zakat profesi

MAKALAH
HUKUM POSITIF ZISWAF


ZAKAT PROFESI


Untuk Memenuhi Nilai
Semester III












Disusun Oleh :
Muhamad Samsul Maarif Sajadi & Sugiyarno

 Sekolah Tinggi Agama Islam Lukman Al Hakim (STAIL)
Pondok Pesanteren Hidayatullah Surabaya
Jurusanan Ekonomi Syariah
2018

BAB I PENGANTAR
BAB II TETANG ZAKAT PROFESI
2.1 Pengertian Zakat Profesi
2.2 Aspek Historis Zakat Profesi

BAB III TINJAUAN HUKUM ZAKAT PROFESI
3.1 Tinjauan hukum zakat profesi Menurut Agama
3.2 Tinjauan hukum zakat profesi Menurut Pemerintah
3.3 Realita di lapangan  Zakat Profesi

BAB IV KESIMPULAN
Kesimpulan Zakat Profesi




















Bab I
Pendahuluan

A.    Pendahuluan
Bismillahirohmanirohim
Puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan saya kesempatan untuk belajar di Sekolah tinggi Agama islam Lukaman Al Hakim Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya, semoga Allah memberikan saya kemudahan hingga akhir perkuliahan kedepan.

 Saya ucapkan terimaksih kepada bapak dosen yang telah mengajarkan banyak hal tentang matakuliah HUKUM POSITIF ZAKAT yang sangat bermanfaat bagi saya sebagai amil di lembaga zakat BMH ( Baitul Maal Hiadayatullah semoga menjadi amal jariah bagi bapak yang di trima di sisi Allah SWT, Amin

Adapun Makalah ini di buat untuk Dalam rangka untuk memenuhi program studi smester 3 materi  HUKUM POSITIF ZAKAT saya berharap adanya masukan atau kritikan yang bisa menjadikan saya lebih baik kedepan,Amin









BAB II
 TETANG ZAKAT PROFESI

2.1 Pengertian Zakat Profesi
 Pengertian Zakat Profesi - Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun yang dilakukan bersama dengan orang atau lembaga lain yang mendatangkan penghasilan yang memenuhi nisab (batas minimum untuk bisa berzakat).
 Pedapat para Ahli Yusuf al-Qaradhawi menyatakan bahwa diantara hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukan sendiri, maupun yang dilakukan secara bersama-sama.

Pekerjaan atau profesi ada dua macam,
1.     pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang  lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak.  Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan professional, seperti penghasilan seorang dokter, insinyur, advokat, seniman, penjahit, tukang kayu dan lain-lainnya.
2.    pekerjaan  yang dikerjakan seseorang buat pihak lain baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun kedua-duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.

Pendapat para pakar zakat Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan persoalan zakat profesi dalam Penjelasanya tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952 sebagai berikut:

“Pencarian dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah cukup setahun dan cukup senishab. Jika kita berpegang pada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang ditengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil pencarian setiap tahun

2.2         Aspek Historis Zakat Profesi
Hadist Rasulullah yang bisa dijadikan landasan hukum zakat profesi:
“Barang siapa diberi Allah harta dan tidak menunaikan zakatnya kelak pada hari kiamat dia akan dibayang-bayangi dengan seekor ular bermata satu di tengah dan punya dua lidah yang melilitnya. Ular itu mencengkeram kedua rahangnya seraya berkata, “aku hartamu, aku pusaka simpananmu””. (HR. Al Bukhari)

Landasan hukum kewajiban zakat profesi
Semua penghasilan melalui kegiatan professional tersebut apabila telah  mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini

Berdasarkan nash Al Quran surah at-Taubah ayat 103 dan al-Baqarah ayat 267 serta adz-Dzaariyaat ayat 19 sebagai berikut: Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)  ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi  untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan dari  padanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. adz-Dzaariyaat ayat 19)


“Tiada suatu kaum menolak mengeluarkan zakat melainkan Allah menimpa mereka dengan paceklik”. HR. Atthabrani

Sementara itu para peserta muktamar internasional pertama tentang zakat di Kuwait  (29 Rajab 1404H) bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M) setelah sepakat tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nisab, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.
BAB III
TINJAUAN HUKUM ZAKAT PROFESI
3.1 Tinjauan hukum zakat profesi Menurut Agama
Ada 4 landasan hukum menurut para ulama
1.      Ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya.
2.      Berbagai pendapat ulama terdahulu, maupun sekarang. Sebagian menggunakan istilah yang bersifat umum, yaitu al-amwaal. Sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-Maal al-Mustafaad.
3.      Dari sudut keadilan, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas. Para petani harus berzakat, apabila hasil panen pertaniannya mencukupi nishab. Dan sangat adil, jika zakat ini pun bersifat wajib pada penghasilan yang diperoleh para pekerja profesional semacam dokter, dosen, konsultan hukum dan lain sebagainya.
4.      Sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial manusia, kususnya bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat dalam bentuk keahlian dan profesi semakin berkembang dan bahkan menjadi ladang penghasilan utama sebagian besar masyarakat. Karenanya, zakat profesi menjadi penting dan harus diterapkan.
Ada sebagian kalangan yang menganggap zakat profesi tidak ada dalam Islam, yang ada adalah zakat mal. Namun, hakikat dari kedua jenis zakat ini sebenarnya tidak jauh berbeda. Sebab, setiap Muslim yang memiliki harta dan sudah memenuhi syarat-syaratnya, maka wajib baginya untuk berzakat. Adapun dasar hukum zakat profesi ini terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat Adz Dzariyat ayat 19, yang artinya:

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang – orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian . “ (QS. Adz-Dzariyat: 19)

Ayat tersebut juga dikuatkan lagi oleh firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Zakat profesi memang diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan. Namun apabila penghasilan yang didapatkan habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka gugur kewajibannya untuk mengeluarkan zakat.
Zakat ini dapat dikeluarkan sebanyak 2,5% setiap bulan atau setiap tahun ketika pendapatan tersebut mencapai nisab dan haul. Nisab zakat profesi ini mengambil rujukan dari nizab hasil perkebunan atau pertanian, yakni sebesar 5 wassaq atau setara 652 kilogram beras atau bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari. Jadi apabila harga 1 kilogram beras saat ini Rp7.000, maka syarat wajib untuk mengeluarkan zakat profesi adalah ketika penghasilan Anda lebih dari Rp4.564.000.


3.2 Tinjauan hukum zakat profesi Menurut Pemerintah
Berkaitan masalah zakat profesi negara megatur dalam uu no: 23 tau 2011 tentang pengelolaa zaat dan hukum islam, namun dalam undang undang negara tidak di teragkan secara detail tentang zakat provesi, tetapi menycakup secacara umum tujuan zakat itu sendiri seperti contoh dalam undang- undang zakat bab 1 ayat 2 yang berbunyi :
”Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam

3.3 Realita di lapangan  Zakat Profesi
Dalam hal ini fakta di lapangan kenbanyakan dari masyakat tidak memahami atau bahkan tidak tau soal zakat

KESIMPULAN
Dalam pembahasan ini dapat kita tarik kesimpulan bahwa sebagianmasyarakat kita belum memahami tentang zakat secara keseluruhan dan kebayakan yang mereka tau zakat itu adalah ketika bulan Ramadan saja yaitu zakat fitrah, Kewajiban kitalah sebagai seorang amil menjelaskan, menerangkan tentang zakat secara keseluruhan agar masyarakat kita dapat mejalakanya degan benar dan bisa menyalurkan kepada yang membutuhkan.Waallahu Aklam bissowab.





Komentar

Postingan Populer