UU NO 41 TAHUN 2004 DAN UU TAHUN 42 TAHUN 2006 DALAM HUKUM POSITIF ZISWAF

MAKALAH
HUKUM POSITIVE ZISWAF

UU NO.41 TAHUN 2004,UU NO.42 TAHUN 2006 DAN SEJARAH BERDIRINYA BADAN WAKAF INDONESIA

Untuk Memenuhi
Nilai Ujian Akhir Semester


Disusun oleh:
Raji
Program Studi Ekonomi Syariah
SEKOLAH TINGGI ILMU AGAMA LUKMAN AL-HAKIM (STAIL)
PONDOK PESANTREN HIDAYATULLAH SURABAYA
TAHUN 2018

Kata pengantar
Alhamdulillah puji syukur kami ke hadirat allah swt yang telah memberikan rahmat-nya dan karunianya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah wakaf ini.
Dalam makalah ini kami sebagai penulis sekaligus penyusun menyajikan persoalan uu no 41 tahun 2004 uu no 42 tahun 2006 sekaligus sejarah berdirinya BWI(Badan Wakaf Indonesia)
Walaupun sudah berusaha maksimal namun kami sadar bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangan.untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan penulisan yang akan datang.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun para pembaca serta menambah wawasan tentang dasar uu wakaf











Surabaya 14 Desember 2018



Penyusun
Daftar isi
Kata pengantar............
Bab 1 Pendahuluan
Bab II Pembahasan
Bab III Sejarah berdirinya badan wakaf indonesia























BAB 1
PENDAHULUAN

A.Latar belakang
Wakaf merupakan suatu bentuk amal yang pahalanya akanterus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Wakaf juga merupakan suatu bentuk amalan yang dianjurkan dalam Islam agar umat Islam melakukan wakaf. Selain itu Wakaf merupakan tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun, dan digunakan untuk tujuan amal, serta benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas1, karena dengan wakaf inilah pahala seorang muslim akan terus mengalir walaupun sudah meninggal.

Hal ini tercermin dalam Firman Allah di dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah. Alqur’an menggambarkan bahwa imbalan seseorang menafkahkan harta di jalan Allah, ibarat sebulir benih yang tumbuh menjadi tujuh bulir dan pada setiap bulir seratus biji (QS. Al-Baqarah 2:261Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan AllahMaha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.Selain itu, juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang berbunyi: Telah bercerita kepada kita Yahya bin Ayyub dan Qutaibah (Ibnu Sa’id) dan Ibnu Hajar mereka berkata telah bercerita kepada kita Ismail (dia Ibnu Ja’far) dari Ala’ dari ayahnya dari Abi Hurairah dari Rosulullah SAW bersabda: bila orang muslim telah meninggal dunia maka amalnyapun putus kecuali tiga, yaitu shodaqoh jariyah, ilmu bermanfaat, dan anak sholeh yaitu muslim yang mendoakan kepadanya.Hadits riwayat Muslim3.2Shohih Muslim juz 3, (dar ihya’ al-arobi), h. 12553Ali Sa’ad, terj fathul mu’in (kudus: menara kudus,1974),h.344

Wakaf juga sebagai usaha pembentukan watak kepribadian seorang muslim untuk melepaskan sebagian hartanya untuk kepentingan orang lain, juga merupakan investasi pembangunan yang bernilai tinggi tanpa memperhitungkan jangka waktu dan keuntungan materi bagi orang yang mewakafkan. Menurut Muhammad bin al-Hasan,4wakaf dianggap sah jika barang yang diwakafkan dikeluarkan dari tangannya, yaitu dengan menyerahkan kepada pengurus wakaf dan menjadikan sebagai pengurusnya. Para imam mazhab juga sepakat bahwa wakaf itu tidak sah jika barang yang diwakafkan tersebut tidak dapat diambil manfaatnya, seperti emas, perak, dan makanan.Selain itu tujuan perwakafan tanah milik adalah untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.5Untuk kepentingan peribadatan berarti untuk hak-hak yang berhubungan langsung dengan AllahSWT, misalnya untuk masjid, mushalla atau sarana-sarana peribadatan berarti untuk kepentingan kemasyarakatan pada umumnya, misalnya untuk rumah sakit, lembaga pendidikan, perkantoran, lapangan olahraga dan sebagainya.Wakaf juga mempunyai peranan dalam pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan termasuk di antara sekian sasaran wakaf dalam ajaran Islam. Dengan demikian jika wakaf dikelola dengan baik tentu sangat menunjang pembangunan, baik di bidang ekonomi, agama, sosial budaya, politik maupun pertahanan keamanan.

Seperti diketahui di Indonesia hampir semua tempat ibadah umat Islam merupakan tanah wakaf. Bahkan banyak sarana pendidikan, rumah sakit dan sarana kepentingan umum lainnya merupakan tanah wakaf.Jika tidak dikelola dengan baik akan banyak menimbulkan permasalahan-permasalahan yang pada akhirnya tanah wakaf dapat digunakan untuk kepentingan umat disalahgunakan oleh orang-orang yang menginginkan tanah tersebut untuk memperkaya diri sendiri.Wakaf juga merupakan cabang yang penting di dalam hukum Islam, sebab ia terjalin dalamseluruh aspekkehidupan umat Islam, baik ibadah maupun muamalah (perekonomian sosial). Persoalannya terutama menyangkut masalah perkembangan perekonomian dan sekaligus untuk dapat mengatasi kemiskinan karena dapat untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat, seperti kebun, sawah, dan rumah. Maka wakaf apabila dikelola dengan baik akan dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Dan jika kesadaran untuk menyedekahkan harta atau berwakaf ini telah menjadi bagian hidup, menyatu dan dimiliki oleh mayoritas umat Islam, maka masalah kemiskinan akan mudah untuk diatasi.
Lembaga perwakafan juga sebagai salah satu bentuk perwujudan keadilan sosial dalam Islam. Islam mengajarkan sebuah prinsip bahwa harta itu jangan sampai hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja, karena hal itu akan membuat dunia ini tidak seimbang antara orang yang menguasai akan semakin kaya dan orang yang tidak menguasai akan semakin miskindan hal ini akan menyebabkan kegoncangan sosial serta berakibat timbulnya hal-hal negatif yang beraneka ragam. Perwakafan mempunyai potensi yang besar sebagai alternatif pemecahan berbagai kendala ekonomi umat Islam, kajian perwakafan di Indonesia mempunyai posisi penting bagi pembangunan masyarakat Islam.







BAB II

UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2004
TENTANG
WAKAF
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian
harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum
menurut syariah.
2.Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
3.Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4.Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5.Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat
jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh
Wakif.
6.Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat
berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
7. Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan
di Indonesia.
8. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas
Presiden beserta para menteri.
9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang agama.


BAB II
DASAR-DASAR WAKAF
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.
Pasal 3
Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Bagian Kedua
Tujuan dan Fungsi Wakaf
Pasal 4
Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
Pasal 5
Wakaf berfungsi mewujudkanpotensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk
kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Bagian Ketiga
Unsur Wakaf
Pasal 6
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
a. Wakif;
b. Nazhir;
c. Harta Benda Wakaf;
d. Ikrar Wakaf;
e. peruntukan harta benda wakaf;
f. jangka waktu wakaf.

Bagian Keempat
Wakif
Pasal 7
Wakif meliputi:
a. perseorangan;
b. organisasi;
c. badan hukum.

Pasal 8
(1) Wakif perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat melakukan
wakaf apabila memenuhi persyaratan:
a. dewasa;
b. berakal sehat;
c. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
d. pemilik sah harta benda wakaf.
(2) Wakif organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b hanya dapat melakukan
wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik
organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
(3) Wakif badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c hanya dapat melakukan
wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf
milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.

Bagian Kelima
Nazhir
Pasal 9
Nazhir meliputi:
a. perseorangan;
b. organisasi; atau
c. badan hukum.

Pasal 10
(1) Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi Nazhir
apabila memenuhi persyaratan :
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. dewasa;
d. amanah;
e. mampu secara jasmani dan rohani; dan
f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
(2) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b hanya dapat menjadi Nazhir
apabila memenuhi persyaratan:
a. pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau
keagamaan Islam.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9huruf c hanya dapat menjadi Nazhir
apabila memenuhi persyaratan :
a. pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
c. badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan,kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

Pasal 11
Nazhir mempunyai tugas :
a. melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
b. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan
peruntukannya;
c. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Nazhir dapat menerima
imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang
besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).

Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Nazhir memperoleh
pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia.

Pasal 14
(1) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Nazhir harus terdaftar
pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Harta Benda Wakaf
Pasal 15
Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara
sah.

Pasal 16
(1) Harta benda wakaf terdiri dari :
a. benda tidak bergerak; dan
b. benda bergerak.
(2) Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang
tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
a. uang;
b. logam mulia;
c. surat berharga;
d. kendaraan;
e. hak atas kekayaan intelektual;
f. hak sewa; dan
g. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Bagian Ketujuh
Ikrar Wakaf
Pasal 17
(1) Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan PPAIW dengan disaksikan
oleh 2 (dua) orang saksi.
 (2) Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan
serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.

Pasal 18
Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam
pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjuk
kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2(dua) orang saksi.

Pasal 19
Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan surat dan/atau
bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW.

Pasal 20
Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan:
a. dewasa;
b. beragama Islam;
c. berakal sehat;
d. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

Pasal 21
(1) Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
(2) Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat :
a. nama dan identitas Wakif;
b. nama dan identitas Nazhir;
c. data dan keterangan harta benda wakaf;
d. peruntukan harta benda wakaf;
e. jangka waktu wakaf.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedelapan
Peruntukan Harta Benda Wakaf
Pasal 22
Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat
diperuntukan bagi:
a. sarana dan kegiatan ibadah;
b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
(1) Penetapan peruntukan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan
oleh Wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf.
(2) Dalam hal Wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf, Nazhir dapat
menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan
fungsi wakaf.

Bagian Kesembilan
Wakaf dengan Wasiat
Pasal 24
Wakaf dengan wasiat baik secara lisan maupun secara tertulis hanya dapat dilakukan apabila
disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.

Pasal 25
Harta benda wakaf yang diwakafkan dengan wasiat paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari
jumlah harta warisan setelah dikurangi dengan utang pewasiat, kecuali dengan persetujuan
seluruh ahli waris.

Pasal 26
(1) Wakaf dengan wasiat dilaksanakan oleh penerima wasiat setelah pewasiat yang
bersangkutan meninggal dunia.
(2) Penerima wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertindak sebagai kuasa wakif.
(3) Wakaf dengan wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan tata cara perwakafan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 27
Dalam hal wakaf dengan wasiat tidak dilaksanakan oleh penerima wasiat, atas permintaan
pihak yang berkepentingan, pengadilan dapat memerintahkan penerima wasiat yang
bersangkutan untuk melaksanakan wasiat.

Bagian Kesepuluh
Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Pasal 28
Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah
yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 29
(1) Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan
oleh Wakif dengan pernyataan kehendakWakif yang dilakukan secara tertulis.
(2) Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam bentuk sertifikat wakaf uang.
(3) Sertifikat wakaf uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dan disampaikan
oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta
benda wakaf.

Pasal 30
Lembaga keuangan syariah atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang
kepada Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf
Uang.

Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III

PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Pasal 40
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
1.dijadikan jaminan;
2.disita;
3.dihibahkan;
4.dijual;
5.diwariskan;
6.ditukar; atau
7.dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

BAB IV
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 42
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.

Pasal 43
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif.
(3) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah.

Pasal 44
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda akaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.

Pasal 45
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
a. meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
b. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian dan penggantian Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia.
(3) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.

Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksuddalam Pasal 42, Pasat 43, Pasal 44, dan Pasal 45 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB V
BADAN WAKAF INDONESIA
Bagian Pertama
Kedudukan dan Tugas
Pasal 47ww.hukumonline.com
(1) Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf Indonesia.
(2) Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 48
Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 49
(1) Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
b. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan
internasional;
c. memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;
d. memberhentikan dan mengganti Nazhir;
e. memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Wakaf Indonesia dapat bekerja sama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.

Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Badan Wakaf Indonesia memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan Majelis Ulama Indonesia.

Bagian Kedua
Organisasi
Pasal 51
(1) Badan Wakaf Indonesia terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pelaksana tugas Badan Wakaf Indonesia.
(3) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia.

Pasal 52
(1) Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud dalamPasat 51, masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota.
(2) Susunan keanggotaan masing-masing Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh para anggota.
Bagian Ketiga
Anggota
Pasal 53
Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30(tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat.

Pasal 54
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan:
a. warga, negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. dewasa;
d. amanah;
e. mampu secara jasmani dan rohani;
f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;
g. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau
ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan
h. mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai persyaratan lain untuk menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia ditetapkan oleh Badan Wakaf Indonesia.

Bagian Keempat
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 55
(1) Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Keanggotaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Badan Wakaf Indonesia.

Pasal 56www.hukumonline.com
Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 57
(1) Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diusutkan kepada Presiden oleh Menteri;
(2) Pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan calon keanggotaan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Badan Wakaf Indonesia, yang pelaksanaannya terbuka untuk umum.

Pasal 58
Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan diatur oleh Badan Wakaf Indonesia.

Bagian Kelima,
Pembiayaan
Pasal 59
Dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia, Pemerintah wajib membantu biaya operasional.

Bagian Keenam
Ketentuan Pelaksanaan
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, persyaratan, dan tata cara pemilihan anggota serta susunan keanggotaan dan tata kerja Badan Wakaf Indonesia diatur oleh Badan Wakaf Indonesia.

Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban
Pasal 61
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia dilakukan melalui laporan tahunan yangdiaudit oleh tembaga audit independen dan disampaikan kepada Menteri.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.

BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 62
(1) Penyelesaian sengketa perwakafan, ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Ketentuan Pidana
Pasal 67
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan.dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasat 44, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal 68
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran tidak didaftarkannya harta benda wakaf oleh tembaga keuangan syariah dan PPAIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan di bidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah;
c. penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan PPAIW.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan. ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2006
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
TENTANG WAKAF




BAB I
JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF
Bagian Kesatu
Jenis Harta Benda Wakaf
Pasal 15
Jenis harta benda wakaf meliputi:
a. benda tidak bergerak;
b. benda bergerak selain uang; dan
c. benda bergerak berupa uang.
Paragraf 1
Benda Tidak Bergerak
Pasal 16
Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi :
a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan .
Pasal 17
(1) Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:
a. hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
b. hak atas tanah bersama dari satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai yang berada di atas tanah negara;
d. hak guna bangunan atau hak pakai yang berada diatas tanah hak pengelolaan atau hak milik pribadi yang harus mendapat izin tertulis dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
(2) Apabila wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dimaksudkan sebagai wakaf untuk selamanya, maka diperlukan pelepasan hak pengelolaan atau hak milik oleh pemegang haknya.
(3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara,sengketa, dan tidak dijaminkan.
Pasal 18
(1) Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali wakaf hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d.
(2) Benda wakaf tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakafkan beserta bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.

Paragraf 2
Benda Bergerak Selain Uang
Pasal 19
(1) Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang.
(2) Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karenapemakaian.
(3) Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan.
(4) Benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian dapat diwakafkan dengan memperhatikan ktentuan prinsip Syariah.
Pasal 20
Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan
meliputi:
a. kapal;
b. pesawat terbang;
c. kendaraan bermotor;
d. mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada
bangunan;
e. logam dan batu mulia; dan/atau
f. benda lainnya yang tergolong sebagai benda bergerak
karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.
Pasal 21
Benda bergerak selain uang karena peraturan perundangundangan
yang dapat diwakafkan sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip Syariah sebagai berikut:
a. surat berharga yang berupa:
1. saham;
2. Surat Utang Negara;
3. obligasi pada umumnya; dan/atau
4. surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
b. hak Atas Kekayaan Intelektual yang berupa:
1. hak cipta;
2. hak merk;
3. hak paten;
4. hak desain industri;
5. hak rahasia dagang;
6. hak sirkuit terpadu;
7. hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau
8. hak lainnya.








BAB III
SEJARAH PERKEMBANGAN WAKAF DIINDONESIA
Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
 Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW." (Asy-Syaukani: 129). Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, ia berkata: Dari Ibnu Umar ra, berkata : “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).
 Kemudian syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab dususul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW. lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ads bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Isri Rasulullah SAW.
1. Sejarah Perkembangan Wakaf
Sejarah perkembangan wakaf di Indonesia sejalan dengan penyebaran Islam di seluruh wilayah nusantara. Di samping melakukan dakwah Islam, para ulama juga mengajarkan wakaf pada umat. Kebutuhan akan tempat beribadah, seperti masjid, surau, mendorong umat Islam untuk menyerahkan tanahnya sebagai wakaf. Ajaran wakaf di bumi Nusantara terus berkembang terbukti dengan banyaknya masjid-masjid bersejarah yang dibangun di atas tanah wakaf. Seiring dengan perkembangan sosial masyarakat Islam, praktek perwakafan mengalami kemajuan dari waktu ke waktu.
Sejarah pengelolaan wakaf di Indonesia mengalami beberapa fase. Paling tidak ada tiga fase besar pengelolaan wakaf di Indonesia yakni,

1) Periode Tradisional
Pada fase ini wakaf masih ditempatkan sebagai ajaran yang murni. Ajaran wakaf dimasukkan dalam kategori ibadah mahdhah, yaitu benda-benda wakaf diperuntuk kebanyakan untuk pembangunan fisik, seperti untuk masjid, mushalla, pesantren, tanah pekuburan, dan sebagainya. Pada periode ini keberadaan wakaf belum memberikan kontribusi sosial yang lebih luas karena untuk kepentingan yang bersifat konsumtif.

           Di Indonesia, dari data yang dimiliki Departemen Agama RI tentang tanah wakaf di seluruh Indonesia menunjukkan bahwa luas tanah wakaf adalah 1.566.672.406 M2 dan terletak pada 403.845 lokasi. Namun demikian, fungsi wakaf secara khusus sebagai pemberdaya ekonomi masyarakat tidak dapat dipungkiri, masih kurang dirasakan atau bahkan tidak sama sekali. Selama ini, distribusi aset wakaf di Indonesia cenderung kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan hanya berpretensi untuk kepentingan kegiatan-kegiatan ibadah mahdah. Pada fase ini, pada umumnnya umat Islam di Indonesia memahami bahwa peruntukan wakaf hanya terbatas untuk kepentingan peribadatan, seperti masjid, mushalla, sekolah, makam, dan lain-lain. Peruntukan yang lebih menjamin produktivitas dan kesejahteraan umat nampaknya masih belum diterima sebagai yang inheren dalam wakaf.

            Pada fase ini pengelolaan wakaf di Indonesia jauh ketinggalan dari negara Islam lainnya yang sudah mengarah pada wakaf produktif. Seperti yang dilakukan di Mesir sejak tahun 1971, pengelolaan wakaf mengalami kemajuan. Pengelolaan wakaf di negeri ini sudah mengarah kepada pemberdayaan ekonomi. Pihak pengelola wakaf melakukan kerja sama dengan bank Islam, pengusaha, developer. Kementerian Perwakafan (Wizarah al Awqaf) di negeri ini membangun tanah-tanah kosong yang dikelola secara produktif dengan mendirikan lembaga-lembaga perekonomian, ataupun dalam bentuk pembelian saham di perusahaan-perusahaan.

2) Periode Semi Profesional
Periode ini merupakan masa pengelolaan wakaf secara umum masih sama dengan fase tradisional. Namun, pada masa ini sudah mulai dikembangkan pola pemberdayaan wakaf produktif, meskipun belum maksimal. Misalnya, penambahan fasilitas gedung pertemuan, pernikahan, toko atau mini market, dan fasilitas lainnya yang berada dalam pekarangan masjid yang dibangun di tanah wakaf. Seperti yang telah dilakukan di Masjid Pondok Indah Jakarta, Masjid Taqwa Kota Padang, dan beberapa masjid lainnya di Indonesia. Hasilnya digunakan untuk biaya operasional masjid atau untuk anak yatim piatu. Gedung atau ruangan tersebut disewakan. Selain itu, juga mulai dikembangkan pemberdayaan tanah wakaf untuk pertanian, pendirian tempat usaha seperti toko, koperasi, perbengkelan, penggilingan padi. Hasil usaha digunakan untuk kepentingan pengembangan di bidang pendidikan. Seperti yang dilakukan Pondok Pesantren Modern As-Salam Gontor, Badan Wakaf Universitas Indonesia, dan yayasan pendidikan lainnya.

            Kemajuan pengelolaan wakaf yang dilakukan di Indonsia tersebut setidaknya sudah hampir mendekati kemajuan pengelolaan wakaf yang telah dilakukan Mesir. Seperti Universitas Al-Azhar di Kairo dengan wakaf yang amat besar, Universitas mampu membiayai operasional pendidikannya selama berabad-abad tanpa bergantung pada pemerintah. Bahkan Universitas tersebut mampu memberikan beasiswa kepada ribuan mahasiswa dari seluruh penjuru dunia selama berabad-abad.

3) Periode Profesional
Periode ini ditandai dengan pemberdayaan potensi wakaf secara produktif. Keprofesionalan yang dilakukan meliputi, aspek manajemen, SDM nazhir, pola kemitraan usaha, bentuk wakaf benda bergerak, seperti uang, saham, surat berharga lainnya, dukungan political will pemerintah secara penuh dengan lahirnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Semangat pemberdayaan potensi wakaf secara produktif dan profesional adalah untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun bidang sosial lainnya. Lembaga pengelola dana wakaf menyalurkan kepada sektor ril secara mudhârabah, atau menginvestasikannya disektor keuangan syari’ah. Kemudian, hasilnya diberikan kepada mauquf ‘alaih sesuai dengan tujuan wakaf, seperti yang dilakukan oleh Tabung Wakaf Indonesia Dompet Dhuafa Republika, Wakaf uang Muamalat Baitul Mal Muamalat. Hasil dari pengembangan itu dipergunakan untuk keperluan sosial, seperti untuk meningkatkan pendidikan Islam, pengembangan rumah sakit Islam, bantuan pemberdayaan ekonomi umat, dan bantuan untuk pengembangan sarana dan prasarana ibadah.

            Pengelolaan wakaf seperti ini jauh sebelumnya telah dilakukan di Bangladesh. Sejak tahun 1995 di negara itu didirikan Social Investment Bank Ltd. (SIBL) yang mengembangkan pasar modal sosial (the Voluntary Capital Market). Instrumen-instrumen keuangan Islam pun dikembangkan seperti obligasi pembangunan wakaf properti (Waqf Properties Development Bond), Sertifikat Wakaf Tunai (Cash Waqf Certificate). Wakaf uang di negara tersebut dapat menggantikan sebagian pajak penghasilan untuk pembangunan infrastruktur, sosial, dan kemanusiaan.
2. Regulasi Perwakafan di Indonesia
Salah satu faktor penting yang ikut mewarnai corak dan perkembangan wakaf di era modern adalah ketika negara ikut mengatur kebijakan wakaf melalui seperangkat hukum positif. Dalam proses perumusan kebijakan tersebut, ditentukan oleh bagaimana penguasa melihat potensi maupun organsiasi wakaf, baik dalam kerangka kepentingannya, maupun kepentingan umat Islam pada umumnya. Secara umum dapat dikatakan bahwa kebijakan mengenai wakaf atau filantropi Islam pada umumnya dibuat berdasarkan asumsi-asumsi ideologis menyangkut relasi antara Islam dan negara serta pertanyaan mengenai seberapa jauh Islam boleh berperan di ruang publik.

            Di masa penjajahan, kegiatan perwakafan mengalami perkembangan yang pesat. Hal itu ditandai dengan banyaknya muncul organisasi keagamaan, sekolah madrasah, pondok pesantren, masjid, yang semuanya dibangun dengan swadaya masyarakat di atas tanah wakaf. Politik pemerintah pada masa ini mengenai filantropi Islam tunduk pada rasionalitas politik Islam Hindia Belanda. Di mana Islam sebagai sistem nilai dibatasi sedemikian rupa sehingga ia dipraktekkan dalam kerangka ritual-personal semata. Rasionalitas semacam ini membuat tradisi wakaf sebagai lembaga pelayanan sosial. Namun, karena aktivitas filantropi Islam seringkali bersinggungan dengan hubungan antarmasyarakat maka pemerintah kolonial pada akhirnya memandang perlu untuk mengatur dengan ketentuan-ketentuan hukum, seperti:
a) Surat Edaran Sekretaris Guberneman Tanggal 31 Januari 1905 Nomor 435 sebagaimana termuat dalam Bijblad Nomor 6196 Tahun 1905, Tentang Toezicht Op Den Bouw Van Mohammedaansche Bedehuizen. Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala wilayah di Jawa dan Madura supaya bupati mendata rumah-rumah ibadah.
b) Surat Edaran Sekretaris Gubernemen Tanggal 4 Juni 1931 Nomor 1361/A sebagaimana termuat dalam Bijblad Nomor 12573 Tahun 1931, Tentang Toezich Van De Regeering Op Mohammedaansche Bedehuizen, Vrijdagdiensten En Wakafs. Surat edaran ini mengatur tentang keharusan adanya keizinan bupati dalam berwakaf. Bupati memerintahkan agar wakaf yang diizinkan dimasukkan ke dalam daftar yang dipelihara oleh ketua Pengadilan Agama yang diberitahukan kepada Asisten Wedana yang selanjutnya dilaporkan ke Kantor Landrente.
c) Surat Edaran Sekretaris Gubernemen Tanggal 24 Desember 1934 Nomor 3088/A sebagaimana termuat dalam Bijblad Nomor 12573 Tahun 1934, Tentang Toezich Van De Regeering Op Mohammedaansche Bedehuizen, Vrijdagdiensten En Wakafs. Dalam surat edaran ini diatur, tentang kewenangan bupati dalam menyelesaikan sengketa dalam pelaksanaan shalat jum’at bila diminta oleh para pihak.
d) Surat Edaran Sekretaris Gubernemen Tanggal 27 Mei 1935 Nomor 1273/A sebagaimana termuat dalam Bijblad Nomor 13480 Tahun 1935 Tentang Toezich Van De Regeering Op Mohammedaansche Bedehuizen, Vrijdagdiensten En Wakafs. Surat edaran ini hanya mempertegas surat edaran sebelumnya, dimana bupati dapat melakukan pendataan harta wakaf.

            Sayangnya, peraturan yang dibuat tidak sepenuhnya didasarkan pada keinginan politik (political will) yang jujur serta pemahaman yang benar tentang hakikat dan tujuan wakaf. Akibatnya, peraturan-peraturan ini mendapat reaksi dari organisasi-oraganisasi Islam karena orang yang akan berwakaf harus mendapat izin pemerintah. Sementara itu umat Islam memandang perwakafan merupakan tindakan hukum privat sehingga tidak perlu ada izin dari pemerintah. Reaksi ini merupakan penolakan terhadap campur tangan pemerintah kolonial terhadap urusan-urusan yang berhubungan dengan agama Islam. Ini berarti peraturan yang dikeluarkan pemerintah kolonial tidak memiliki arti penting bagi pengembangan wakaf, selain untuk memenuhi formalisme administratif semata.

            Formalisme ini terus berlangsung sampai masa kemerdekaan. Politik filantropi Islam pada masa Orde Lama tidak mengalami perubahan mendasar. Peraturan-peraturan yang mengatur perwakafan zaman kolonial, pada zaman kemerdekaan masih tetap diberlakukan, karena peraturan perwakafan yang baru belum ada. Ada pun peraturan yang mengatur wakaf pada masa orde lama adalah:

(1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk mengurus wakaf. Selanjutnya PP ini ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 1952 yang memberikan kewenangan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten untuk menyelidiki, mendata, dan mengawasi penyelenggaraan perwakafan. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Agraria Tanggal 5 Maret 1959 Nomor Pem.19/22/23/7: S.K./62/Ka/59P., mengalihkan kewenangan bupati sebagai pengawas harta wakaf menjadi tugas Kepala Pengawasan Agraria. Secara hirarki peraturan hukum di Indonesia, jelas peraturan-peraturan ini masih lemah. Kemudian, aturan tentang wakaf dimasukkan dalam undang-undang agraria.

(2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Dalam Pasal 49 undang-undang ini menyatakan, negara melindungi keberlangsungan perwakafan di Indonesia dengan mengaturnya secara khusus dalam peraturan pemerintah, Namun, peraturan pemerintah itu baru lahir tahun 1977.

            Peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia berkaitan dengan perwakafan seperti yang terjadi pada orde lama tidak memiliki arti penting bagi pengembangan wakaf selain hanya untuk memenuhi formalisme administratif semata. Hal ini dikarenakan pemerintah pada masa orde baru ini lebih berkonsentrasi untuk memperkuat diri di atas kekuatan-kekuatan sipil terutama Islam, sembari menjalankan agenda sekularisasi politiknya secara konsisten, malah Islam hampir termarginalkan. Keadaan ini terus berlangsung sampai paroh kedua dasarwarsa 1980-an ketika secara mengejutkan Islam mulai diterima di ruang publik. Ada pun peraturan perwakafan yang lahir pada masa orde baru adalah:
(a) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik.
Dengan adanya peraturan pemerintah ini, perwakafan tanah milik di Indonesia mulai memasuki babak baru. Perwakafan tanah milik di Indonesia mulai tertib dan terjaga. Ini merupakan peraturan pertama yang memuat substansi dan teknis perwakafan. Selama ini di Indonesia, peraturan yang mengatur perwakafan kurang memadai sehingga banyak muncul persoalan perwakafan di tengah masyarakat, seperti banyaknya sengketa tanah wakaf. Tanah wakaf yang statusnya tidak jelas, banyak benda wakaf yang tidak diketahui keadaannya, penyalahgunaan harta wakaf, dan sebagainya. Hal ini karena tidak adanya keharusan untuk mendaftarkan benda-benda wakaf. Barulah dengan ditetapkannya peraturan pemerintah ini perwakafan mempunyai dasar hukum yang kuat.

            Dengan keluarnya peraturan pemerintah ini, seluruh peraturan yang mengatur perwakafan seperti yang tercantum dalam Bijblad Nomor 6196 tahun 1905, dan bijblad tahun 1931 Nomor 12573, serta bijblad tahun 1935 Nomor 13480 sepanjang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1977 ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya, peraturan pemerintah ini ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 Tentang Pendaftaran Perwakafan Tanah Milik, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik dan peraturan pelaksana teknis lainnya. Walaupun peraturan pemerintah telah dikeluarkan, dalam perjalanannya ternyata perturan-peraturan perwakafan yang ada ini belum berjalan secara efektif dalam menertibkan perwakafan di Indonesia. Untuk itu tanggal 30 November 1990 dikelurkan Instruksi Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 4 Tahun 1990 dan Nomor 24 Tahun 1990 Tentang Sertifikat Tanah Wakaf.

(b) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Instruksi yang dikeluarkan tangggal 5 Februari 1991 ini adalah pedoman bagi instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang perwakafan khususnya yang termuat dalam buku III. Kemudian inpres ini ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Agama No 154 Tahun 1991 Tanggal 22 Juli 1991, meminta kepada seluruh instansi di lingkungan Departemen Agama termasuk Peradilan Agama untuk menyebarluaskan KHI. Aturan yang dimuat dalam buku III tentang perwakafan ini membawa pembaharuan dalam pengelolaan wakaf walaupun secara substansi masih berbentuk elaborasi dari aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik. Di sisi lain, instruksi presiden yang terdapat dalam buku III ini sebetulnya belum cukup merevitalisasi sektor wakaf. KHI masih mengadopsi paradigma lama yang literal yang cenderung bersifat fiqh minded. Hal ini terlihat dari materi hukum yang dicakup merupakan bentuk univikasi pendapat-pendapat mazhab dan Hukum Islam di Indonesia yang berkaitan dengan perwakafan.

            Sejalan dengan bergulirnya gelombang reformasi dan demokratisasi dipenghujung tahun 1990-an, membawa perubahan dan mengokohkan Islam sebagai salah satu kekuatan politik di panggung nasional, sampai munculnya undang-undang yang secara khusus mengatur wakaf. Pemerintah RI mengakui aturan hukum perwakafan dalam bentuk undang-undang. Pada masa reformasi, peraturan perwakafan berhasil disahkan adalah Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang–undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Produk undang-undang ini telah memberikan pijakan hukum yang pasti, kepercayaan publik, serta perlindungan terhadap aset wakaf. Pensahan undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, meningkatkan peran wakaf, tidak hanya sebagai pranata keagamaan saja, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang potensial untuk memajukan kesejahteraan umum.
Di samping itu, dengan disahkannya undang-undang ini, objek wakaf lebih luas cakupannya tidak hanya sebatas benda tidak bergerak saja, tapi juga meliputi benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, hak sewa dan sebagainya. Campur tangan pemerintah terhadap wakaf hanya bersifat pencatatan dan mengawasi pemeliharaan benda-benda wakaf agar sesuai dengan tujuan dan maksud wakaf. Pemerintah sama sekali tidak mencampuri, menguasai, atau menjadikan benda wakaf menjadi milik negara. Kehadiran Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf secara simbolik menandai kemauan politik negara untuk memperhatikan permasalahan sosial umat Islam.
Perkembangan peraturan perundang-undangan tentang wakaf hari ini sangat ditentukan oleh dinamika internal umat Islam serta hubungan harmonis antara Islam dan negara. Iklim politik yang kondusif ini memungkinkan berkembangnya filantropi Islam seperti wakaf. Selain itu, demokrasi menyediakan arena bagi artikulasi politik Islam secara konstitusional. Pada akhirnya, politik filantropi Islam ditentukan oleh proses integrasi/nasionalisasi gagasan sosial-politik Islam ke dalam sistem dan konfigurasi sosial politik nasional.
           Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern. Dalam undang-undang wakaf yang baru ini konsep wakaf mengandug dimensi yang sangat luas. Ia mencakup harta tidak bergerak, maupun yang bergerak, termasuk wakaf uang yang penggunaannya sangat luas, tidak terbatas untuk pendirian tempat ibadah dan sosial keagamaan. Formulasi hukum yang demikian, jelas suatu perubahan yang sangat revolusioner. Jika dapat direalisasikan, akan memunculkan pengaruh yang berlipat ganda terutama dalam kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi umat. Dengan demikian, Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 diproyeksikan sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering), melakukan perubahan-perubahan pemikiran, sikap dan perilaku umat Islam agar senafas dengan semangat undang-undang tersebut.

           Dengan disahkannya undang-undang wakaf, agenda politik umat bergeser dari orientasi ideologis menuju visi sosial ekonomi yang lebih pragmatis. Situasi ini membantu pembentukan proses integrasi gagasan sosial politik Islam ke dalam sistem dan konfigurasi sosial politik nasional. Umat mulai menyadari bahwa eksistensi mereka lebih bermakna. Apabila mereka kuat secara sosial dan ekonomi dan tidak hanya sekedar unggul dalam statistik. Dengan posisi sosial ekonomi yang kuat, negara akan lebih memperhitungkan berbagai aspirasi, negosiasi, dan gerakan umat Islam.

           Dengan memperhatikan konteks dan latar belakang lahirnya undang-undang wakaf, sangat terkait dengan motif politik, ekonomi, dan tertib hukum. Selain bermaksud mengakomodasi kepentingan sosial-religius umat Islam, pemerintah menyadari bahwa berkembanganya lembaga wakaf dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Karenanya tidak mengherankan, pemerintah diwakili Departemen Agama memainkan peranan yang signifikan dalam menginisiasi dan menfasilitiasi lahirnya seperangkat peraturan filantropi, khususnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Sesuai dengan kehendak politik yang tertuang dalam undang-undang ini pemerintah bukanlah sebagai pelaksana operasional pengelola wakaf tapi pemerintah hanya berfungsi sebagai regulator, motivator, fasilitator, dan publik servis bagi pengelolaan wakaf. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah dibantu oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Setelah lahirnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, pemerintah (Departemen Agama) melakukan berbagai upaya dalam rangka mendorong dan menfasilitasi agar pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara profesional, amanah, dan transparan sehingga tujuan pengelolaan wakaf dapat tercapai. Untuk itu, sebagai langkah kongkrit Departemen Agama dalam merespon kebutuhan tersebut, dibentuklah Direktorat Pemberdayaan Wakaf yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Dengan lahirnya Direktorat Pemberdayaan Wakaf yang terpisah dari Direktorat Pemberdayaan Zakat merupakan bentuk kesungguhan pemerintah dalam mendorong dan menfasilitasi bagi pemberdayaan wakaf secara lebih baik

           Walaupun terlambat dari negara Islam lainnya, pembentukan Direktorat Pemberdayaan Wakaf di Indonesia merupakan bentuk political will pemerintah untuk menuju apa yang sudah dilakukan di negara-negara Islam yang terbukti berhasil mengelola wakaf. Seperti Mesir dan Yordania yang telah melimpahkan tugas ini pada Kementerian Wakaf. Di Turki Direktorat Jenderal Wakaf diberi tugas untuk mengelola dan mengawasi pengelolaan wakaf di negara tersebut. Arab Saudi negara Islam yang tergolong serius menangani wakaf, membentuk kementrian Haji dan Wakaf tahun 1381 H yang bertugas melaksanakan urusan terkait dengan wakaf, mengawasi, dan mengatur perwakafan. Tugas Menteri Haji dan Wakaf ini dibantu oleh Majelis Tinggi Wakaf yang dibentuk tahun 1386 H.

            Di Bangladesh harta wakaf dikelola Kantor Administrasi Wakaf dan yayasan/komite wakaf yang tidak terdaftar pada Kantor Administrasi Wakaf Departemen Agama Bangladesh. Di Amerika Serikat, khususnya di New York, wakaf dikelola oleh Kuwait Awqaf Public Foundation (KAPF) dan dalam investasinya melibatkan Al-Manzil Islamic Financial Services (divisi The United Bank of Kuwait). Di Pakistan pengelolaan wakaf dilakukan oleh Departemen Wakaf dan pihak swasta. Di Uganda pengelolaan wakaf dilakukan oleh organisasi non profit/swasta Uganda Muslim Supreme Council atau melalui Industrial and Commercial Holding (ICH).
            Berdasarkan uraian di atas, dengan telah diaturnya wakaf dalam bentuk undang-undang di Indonesia, sektor wakaf dapat lebih difungsikan ke arah peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi umat. Dari sini nampak jelas bagaimana kepentingan kesejahteraan sosial sangat kuat mempengaruhi proses regulasi di bidang perwakafan. Semangat pemberdayaan potensi wakaf secara produktif dan profesional yang dikumadangkan undang-undang wakaf adalah untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun bidang sosial keagamaan lainnya. Seruan ini mendorong munculnya lembaga pengelola wakaf uang yang dilakukan oleh perusahaan investasi, bank syari’ah, dan lembaga investasi syari’ah lainnya, seperti yang dilakukan oleh Tabung Wakaf Indonesia Dompet Dhuafa Republika. Baitul Mal Muamalat dan lembaga lainnya.

Komentar

Postingan Populer