meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Kedua, meningkatkan manfaat zakat
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
(Hafidhuddin, 2014).
Berdasarkan UU No: 23 tahun 2011
tentang pengelolaan zakat bahwa organisasi yang berhak mengelola zakat terbagi
menjadi dua yaitu: organisasi yang dibentuk oleh pemerintah yang disebut dengan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Organisasi yang dibentuk atas prakarsa
masyarakat yang disebut Lembaga Amil Zakat (LAZ). (Ashif, 2014).
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-
satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8
Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat,
infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Dengan tugasnya tersebut, lembaga 4 ini dapat meningkatkan
kesejahteraan hidup masyarakat dan meningkatkan solidaritas umat, terutama bagi
penerima zakat. Orang-orang yang berhak menerima zakat itu tergolong kepada
asnaf yang delapan, seperti yang terdapat pada surat At-Taubah ayat 60. Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terdapat hampir diseluruh Kabupaten/Kota di setiap
provinsi di Indonesia.
2.
Rumusan Masalah
- Apa pengertian zakat ?
- Apa fungsi dan tujuan berzakat?
- Apa macam-macam zakat dan pembagiannya ?
3.
Tujuan
- Untuk mengetahui dan mempelajari
pengertian zakat dari para ahli
- Untuk mengetahui fungsi dan
tujuan zakat
- Untuk mengetahui macam- macam
zakat dan aturan pembagiannya
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Pengertian Zakat
Secara etimologis zakat mempunyai arti suci, tumbuh dan
berkembang. Menurut Yusuf Qardhawi secara etimologis zakat mempunyai arti :
berkah, tumbuh, bersi dan baik. Menurut Imam Taqiyuddin Abi Bakar bin Muhammad
Al-Husaini, secara etimologis zakat mempunyai arti berkembang,berkah dan
bertambah baik.
Adapun secara terminologis zakat sebagai berikut ;
1.
Menurut Mazhab Maliki zakat
adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus yang telah
mencapai nishob sebgai milik orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan
catatan, kepemilikan penuh dan mencapai haul.
2.
Menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, zakat
adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk
diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam.
3.
Menurut kompilasi hokum ekonomi syariah zakat adalah harta yang
wajib disisihkan oleh seorang muslim atau lembaga yang dimiliki oleh muslim
untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
4.
Menurut Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam zakat adlah hak wajib
atas harta yang khusus seperti, hewan ternak, hasil bumi, uang tunai, barang
dagangan, yang diperuntukan bagi delapan golongan yang disebutkan dalam
Al-Quran surat At-Taubah, pada waktu tertentu yaitu genap satu tahun, selain
buah-buahan, bahwa waktu panennya merupakan waktu yang diwajibkan.
Oleh karena
itu, hukum zakat adalah wajib tanpa pengecualian bagi setiap umat Islam yang
mampu. Dari penjelasan berbagai sumber disebutkan bahwa zakat adalah kewajiban
individu (fardhu ‘ain) yang dikeluarkan oleh semua muslim yang memiliki harta.
Zakat tersebut
akan dikumpulkan oleh petugas zakat tertentu untuk kemudian diserahkan kepada
golongan yang berhak atau membutuhkan. Seperti yang disebutkan pada salah
satu ayat Al-quran berikut;
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At
Taubah : 103).
b.
Fungsi dan Tujuan Zakat
Aturan zakat tdak hanya
bertujuan untuk mengumpulkan harta dan memenuhi kas saja, dan bukan pula
sekedar untuk menolong orang yang lemah dan yang mempunyai kebutuhan serta
menolong mereka dari kejatuhannya saja, akan tetapi tujuan zakat yang utama adalah
agar manusia lebih tinggi nilainya dari pada harta, sehingga ia menjadi tuannya
harta bukan menjadi budaknya. Karenanya, maka kepentingan tujuan zakat bagi
pemberi sama dengan kepentingannya bagi penerima.
Al-Qur’an telah membuat aturan
tentang tujuan zakat, dihubungkan dengan orang-orang kaya yang diambil dari
padanya zakat, yaitu disimpulkan pada dua kalimat yang terdiri dari beberapa
huruf, akan tetapi keduanya mengandung aspek yang banyak dari rahasia-rahasia
zakat dan tujuan-tujuannya yang agung.
Dua kalimat tersebut
adalah tathir/membersihkan dan tazkiyah/mensucikan yang keduanya terdapat dalam
firman Allah: Ambillah olehmu dari harta mereka sedekah yang membersihkan dan
mensucikan mereka. Keduanya meliputi segala bentuk pembersihan dan pensucian,
baik material maupun spiritual, bagi pribadi orang kaya dan jiwanya atau bagi
harta dan kekayaannya.
Jadi secara garis besar,
zakat baik secara pemungutan maupun penggunannya adalah bertujuan untuk
merealisasikan fungsi-fungsi sosial, ekonomi dan fungsi psikologis, selain
untuk bertujuan ibadah kepada Allah. Karena yang diharapkan oleh orang yang
menunaikan zakat adalah pahala dari sisi Allah SWT baik di dunia maupun di
akhirat. Firman Allah dalam Q.S. Ar-Rum: 30: 39.
Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
(QS. Ar- Ruum: 39).
Jadi secara garis besar, zakat baik secara pemungutan maupun
penggunaannya adalah bertujuan untuk merealisasikan fungsi-fungsi sosial,
ekonomi dan fungsi psikologis, selain yang utama untuk ibadah kepada Allah .
Fungsi Zakat dalam Bidang Sosial Dengan pelaksanaan yang baik dan
sungguhsungguh sesuai dengan ketentuan Allah dalam al-Qur'an, maka fungsi
sosial adalah:
- Zakat
berfungsi sebagai suatu sarana jaminan sosial dan persatuan masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok individu, memberantas kemiskinan
dan menyia-nyiakan sesama orang Islam.
- Sebagai
pelunak hati dan alat penyebaran Islam. Ini terlihat pada pemberian zakat
yang salah satunya diberikan kepada muallaf yang dibujuk hatinya agar
tetap teguh dalam memeluk agama islam.
- Zakat
merupakan suatu sarana untuk memperbesar volume harta yang disediakan
untuk memberi jaminan sosial dalam hutang piutang dan merupakan payung
pelindung bagi orang-orang yang terjerat dalam hutang. Ini tampak pada
diberikannya zakat kepada ghorimin (orang yang berhutang).
· Membentangkan dan membina tali
persaudaraan sesama umat Islam khususnya dan manusia pada umumnya.
· Mengangkat derajat kaum fakir miskin
dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan. Membersihkan sifat
iri dan dengki, benci dan hasud (kecemburuan sosial) dari hati orang orang
miskin.
· Manifestasi kegotong- royongan dan
tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa. Fungsi Zakat dalam Bidang Ekonomi
Zakat dilihat dari segi ekonomi adalah merangsang si pemilik harta kepada amal
perbuatan untuk mengganti apa yang telah diambil dari mereka. Ini terutama
jelas sekali pada zakat mata uang.
Di mana Islam
melarang menumpuknya, menahannya dari peredaran dan pengembangan. Tentu
tidaklah cukup dengan sekedar ancaman yang berat dalam ayat-ayat Nya, akan tetapi
Islam mengumumkan perang dalam praktek terhadap usaha penumpukan dan membuat
garis yang tegas dan bijaksana untuk mengeluarkan uang dari kas dan
simpanan.
Secara rinci fungsi
ekonomi dari zakat dapat dijabarkan sebagai berikut: Pelaksanaan zakat erat
hubungannya dengan suatu ekonomi karena ia mendorong kehidupan ekonomi hingga
tercipta padanya pengaruh pengaruh agar orang-orang dapat menunaikan zakat.
Dalam sistem perekonomian Islam uang itu tidak akan mempunyai kebaikan dan laba
yang halal bila ia dibiarkan saja tanpa dioperasikan, tetapi ia harus terpotong
oleh zakat manakala masih mencapai satu nisab dan haul nya sedangkan Islam
mengharamkan riba.
Karena itulah
ekonomi Islam yang berlandaskan pada pengarahan zakat akan memberi dorongan
terhadap terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang pesat pada umumnya harta yang
wajib dizakati adalah yang mempunyai sifat berkembang atau sudah menjadi harta
simpanan, dan zakat dikeluarkan dari hasil pertumbuhannya, bukan dari modalnya.
Dengan demikian harta itu akan tetap sehat, dan bisa menopang kesejahteraan perekonomian
ummat, berkat harta itu berkembang dengan pesat dan produktif. Fungsi Zakat
secara Psikologis Kewajiban membayar zakat merupakan konsep Islam dalam
pengentasan kemiskinan, solidaritas dan kepedulian sosial.
Dengan demikian konflik psikososial berupa
kesenjangan dan kecemburuan sosial dapat dicegah.
Zakat tidak
lain juga merupakan latihan bagi seorang muslim untuk saling berbagi dengan
orang-orang miskin dan mengulurkan tangan serta bantuan kepada mereka guna
memenuhi kebutuhan mereka. Selain itu zakat juga menguatkan pada diri seorang
muslim untuk menumbuhkan rasa peduli dengan kaum miskin, membangkitkan perasaan
tanggung jawab atas diri mereka. Lebih jauh lagi zakat mengajari seorang muslim
untuk mencintai orang lain dan membebaskannya dari egoisme, cinta diri,
kekikiran dan ketamakan.
Selain itu secara
psikologis zakat juga berfungsi sbb: Pertama, mendidik diri agar bersifat mulia
dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanah kepada orang yang berhak dan
berkepentingan, juga membersihkan diri dari bersifat kikir dan akhlak yang
tercela. Kedua, memberikan pertolongan kepada orang yang lemah dan orang yang
susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap
makhluk Allah (masyarakat). Ketiga, sebagai ucapan rasa syukur dan terima kasih
atas nikmat yang diberikan oleh Allah kepadanya. Keempat, mempererat hubungan
kasih sayang antara si miskin dan si kaya. Zakat adalah salah satu pokok yang
menjadikan tegaknya Islam. Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari berzakat,
baik yang bersifat personal bagi muzakki atau mustahiq, maupun yang bersifat
sosial kemasyarakatan.
Karena zakat
merupakan ibadah yang bukan hanya berdimensi vertikal (habblum- minallah) saja,
akan tetapi juga berdimensi horizontal (habblum- minannaas). Jadi manfaat yang
didapat akan keberadaan zakat tidak hanya dirasakan sendiri, melainkan
kemaslahatan ummat. Untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, dimana
hubungan seseorang dengan yang lainya menjadi rukun, damai, dan harmonis yang
akhirnya dapat menciptakan situasi yang aman dan tentram lahir batin, haruslah
menyatukan seluruh elemen masyarakat dengan tidak memandang status sosialnya
baik kaya atau miskin namun seharusnya menutupi kekurangan masing - masing.
Sebagai makhluk sosial, kita tidak akan pernah dapat luput dari bantuan orang
lain.
Oleh karena itu,
kita harus senantiasa menjalin dan menanamkan sikap persaudaraan, kekeluargaan,
kebersamaan dan kegotong- royongan untuk menunjang terwujudnya sistem
kemasyarakatan yang berdiri atas prinsip-prinsip ummatan wahidan (umat yang
bersatu) dan salah satu sarana penghubungnya yaitu dengan berzakat. Hal inilah
yang akan menengahi antara kaum lemah dengan hartawan sehingga terjalin
persaudaraan antara keduanya. Setelah persaudaraan terjalin dengan erat, maka
akan tercipta masyarakat yang adil dan makmur serta kesejahteraan dikalangan
masyarakat akan merata.
Oleh karena itu
pembaca sekalian, sudahkah anda berzakat ? Jika belum marilah segera kita
tunaikan, janganlah harta yang Allah titipkan kepada kita malah membawa kita
pada siksa kubur dan siksa api neraka. Firman Allah : “Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada
mereka: 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu'.” (QS.At-Taubah:
34-35). Sebaliknya, marilah kita optimalkan harta yang Allah titipkan ini
sesuai dengan petunjuk Nya agar dapat mengantarkan kita ke surga.
Oleh sebab itu, segeralah kalkulasi harta Anda. Jika memenuhi syarat
kewajiban zakat, segera tunaikan. Namun, dalam penghitungannya Anda mesti
mengacu kepada jenis harta Anda, apakah harta perdagangan, harta tunai,
peternakan, pertanian, industri, dan lain sebagainya. Semua jenis ini dihitung
dengan kalkulasi tertentu.
c.
Macam - Macam Zakat dan Pembagiannya
Zakat secara umum terbagi kepada dua
bagian, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Dari zakat mal ini terbagi lagi kepada
beberapa bagian yang akan dijelaskan dibawah nanti.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah atau zakat badan adalah zakat yang wajib
dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh
Alloh) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa atau orang yang menjadi tanggungannnya.
Jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu sha' (3,5 liter/2,5 Kg) per jiwa, yang
didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah sholat subuh sebelum sholat Iedul
Fitri.
Poin-poin penting yang harus diketahui tentang zakat fitrah:
a. Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib. Setiap umat islam wajib
menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan dan mensucikan diri serta membantu
jiwa-jiwa yang kelaparan karena dibelit kemiskinan.
Dalil dalil yang menerangkan kewajiban
zakat fitrah yaitu sebagai berikut:
Artinya:
"Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut
nama Tuhannya (mengucap takbir) lalu ia mengerjakan sholat (iedul fitri)."
(Q.S Al-A'la ayat14-15).
Menurut riwayat Ibnu Khuzaimah, ayat
diatas diturunkan berkaitan dengan zakat fitrah, takbir hari raya, dan sholat
ied (hari raya). Menurut Sa'id Ibnul Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz:
"Zakat yang dimaksudkan oleh ayat ini adalah zakat fitrah". Menurut
Al-Hafidh dalam "Fathul Baari": "Ditambah nama zakat ini dengan
kata fitri karena diwajibkan setelah selesai mengerjakan shaum romadhon."Lebih
tegas lagi dalil tentang wajibnya zakat fitrah dalam sebuah hadits yang
diterima oleh Ibnu Abbas yang artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan
zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji
dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan
bagi orang orang yang miskin. (H.R. Abu Daud)
b. Kadar (Prosentase/Ukuran) Zakat
Fitrah
Ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim adalah sebanyak satu Sha' dari makanan pokok. hal ini sesuai dengan dua hadits berikut ini yang artinya:"Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rasulullah SAW pada idul fitri sebanyak satu Sha' dari makanan". (H.R. Bukhari)
"Adalah kami (para sahabat) di
masa Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha' makanan atau satu sha'
tamar (kurma), atau satu sha' sya'ir (padi belanda), atau satu sha' aqith (susu
yang telah kering yang tidak diambil buihnya, atau semacam makanan yang terbuat
dari susu, dimasak, sesudah itu dibiarkan lalu diletakkan di kain perca agar
menetes kebawah), atau satu sha' zahib (kismis)". (H.R. Bukhari)
Hadits diatas menyatakan bahwa kadar
zakat fitrah itu satu sha' makanan. Pada hadits diatas makanan yang dimaksud
adalah: tamar, sya'ir, zabib, dan aqith. Itulah jenis makanan yang dikeluarkan
untuk zakat fitrah pada masa Rasulullah SAW.
2. Zakat Maal
Zakat maal atau zakat harta benda, telah
diwajibkan oleh Allah SWT sejak permulaan Islam, sebelum Nabi Muhammad SAW
hijrah ke Madinah. Sehingga tidak heran jika ibadah zakat ini menjadi perhatian
utama islam, sampai-sampai diturunkan pada masa awal islam diperkenalkan kepada
dunia. Karena didalam islam, urusan tolong menolong dan kepedulian sosial
merupakan hal yang sangat penting dalam rangka membangun peradaban sosial
bermasyarakat islami yang berada didalam naungan Allah SWT sang pengatur
rezeki.
Pada awalnya, zakat diwajibkan tanpa
ditentukan kadar dan jenis hartanya. Syara' hanya memerintahkan agar
mengeluarkan zakat, banyak-sedikitnya diserahkan kepada kesadaran dan kemauan
masing-masing. Hal itu berlangsung hingga tahun ke-2 hijrah. Pada tahun itulah
baru kemudian Syara' menetapkan jenis harta yang wajib dizakati serta kadarnya
masing-masing. Namun mustahiq zakat pada saat itu hanya dua golongan saja,
yaitu fakir dan miskin.
Adapun pembagian zakat kepada 8 ashnaf (golongan/kelompok) baru terjadi pada tahun ke 9 hijrah.
Adapun pembagian zakat kepada 8 ashnaf (golongan/kelompok) baru terjadi pada tahun ke 9 hijrah.
Karena ayat tersebut diwahyukan pada tahun
9 Hijrah. Namun demikian Nabi SAW tidak sepenuhnya membagi rata kepada 8
golongan tersebut, beliau membagikannya kepada golongan-golongan yang dipandang
perlu dan mendesak untuk disantuni.
Hal ini seperti terjadi pada saat Nabi SAW
mengutus Mu'adz bin Jabal pergi ke Yaman untuk menjadi gubernur di sana, dan
memerintahkannya untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya untuk dibagikan
kepada orang-orang fakir di Yaman. Al-Bukhori menerangkan bahwa kejadian
tersebut berlangsung pada tahun ke-10 hijrah sebelum Nabi SAW menunaikan Haji Wada'.
Jadi, Q.S At-Taubah ayat 60 menerangkan bahwa penerima zakat itu ada 8 golongan.
Jadi, Q.S At-Taubah ayat 60 menerangkan bahwa penerima zakat itu ada 8 golongan.
Merekalah yang berhak menerima zakat,
sementara diluar golongan itu tidak berhak menerima zakat. Namun diantara
mustahiq yang 8 tersebut tidak harus semuanya menerima secara rata, tapi
disesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan skala prioritas.
Zakat maal ini terdiri dari beberapa macam, yaitu: zakat emas/perak/uang, zakat ziro'ah, zakat ma'adin, zakat rikaz, zakat tijaroh.
Zakat maal ini terdiri dari beberapa macam, yaitu: zakat emas/perak/uang, zakat ziro'ah, zakat ma'adin, zakat rikaz, zakat tijaroh.
1.
Zakat Emas, Perak, dan Uang
Emas dan perak yang dimiliki seseorang wajib dikeluarkan
zakatnya. Dalilnya yaitu surat At Taubah ayat 34-35 yang artinya:
"Orang-orang yang menimbun emas
dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, peringatkanlah mereka
tentang adzab yang pedih. Pada hari emas dan perak dipanaskan dalam api neraka,
lalu dibakar dengannya dahi-dahi mereka, rusuk-rusuk, dan punggung, maka
dikatakan kepada mereka, "Inilah kekayaan yang kalian timbun dahulu,
rasakanlah oleh kalian kekayaan yang kalian simpan itu". (Q.S. At-Taubah
ayat 34-35)
Lalu ada juga sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim
dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi SAW bersabda yang artinya:
"Tidak ada seorang pun yang mempunyai emas dan perak
yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dijadikan
hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan didalam neraka jahannam,
kemudian digosokkan pada lambung, dahi, dan punggungnya, dengan kepingan itu;
setiap kepingan itu dingin, akan dipanaskan kembali. Pada (hitungan) satu hari
yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Allah menyelesaikan urusan dengan
hambanya". (H.R Muslim)
Dari keterangan diatas, jelaslah
bagi pemilik emas dan perak, wajib mengeluarkan zakat, karena jika tidak, ancaman
dari Allah sudah menantinya. Nishab emas sebesar 20 dinar (90 gram), dan nishab
perak sebesar 200 dirham (600 gram), dan nishab uang yaitu jika sudah senilai
dengan emas 85 gram atau perak 200 dirham. Sementara kadar zakatnya sebanyak
2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haul (setahun). Perhatikan
keterangan dibawah ini:
"Bila kau mempunyai 200 dirham
dan sudah cukup masanya setahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham (2,5%).
Dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar. Apabila engkau
memiliki 20 dinar dan telah sampai setahun kau miliki, maka zakatnya setengah
dinar, dan yang lebih sesuai perhitungannya". (H.R. Abu Daud).
Dari keterangan diatas, jelaslah
bahwa apabila seseorang menyimpan emas dan perak (baik dalam bentuk emas
batangan maupun perhiasan) maka wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai
nishab dan haul.Contoh kasus: Seorang ibu memiliki emas sebanyak 200 gram. Maka
zakat yang harus dikeluarkannya adalah sebagai berikut:
2,5% x 200 gram = 5 gram Asumsi harga 1 gram emas = Rp. 80.000,- jadi zakatnya: 5 x Rp. 80.000,- = Rp. 400.000,-
2,5% x 200 gram = 5 gram Asumsi harga 1 gram emas = Rp. 80.000,- jadi zakatnya: 5 x Rp. 80.000,- = Rp. 400.000,-
Zakat tersebut dikeluarkan satu
tahun sekali, selama emas itu masih disimpan dan menjadi milik ibu tersebut.
2.
Zakat Ziro'ah (pertanian/segala macam hasil bumi)
Mengenai zakat tumbuh-tumbuhan, Allah SWT telah menetapkannya dalam Al-Quran surat Al-An'am ayat 141 yang artinya:
"Dan dialah yang menjadikan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma,
tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan yang tidak sama (rasanya). Makanlah buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya dari hari memetik
hasilnya (dengan dikeluarkannya zakat); dan jangan lah kamu berlebihan,
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan". (Q.S.
Al-An'am: 141). Dan juga Q.S. Al-Baqoroh: 267 yang artinya:
"Hai orang orang yang beriman,
belanjakanlah (zakatkanlah) sebagian yang baik-baik dari harta yang kamu
usahakan dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi.." (Q.S.
Al-Baqoroh: 267). Hasil bumi wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai
nishab yaitu 5 wasaq (650 Kg Beras). Adapun kadar zakatnya ada dua macam,
yaitu:
Pertama, jika pengairannya alamiah
(oleh hujan atau mata air) maka kadar zakatnya adalah 10%. Kedua, jika
pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya adalah 5%.
3. Zakat Ma'adin (Barang Galian)
Yang dimaksud ma'adin (barang
galian) yaitu segala yang dikeluarkan dari bumi yang berharga seperti timah,
besi, emas, perak, dll. Adapula yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan
ma'adin itu ialah segala sesuatu yang dikeluakan (didapatkan) oleh seseorang
dari laut atau darat (bumi), selain tumbuh-tumbuhan dan makhluk bernyawa.
Zakat ma'adin dikeluarkan setiap mendapatkannya tanpa nishab, kadar zakatnya adalah 2,5%. Perhatikan dalil dibawah ini:
Zakat ma'adin dikeluarkan setiap mendapatkannya tanpa nishab, kadar zakatnya adalah 2,5%. Perhatikan dalil dibawah ini:
"Bahwa rosululloh SAW telah
menyerahkan ma'adin qabaliyah kepada Bilal bin Al-Harts Al-Muzanny, ma'adin itu
hingga kini tidak diambil darinya, melainkan zakat saja." (H.R. Abu Daud
dan Malik)
Hadits diatas menunjukkan bahwa
ma'adin itu ada zakatnya dan menyatakan bahwa dari ma'adin itu tidak diambil
melainkan zakat saja. Dari kedua keterangan tersebut bisa dipahami bahwa zakat
yang diambil dari ma'adin itu adalah zakat emas dan perak, yaitu 2,5%.
4.
Zakat Rikaz (Harta Temuan/Harta Karun)
Yang dimaksud rikaz adalah harta (barang temuan) yang sering dikenal dengan istilah harta karun. Tidak ada nishab dan haul, besar zakatnya 20%. Perhatikan dalil berikut:
"Sesungguhnya
Nabi SAW bersabda mengenai harta kanzun (simpanan lama) yang didapatkan
seseorang ditempat yang tidak didiami orang: Jika engkau dapatkan harta itu
ditempat yang didiami orang, hendaklah engkau beritahukan, dan jika engkau
dapatkan harta itu ditempat yang tidak didiami orang, maka disitulah wajib
zakat, dan pada harta rikaz, (zakatnya) 1/5". (H.R. Ibnu Majah)
Maksud
dari hadits diatas adalah barang siapa yang mendapatkan dalam suatu penggalian
harta simpanan orang atau menemukannya di suatu desa yang tidak didiami orang,
maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 1/5 atau 20%. Zakat rikaz
dikeluarkan oleh penemunya sekali saja, ketika ia menemukan rikaz tersebut.
5.
Zakat Binatang Ternak
Seorang
yang memelihara hewan ternak (beternak) wajib mengeluarkan zakatnya berdasarkan
dalil berikut:
"Tidak
ada seorang laki-laki yang mempunyai unta, lembu, atau kambing yang tidak
diberikan zakatnya, melainkan datanglah binatang-binatang itu pada hari kiamat
keadaannya lebih gemuk dan lebih besar dibandingkan ketika di dunia, lalu
mereka menginjak-injaknya dengan telapak-telapaknya dan menanduknya dengan
tanduk-tanduknya setelah binatang-binatang itu berbuat demikian, diulanginya
lagi dan demikianlah terus-menerus hingga Allah selesai menghukum para
manusia". (H.R. Bukhori)
Yang
dimaksud binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah apa yang
didalam bahasa arab disebut Al-An'am, yakni binatang yang diambil manfaatnya.
Binatang-binatang tersebut adalah unta, kambing/biri-biri, sapi, kerbau.
"Setiap
unta yang digembalakan, zakatnya setiap 40 ekor adalah seekor anak untu betina
yang selesai menyusui". (H.R. Ahmad, Nasa'i, Abu Dawud).
"Dan
pada kambing yang digembalakan, bila ada 40 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika
hanya punya 39 ekor, maka tidak terkena kewajiban zakat".(H.R. Abu Daud)
Zakat ternak ini dikeluarkan setiap tahun dan apabila telah mencapai nishab.
Zakat ternak ini dikeluarkan setiap tahun dan apabila telah mencapai nishab.
6.
Zakat Tijaroh
Ketentuan zakat ini adalah tidak ada nishab, diambil dari modal (harga beli), dihitung dari barang yang terjual sebesar 2,5%.
Adapun
waktu pembayaran zakatnya, bisa ditangguhkan hingga satu tahun, atau dibayarkan
secara periodik (bulanan, triwulan, atau semester) setiap setelah belanja, atau
setelah diketahui barang yang sudah laku terjual. Zakat yang dikeluarkan bisa
berupa barang dagangan atau uang seharga barang tersebut.
Rasulullah
SAW bersabda: "Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli itu selalu
dihadiri (disertai) kemaksiatan dan sumpah oleh karena itu kamu wajib
mengimbanginya dengan sedekah (zakat)", (H.R. Ahmad)
"Adalah
Rasulullah SAW menyuruh kamu mengeluarkan zakat dari apa yang telah disediakan
untuk dijual". (H.R. Abu Dawud).
PENUTUP
Demikian
isi makalah tentang macam- macam zakat serta pembagiannya yang terdapat pada
mata kuliah Hukum Positif Ziswaf. atas kekurangan dan kekeliruan penulisan
makalah ini, kami mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, tentunya
kami sebagai penulis makalah ini sangat membutuhkan saran dan kritik pembaca
maupun dosen pembimbing mata kuliah ini, guna menyempurnakan materi pembahasan
pada makalah kami. Jazzakallahu khoiron
katsiro.
Komentar