wakaf dan hukum islam adat dan barat

MAKALAH
WAKAF DALAM HUKUM ISLAM ADAT DAN BARAT

DOSEN PENGAMPU :Ust. Alim Puspianto.
WAKAF DALAM HUKUM ISLAM ADAT DAN BARAT
“Disusun dalam rangka memenuhi nilai ujian akhir semester “

stail.jpg


DisusunOleh :
Mohamad Muttaqin


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM LUQMAN AL-HAKIM SURABAYA
TAHUN 2019





KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah Subhanahuwata’ala atas segala karunia dan nikmatnya sehingga makalah yang berjudul: “Wakaf dalam hukum islam adat dan Barat ”ini dapat diselesaikan dengan maksimal, tanpa ada halangan yang berarti. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah hokum positif ZISWAF yang diampu oleh dosen kami Ust. Alim Puspianto.
Makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya tidak lepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak yang tida kbisa kami sebutkan satu persatu. Untuk itu kami ucapkan terimakasih.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kesalahan dalam penyusunan makalah ini, baik dari segi EYD, kosa kata, tata bahasa, etikamaupunisi. Oleh karenanya penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian untuk kami jadikan sebagai bahan evaluasi.
Demikian, semoga makalah ini dapat diterima sebagai ide/gagasan yang menambah kekayaan intelektual bangsa.
Probolinggo 24 Januari 2019
Penulis

Mohamad  Muttaqin


















DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................................................................... I
KATA PENGANTAR ......................................................................................................................... II
DAFTAR ISI...................................................................................................................................... III
1.       PENGERTIAN WAKAF .......................................................................................................... 3
1.1. Pengertian wakaf menurut hanafiyah.............................................................................       3
1.2. Pengertian wakaf menurut malikiyah.............................................................................. 3
1.3. Pengertian wakaf menurut Syafi’iyah.............................................................................. 3
1.4. Pengertian wakaf menurut Hanabilah............................................................................. 3

2.       SEJARAH WAKAF................................................................................................................. 4

3.       ARTI PENTING WAKAF BAGI UMMAT.................................................................................. 6
3.1. Pahala yang terus meneru smengaliar............................................................................. 6
3.2. Menumbuhkan jiwa social yang tinggi............................................................................. 6
3.3. Membantu orang lain yang kesusahan............................................................................ 7
3.4. Menyadarkan bahwa hartabenda yang dimiliki bersifat tidak kekal................................... 7
3.5. Wakaf juga bermanfaat untuk membantu masyarakat mendapatkan
sarana yang lebihbaik...................................................................................................... 7
3.6. Menghilangkan kesenjangan social................................................................................. 7
3.7. Wakaf dapat mendorong pembangunan di bidang keilmuan............................................ 7

4.       MACAM-MACAM WAKAF................................................................................................... 7
4.1. Wakaf Ahli atauDzurri..................................................................................................... 7
4.2. Wakaf Khairi (Kebajikan)................................................................................................. 9

5.       MANFAAT WAKAF TUNAI.................................................................................................... 9
5.1. Jumlahnya bervariasi...................................................................................................... 9
5.2. Membangun wakaf taktunai........................................................................................... 10
5.3. Membantu aktivis muslim............................................................................................... 10
5.4. Mengembangkan Pendidikan......................................................................................... 10

6.       HAMBATAN PENGELOLAAN WAKAF TUNAI......................................................................... 10
6.1. Belum didukung oleh regulasi yang memadai.................................................................. 10
6.2. Lemahnya pemahaman wakaf........................................................................................ 10
6.3. Sebagian besa rnadzir masih berpaham konvensional...................................................... 10

7.      PEMBERDAYAAN DAN PERANAN WAKAF DALAM ISLAM......................................................... 11
7.1. Dalam Bidang Dakwah..................................................................................................... 11
7.1.1.   Ajaran islam.......................................................................................................... 11
7.1.2. Mukjizat al-Qur’an................................................................................................. 11
7.2. Dalam bidang pengembangan dan pembangunan bagi kemajuan suatu
        kawasan atau daerah...................................................................................................... 11
7.3. Peranan wakaf dalam perkembangan tsaqofah............................................................... 12

REFERENSI         

1.    PENGERTIAN WAKAF
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
1.3.Pengertian Wakaf Menurut Syafi’iyah
Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
1.4.Pengertian Wakaf Menurut Hanabilah
Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.


2.    SEJARAH WAKAF
Allah SWT menyebutkan bahwa Ka’bah adalah tempat ibadah yang pertama bagi manusia.[1] Menurut pendapat yang mengatakan bahwa Ka’bah dibangun oleh Nabi Adam, dan kaidah-kaidahnya ditetapkan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, serta dilestarikan oleh Nabi Muhammad Saw, maka dengan demikian Ka’bah merupakan wakaf pertama yang dikenal oleh manusia dan dimanfaatkan untuk kepentingan agama. Sedangkan menurut pendapat yang mengatakan bahwa Nabi Ibrahim yang membangun Ka’bah, maka Ka’bah merupakan wakaf pertama kali dalam Islam, yaitu agama Nabi Ibrahim yang benar, atau wakaf pertama untuk kepentingan agama Islam.
Terlepas dari perbedaan di atas, menurut Mundzir Qahaf, wakaf di zaman Islam telah dimulai bersamaan dengan dimulainya masa kenabian Muhammad di Madinah yang ditandai dengan pembangunan Masjid Quba’, yaitu masjid yang dibangun atas dasar takwa sejak dari pertama, agar menjadi wakaf pertama dalam Islam untuk kepentingan agama. Peristiwa ini terjadi setelah Nabi hijrah ke Madinah dan sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Kemudian disusul dengan pembangunan Masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar setelah dibeli oleh Rasulullah dengan harga delapan ratus dirham. Dengan demikian, Rasulullah telah mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid.[2]
Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi SAW ke Madinah pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW yakni wakaf milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW”.[3]
Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebun A’raf Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebun lainnya.menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan syariat Wakaf ialah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra. Ia berkata:
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, umar berkata: “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau member makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”
Kemudian Syariat wakaf yang telah dilakukan Umar bin Khattab disusul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW lainnya seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Makkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Makkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ad bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah istri Rasulullah SAW.
Nabi juga mewakafkan perkebunan Mukhairik, yang telah menjadi milik beliau setelah terbunuhnya Mukhairik ketika perang Uhud. Beliau menyisihkan sebagian keuntungan dari perkebunan itu untuk member nafkah keluarganya selama satu tahun, sedangkan sisanya untuk membeli kuda perang, senjata dan untuk kepentingan kaum Muslimin. Mayoritas ahli fikih mengatakan bahwa peristiwa ini disebut wakaf. Sebab Abu Bakar ketika menjadi Khalifah tidak mewariskan perkebunan ini kepada kelurga Nabi, dan sebagian keuntungannya tidak lagi diberikan kepada mereka. Ketika Umar Bin Khattab menjadi Khalifah, ia mempercayakan pengelolaan perkebunan itu kepada Al-Abbas dan Ali bin Abi Thalib. Namun, ketika keduanya berbeda pendapat, Umar tidak mau membagikan kepengurusan wakaf itu kepada keduanya, khawatir perkebunan itu menjadi harta warisan. Karena itu Umar segera meminta perkebunan itu dikembalikan ke Baitul Mal.
Wakaf lain yang dilakukan pada zaman Rasulullah adalah wakaf tanah Khaibar dari Umar bin Khattab. Tanah ini sangat disukai oleh Umar karena subur dan banyak hasilnya. Namun demikian, ia meminta nasehat kepada Rasulullah tentang apa yang seharusnya ia perbuat terhadap tanah itu. Maka Rasulullah menyuruh agar umar menahan pokoknya dan memberikan hasilnya kepada para fakir miskin, dan Umar pun melakukan hal itu. Peristiwa ini terjadi setelah pembebasan tanah Khaibar pada tahun ke-7 Hijriyah. Pada masa Umar bin Khattab menjadi  Khalifah, ia mencatat wakafnya dalam akte wakaf dengan disaksikan oleh para saksi dan mengumumkannya. Sejak saat itu banyak keluarga Nabi dan para sahabat yang mewakafkan tanah dan perkebunannya. Sebagaian di antara mereka ada yang mewakafkan harta untuk keluarga dan kerabatnya, sehingga muncullah wakaf keluarga (wakaf dzurri atau ahli).
Sahabat Usman bin Affan juga mewakafkan sumur yang airnya digunakan untuk member minum kaum Muslimin. Sebelumnya, pemilik sumur ini mempersulit dalam masalah harga, maka Rasulullah menganjurkan dan menjadikan pembelian sumur sunah bagi para sahabat. Beliau bersabda, “Barang siapa yang membeli sumur Raumah, Allah mengampuni dosa-dosanya” (HR. An-Nasa’i). dalam hadis ini beliau menjanjikan bahwa yang membelinya akan mendapatkan pahala yang sangat besar kelak di surge. Karena itu, Utsman membeli sumur itu dan diwakafkan bagi kepentingan kaum Muslimin.
Selain itu, Abu Thalhah juga mewakafkan perkebunan Bairuha’, padahal perkebunan itu adalah harta yang palinh dicintainya. Maka turunlah Ayat yang berbunyi. “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai”.[4]Ayat inilah yang membuat Abu Thalhah semangat mewakafkan perkebunannya. Rasulullah telah menasehatinya agar ia menjadikan perkebunannya itukeluarga dan keturunannya. Maka Abu Thalhah mengikuti perintah Rasulullah tersebut, dan di antara keluarga keluarga yang mendapat wakaf dari Abu Thalhah adalah Hassan bin Tsabit.
Peristiwa sejarah yang sangat penting dan mungkin bisa dianggap sebagai peristiwa wakaf terbesar dalam sejarah manusia, baik dari sisi pelaksanaan maupun perluasan pemahaman tentang wakaf adalah wakaf tanah yang dibebaskan oleh Umar Ibn Khattab di beberapa Negara seperti Syam, Mesir dan Iraq. Hal ini dilakukan Umar setelah bermusyawarah dengan para sahabat, yang hasilnya adalah tidak boleh memberikan tanah pertanian kepada para tentara dan mujahid yang ikut dalam pembebasan tersebut. Dengan mengambil dalil pada QS Al-Hasyr: 7-10, Umar memutuskan agar tanah-tanah tersebut dijadikan wakaf bagi umat Islam dan generasi Islam yang akan datang. Bagi para petani pengguna tanah-tanah wakaf ini dikenakan pajak yang dalam ekonomi Islam disebut pajak bumi.[5]
Pengelolaan harta wakaf mengalami perkembangan yang sangat pesat pada masa Pemerintahan Harun Ar-Rasyid. Harta wakaf menjadi bertambah dan berkembang, bahkan tujuan wakaf menjadi semakin luas bersamaan dengan berkembangnya masyarakat Muslim ke berbagai penjuru. Kreativitas dalam pengembangan wakaf Islam tidak terbatas pada wakaf yang ada pada umumnya, tetapi berkembang pesat bersamaan dengan  munculnya jenis wakaf dan tujuannya, terlebih lagi dalam perkembangan masalah teknis berkaitan dengan hukum-hukum fikih. Pemahaman tentang wakaf sedikit demi sedikit berkembang dan telah mencakup beberapa benda, seperti tanah dan perkebunan yang hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan tempat peribadatan dan kegiatan keagamaan serta diberikan kepada fakir miskin.
Perkembangan ini terus berlanjut hingga masa-masa berikutnya dan telah mencapai puncaknya yang ditandai dengan meningkatnya jumlah wakaf yang mencapai sepertiga tanah pertanian yang ada di berbagai Negara Islam seperti di Mesir, Syam, Turki, Andalusia, dan Maroko. Termasuk dalam daftar kekayaan wakaf pada saat itu adalah perumahan rakyat dan komplek pertokoan di berbagai ibu kota Negara Islam yang terbentang dari ujung Barat di Maroko hingga ke ujung Timur di New Delhi dan Lahore.
Praktik wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian Negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sector untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.
Wakaf pada mulanya hanyalah  keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun, setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.
Pada masa dinasti Umayyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abd Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya di bawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan di seluruh Negara Islam. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah pengelolaan lembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman yang dikelola dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan.
Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.
Pada masa dinasti Abbasiyah di mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, di mana hamper semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh Negara dan menjadi milik Negara (baitul mal). Ketika Shalahuddin Al-Ayyubi memerintah Mesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik Negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh dinasti Fathimiyah sebelumnya, meskipun secara fiqh Islam hukum mewakafkan harta baitulmal masih berbeda pendapat de antara para ulama.
Pertama kali orang yang mewakafkan tanah milik Negara (baitulmal) kepada yayasan dan sosial adalah Raja Nuruddin Asy-Syahid dengan ketegasan fatwa yang dikeluarkan oleh seorang ulama pada masa itu ialah Ibnu “Ishrun dan didukung oleh para ulama lainnya bahwa mewakafkan harta milik Negara hukumnya boleh (jawaz), dengan dalil memelihara dan menjaga kekayaan Negara. Sebab harta yang menjadi milik Negara pada dasarnya tidak boleh diwakafkan. Salahuddin Al-Ayyubi banyak mewakafkan lahan milik Negara untuk kegiatan pendidikan, seperti mewakafkan beberapa desa (qaryah) untuk pengembangan madrasah mazhab Asy-Syafi’iyah, madrasah al-Malikiyah, dan madrasah mazhab al-Hanafiyah dengan dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan pertanian, seperti pembangunan mazhab As-Syafi’iyah disamping kuburan Imam Syafi’I dengan cara mewakafkan kebun pertanian dan pulau al-Fil.
Dalam rangka mensejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni Halahuddin al-Ayyubi menetapkan kebijakan (1178 M/ 572 H) bahwa bagi orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar ke bea cukai. Hasilnya dikumpulkan dan diwakafkan kepada para ahli yurisprudensi (fuqaha’) dan para keturunannya. Wakaf telah menjadi sarana bagi dinasti al-Ayyubiyah untuk kepentingan politiknya dan misi alirannya ialah mazhab Sunni dan mempertahankan kekuasaannya. Di mana harta milik Negara (baitulmal) menjadi modal untuk diwakafkan demi pengembangan mazhab Sunni dan menggusur mazhab Syi’ah yang dibawa oleh dinasti sebelumnya yakni dinasti Fathimiyah.
Perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam sehingga apa pun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi, paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan dan tempat belajar.
Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang diwakafkan budak untuk memelihara Masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh penguasa dinasri Umayyah ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat Masjid.
Manfaat wakaf pada masa dinasti Mamluk digunakan sebagaimana tujuan wakaf, seperti wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga, wakaf umum untuk kepentingan sosial, membangun tempat untuk memandikan mayat dan membantu orang-orang fakir dan miskin. Yang lebih membawa syiah Islam ialah wakaf untuk sarana Haramain ialah Makkah dan Madinah, seperti kain Ka’bah (Kiswatul Ka’bah). Sebagaimana yang dilakukan oleh Raja Shaleh bin al-Nasir yang membeli desa Bisus lalu diwakafkan untuk membiayai kiswah Ka’bah setiap tahunnya dan mengganti kain kuburan Nabi Muhammad SAW dan mimbarnya setiap lima tahun sekali.
Perkembangan berikutnya yang dirasa manfaat wakaf telah menjadi tulang punggung dalam roda ekonomi pada masa dinasti Mamluk mendapat perhatian khusus pada masa itu meski tidak diketahui secara pasri awal mula disahkannya undang-undang wakaf. Namun, menurut berita dan berkas yang terhimpun bahwa perundang-undangan wakaf pada dinasti Mamluk dimulai sejak Raja al-Dzahir Bibers al-Bandaq (1260-1277 M/658-676 H) di mana dengan undang-undang tersebut Raja al-Dzahir memilih hakim dari masing-masing empat mazhab Sunni.
Pada orde al-Dzahir Bibers perwakafan dapat dibagi menjadi tiga kategori: pendapat Negara hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yang dianggap berjasa, wakaf untuk membantu haramain (fasilitas Makkah dan Madinah) dan kepentingan masyarakat umum. Sejak abad lima belas, kerajaan Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga Turki dapat menguasai sebagian besar wilayah Negara Arab. Kekuasaan politik yang diraih oleh Dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk menerapkan Syari’at Islam, di antaranya ialah peraturan tentang perwakafan.
Di antara undang-undang yang dikeluarkan pada dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf, Yng dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriyah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-undangan.
Pada tahun 1287 H dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di Negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan dipraktikkan sampai sekarang. Sejak masa Rasulullah, masa kekhalifahan dan masa-masa dinasti Islam sampai sekarang wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri Muslim, termasuk di Indonesia.
Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari Negara Islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itunsuatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf baik wakaf benda bergerak atau benda tak bergerak. Kalau kita perhatikan di Negara-negara muslim lain, wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.
[1] QS Ali Imran: 96
[2]Mundir Qahaf, Al-Waqf al-Islami Tatawwuruhu, Idaratuhu, Tanmiyatuhu, (Dimasyq Syurriah: Dar al Fikr, 2006), 12.
[3]Al-Shaukani, Nail al Author Jil. VI, (Beirut: Dar al-Fikr,, tt), 129.
[4]QS Ali Imran: 92
[5]Mundir Qahaf, Al-Waqfmal-Islami Tatawwuruhu, Idaratuhu, Tanmiyatuhu, 29-30.

3.    ARTI PENTING WAKAF BAGI UMMAT
Zakat saja tidak cukup untuk orang-orang dermawan? Islam memberi kesempatan pada orang-orang berharta untuk bersedekah dan juga berwakaf disamping membayar zakat untuk mensucikan harta mereka.
Selain untuk menambah pahala kebaikan, amalan sedekah dan wakaf juga memiliki banyak manfaat, terutama untuk orang membutuhkan yang merasakan langsung dampaknya.
Beberapa manfaat wakaf, baik bagi yang mewakafkan maupun bagi kaum dhuafa antara lain:
3.1.Pahala yang terus-menerus mengalir
Selama benda yang diwakafkan masih dimanfaatkan oleh masyarakat, sekalipun sang pewakafnya sudah meninggal dunia, pahala akan terus mengalir

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)
3.2.Menumbuhkan jiwa sosial yang tinggi
Seorang hartawan yang berwakaf akan memiliki kepekaan sosial yang lebih tinggi dibandingkan seorang hartawan yang hanya sibuk menimbun properti, emas, kendaraan, dan barang mewah.
Dalam buku The Science of GivingExperimental Approaches to Study of Charity oleh Daniel M Oppenheimer (editor) dan Christopher Y. Olivola (editor) disebutkan beberapa riset, salah satunya jawaban dari pertanyaan “Does giving make you happy?”.
Ternyata sedekah membuat orang berbahagia. Orang yang memberi sedekah terbukti lebih berbahagia dibandingkan dengan orang yang tidak memberi sedekah. Mengeluarkan uang untuk dipakai orang lain yang lebih membutuhkan ternyata lebih membuat orang berbahagia dibandingkan dengan memanfaatkan uang untuk dipakai sendiri,”
Kesimpulan ini diambil dari sebuah artikel karya Gunawan Setiadi. Beliau mengambil kesimpulan dari tulisan milik Katya Andresen yang me-review buku The Science of Giving tersebut.
3.3.Membantu orang lain yang kesulitan
Misalnya wakaf berupa tanah yang manfaatnya diberikan untuk orang yang kesulitan atau dalam keadaan payah sehingga tidak memiliki tempat tinggal.
3.4.Menyadarkan bahwa semua harta benda yang dimiliki bersifat tidak kekal
Sesungguhnya yang kekal adalah amalan yang kita lakukan dalam memanfaatkan harta yang dimiliki tersebut, terutama wakaf sebagai shadaqoh jariyah yang pahalanya terus mengalir sekalipun si pewakaf telah tiada.
Wakaf bisa digunakan untuk mendirikan atau membuat fasilitas umum sehingga bermanfaat untuk masyarakat luas.
Hubungan masyarakat antara yang kaya dan miskin biasanya mengalami kesenjangan sosial. Ada rasa iri yang dimiliki orang-orang miskin melihat kenikmatan yang diperoleh orang-orang kaya. Orang kaya memiliki rumah bagus, kendaraan pribadi, sekolah di tempat elit, dan lain sebagainya.
Ketika seorang hartawan berwakaf untuk digunakan manfaatnya secara umum, maka orang yang kekurangan pun bisa merasakan dampaknya, sehingga hal ini dapat membuat hubungan masyarakat lebih harmonis dan kesenjangan sosial memudar.
Banyak wakaf yang digunakan untuk mendirikan sarana umum seperti pondok pesantren, asrama sekolah, sekolah gratis, yayasan pendidikan atau fasilitas lainnya yang bermanfaat untuk masyarakat kecil dalam menimba ilmu.

4.    MACAM-MACAM WAKAF
Mengenai macam-macam wakaf, Sayyid Sabiq menjelaskan dalam bukunya sebagai berikut:
“Wakaf adakalanya untuk anak-cucu atau kaum kerabat dan kemudian sesudah mereka itu untuk orang-orang fakir. Wakaf yang demikian ini dinamakan wakaf ahli atau wakaf dzurri (keluarga). Dan terkadang pula wakaf itu diperuntukkan bagi kebajikan semata-mata. Wakaf yang demikian dinamakan wakaf khairi (kebajikan).” (Skripsi Uden Winajat, 1996: 24)
Dari pernyataan Sabiq tersebut dapat diketahui bahwa wakaf dibagi ke dalam dua macam, yaitu wakaf ahli (dzurri) dan wakaf kebajikan (khairi).
Wakaf ahli disebut juga wakaf keluarga. Yang dimaksud dengan wakaf keluarga adalah wakaf yang dikhususkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga dengan wakif atau pun tidak (Hendi Suhendi, 2008: 224). Sayyid Sabiq menambahkan bahwa tidak sah wakaf kecuali kepada orang yang tertentu dan untuk kebaikan. Wakaf harus diberikan kepada orang yang dikenal dengan baik, seperti anak, kerabat dan orang tertentu dan harus ditujukan untuk hal-hal yang baik, seperti membangun masjid, jembatan, pesantren, kitab-kitab fiqh, ilmu dan al-Qur’an (Skripsi Uden Winajat, 1996: 24).
Apabila ada seseorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya itu sah dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf. Dalam satu segi wakaf ahli ini baik sekali karena wakif akan mendapat dua keuntungan, yaitu kebaikan dari amal ibadah wakafnya dan silaturahminya kepada saudara terdekat. Rasulullah SAW pernah memberikan saran kepada Abu Thalhah agar wakafnya diberikan kepada ahli kerabat, seperti dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Muslim, sebagai berikut:
“Dari Anas berkata: Abu Thalhah sehabat Anshor yang kaya di Madinah. Dan satu-satu harta yang paling dicintainya adalah “Bairoha” (sebuah kebun kurma di dekat Masjid Nabawi) yang menghadap ke masjid. Dan Rasulullah SAW memasuki dan meminum air di dalamnya yang baik itu. Ketika ayat al-Qur’an “Lan tanalul birro hatta tunfiqu mimma tuhibbun” turun, Abu Thalhah menghadap kepada Rasulullah SAW seraya berkata: “Sesungguhnya Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya: “Kamu sekalian tidak akan memperoleh kebaikan sehingga kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” Dan sungguh harta yang paling kucintai adalah “Bairoha”, dan ia kujadikan sodaqoh karena Allah. Maka berbuatlah ya Rasulullah menurut kehendakmu.” Kemudian Rosulullah SAW bersabda: “Bakh” (bentuk kata untuk memuji atau menunjukkan kelegaan) itulah harta yang berharga/beruntung, itulah yang beruntung. Aku mendengar apa yang telah kau ucapkan mengenai harta tersebut, dan aku berpendapat hendaknya kau jadikan untuk para keluarga. Maka Abu Thalhah membagikannya untuk para keluarga dan anak-anak pamannya.” (HR. Muslim)
Akan tetapi pada sisi lain wakaf ahli ini sering menimbulkan masalah, seperti:  Bagaimana kalau anak cucu yang ditunjuk sudah tidak ada lagi (meninggal dunia), siapa yang berhak mengambil manfaat benda/harta wakaf itu? Atau sebaliknya, Bagaimana jika anak cucu wakif yang menjadi tujuan wakaf itu berkembang sedemikian rupa? Hal ini akan menyulitkan dalam cara meratakan pembagian hasil harta wakaf.
Faishal Haq dan Syaiful Anam memberikan solusi untuk menghadapi hal semacam ini yaitu dengan memberikan anjuran kepada wakif agar dalam ikrar wakaf ahli/dzurri disebutkan bahwa wakaf ini untuk anak cucu kemudian kepada fakir miskin, sehingga bila suatu ketika ahli kerabat tidak ada lagi, maka wakaf itu bisa langsung diberikan kepada fakir miskin (Skripsi Uden Winajat, 1996: 26).
Menurut Hendi Suhendi (2008: 245), kalaupun tidak dengan memberikan anjuran kepada wakif, dikembalikan saja pada syarat umum, yaitu wakaf tidak boleh dibatasi dengan waktu. Dengan demikian, benda wakaf masih berkedudukan sebagai wakaf yang digunakan oleh keluarga yang lebih jauh atau bila tidak ada lagi digunakan oleh umum.
Wakaf ahli ada hubungannya dengan teori inqiradl, yaitu kesinambungan institusi wakaf tersebut, jumhur ulama mengenal kaidah:
“Jika wakaf ahli itu terputus, maka berpindahlah statusnya menjadi wakaf khairi”. (Juhaya S. Praja, Perwakafan di Indonesia Sejarah, Pemikiran, Hukum dan Perkembangannya, dalam Skripsi Uden Winajat, 1996: 26)
Mengenai kaidah inqiradl ini, Juhaya S. Praja seperti yang dikutip Uden Winajat (1996: 26) menuturkan, “Kelanjutan dan penetapan pendayagunaan wakaf ahli yang berubah statusnya menjadi wakaf khairi ada di tangan kewenangan hakim; apakah peruntukannya ditujukan untuk kepentingan ibadah, seperti masjid, kepentingan sosial, seperti rumah sakit, pesantren, sekolah, dan sebagainya.”

Lain halnya dengan wakaf ahli, wakaf khairi ialah suatu bentuk wakaf yang sejak semula diikrarkan oleh si wakif untuk tujuan atau kepentingan umum (limashalih al-ummat). Pengertian ini diantaranya dikemukakan oleh Hendi Suhendi (2008: 245), Juhaya S. Praja dalam skripsi Uden Winajat (1996: 26-27), dan Saroso dan Nico Ngani dalam buku Hukum Perwakafan di Indonesia [karangan Rachmadi Usman] (2009: 59). Faishal Haq dan Syaiful Anam memberikan pengertian bahwa wakaf khairi adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (Skripsi Uden Winajat, 1996: 27).
Apabila kita perhatikan kembali wakaf Umar pada masa Nabi Muhammad SAW sebagaimana disebutkan dalam amalan wakaf, dapat disimpulkan bahwa wakaf Umar tersebut ditujukan untuk kepentingan umum, meskipun disebutkan juga untuk tujuan sanak kerabatnya, disamping tujuan yang bersifat umum. Oleh karenanya, penyebutan sanak kerabatnya sebagai tujuan wakaf itu dapat dipandang sebagai suatu tekanan agar sanak kerabatnya jangan sampai tidak ikut menikmati hasil harta wakaf. Menyebutkan fakir miskin sebagai tujuan wakaf, sebenarnya sudah mencakup siapapun dalam golongan fakir miskin, baik itu sanak kerabat Umar sebagai wakaf atau bukan sanak kerabatnya.
Wakaf khairi atau wakaf umum ini akan banyak manfaatnya dibandingkan wakaf ahli, karena tidak terbatas pada satu orang atau kelompok tertentu, tetapi manfaatnya untuk umum. Wakaf khairi ini sejalan dengan jiwa amalan wakaf yang amat digembirakan dalam ajaran Islam, yang dinyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir sampai wakif meninggal dunia, selagi harta wakaf masih tetap dapat diambil manfaatnya. Karena wakaf khairi inilah yang benar-benar dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat secara luas dan dapat merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan kesejahteraan ummat dan pembangunan masyarakat pada umumnya.
Dalam PP Nomor 28 Tahun 1977 tidak terdapat satu pasal pun yang secara tersurat membagi bentuk wakaf. Tetapi kalau kita lihat pada pasal 2 dan 5, menunjukkan bahwa wakaf ada dua bentuk sebagaimana yang ada dalam fiqh-fiqh Islam. Lain halnya jika dilihat dari segi pengertian wakaf yang terdapat pada pasal 215 Kompilasi Hukum Islam dan pengertian wakaf yang terdapat dalam PP Nomor 28 Tahun 1977, pada keduanya menunjukkan bahwa wakaf adalah untuk keperluan dan kesejahteraan ummat. Hal ini menunjukkan bahwa wakaf hanya memiliki satu bentuk, yaitu wakaf khairi atau wakaf umum. Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umum angka I sebagai berikut:
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang diatur hanyalah wakaf-wakaf sosial (untuk umum) atas tanah milik. Bentuk-bentuk perwakafan lainnya seperti perwakafan keluarga tidak termasuk yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Pembatasan ini perlu diadakan untuk menghindari kekaburan masalah perwakafan. Demikian pula mengenai bendanya dibatasi hanya kepada tanah milik.


Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa dengan wakaf tunai ini terutama yang dalam bentuk uang cash tidak perlu diberikan dalam jumlah besar namun sesuai dengan kemampuan perorangan masing-masing. dengan terkumpulnya wakaf tunai ini nantinya bisa dibelikan tanah atau gedung yang letaknya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat umum. Jadi, anda tidak perlu menunggu kaya dahulu untuk bisa memberikan wakaf tanah.

Ketika ada seseorang atau lembaga yang memberikan wakaf tak tunai seperti tanah tentunya ini membutuhkan pengelolaan yang lebih lanjut. Oleh karena itu manfaat lainnya dari wakaf tunai adalah memberikan nilai tambah pada wakaf tak tunai. Sebagai contoh misalnya untuk membeli peralatan dan bahan membangun masjid di atas tanah wakaf, mengelola tanah wakaf menjadi perkebunan atau pertanian dan lainnya.
Saat ini ada banyak lembaga atau organiasi islam yang tujuannya adalah untuk melayani kepentingan umum. Para pegawai dan aktivis di dalamnya terkadang merasa kesulitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan organisasi tersebut diakibatkan oleh terbatasnya dana karena mereka tidak mematok biaya secara langsung kepada masyarakat umum melainkan sukarela saja. manfaat wakaf tunai adalah untuk membantu organisasi dan lembaga ini
Dengan adanya wakaf tunai juga bisa membantu mengembangkan pendidikan dalam lembaga islam secara mandiri dimana saat ini bantuan untuk pendidikan khususnya lembaga islam sudah mulai terbatas.

Meskipun manfaat dari wakaf tunai ini sangatlah baik untuk kepentingan umum dan dirasa lebih mudah dilakukan namun dalam pelakasanaannya ternyata masih belum maksimal karena adanya beberapa jenis hambatan di dalamnya, seperti berikut ini:
undang-undang mengenai wakaf hanya berfokus pada wakaf tak tunai seperti tanah, masjid, kuburan, sekolah dan lainnya yang memiliki kepentingan umum dan ini juga masuk dalam undang-undang agraria atau pengaturan tanah. meskipun sudah muncul undang-undang baru yang mengatur wakaf tunai pada UU no 41 tahun 2004 namun itu belum maksimal karena sosialiasi msaih dilakukan dan masih banyak orang yang belum mengenai wakaf tunai ini. selain itu dengan adanya otonomi daerah seperti saat ini terkadang ada beberapa daerah yang tidak se-visi dan misi dengan pemerintah pusat. Pada intinya banyak orang yang lebih paham dengan wakaf konvensional dan belum mengetahui apa itu wakaf tunai.
Terlepas dari wakaf tunai atau tidak tunai, saat ini sebagian besar orang masih belum paham mengenai wakaf dan bagaimana tata caranya. Meskipun peraturan mengenai wakaf sudah muncul saat ini namun banyak orang yang lebih percaya memberikan tanah wakaf dengan pejabat atau orang yang berpengaruh di tempat tersebut dibandingkan dengan memberikannya kepada naszir resmi seperti yang ditunjuk oleh undang-undang.
Bukan hanya masyarakat saja yang memiliki pemahaman terbatas mengenai wakaf namun pada penerima wakaf yang dipercaya untuk mengelola juga masih banyak yang berpaham dengan wakaf konvensional dan belum mengetahui mengenai  wakaf tunai ini. wakaf tunai harus dipahami lagi oleh semua umat demi kepentingan bersama.

7.    PEMBERDAYAAN DAN PERANAN WAKAF DALAM ISLAM

Islam sebagai agama yang hanif mempunyai misi universal yang mampu melewati batas ruang dan waktu (Q.s. Saba`:28). Ada dua hal yang bisa dijadikan dasar atas keuniversalan risalah islamiyah ini:
Bila dilihat secara umum, ajaran islam mengajak manusia menuju fitrahnya . Dan ajaran-ajaran dalam islam pasti selaras dengan perkembangan waktu dan bisa diterapkan diberbagai tempat.
Al-Qur’an merupakan mukjizat abadi dan selalu menunjukkan kepada kebenaran baik lewat ajakan berfikir, dialog maupun langsung lewat keimanan.
Adapun peranan wakafdalam bidang dakwah tercermin dengan adanya pelaksanaan wakaf dalam masyarakat seperti pembangunan masjid, pendirian yayasan untuk keperluan riset keislaman dll. Kita tahu akan manfaat masjid bagi umat isalam karena ia merupakan  sentral kegiatan bagi pengembangan peradaban islam sekaligus sebagai tempat strategis bagi pencerahan ruhiyah dan ilmiyah.
Ketika dakwah membutuhkan orang-orang yang kapabel dalam bidang keilmuan dan tsaqofah maka masjid adalah sarana yang strategis untuk mempersiapkan sumber daya manusia tersebut. Maka wakaf untuk pembangunan masjid mengandung misi dakwah yang real dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai contoh adalah jami’ al-Azhar di Cairo, jami’ Zaitun di Tunisia dan jami’ Qurowiyyin di Fas Marokko. Pada perkembangan sejarahnya masjid-masjid tersebut akhirnya melebarkan perannya dengan mendirikan universitas-universitas yang pada nantinya menjadi pusat-pusat keilmuan terkemuka di dunia islam.
Disamping itu ada juga bentuk wakaf lain yang bisa untuk pengembangan dakwah yaitu wakaf untuk proyek penerjemahan al-Qur’an dan literatur-literatur islam kedalam berbagai bahasa.

Peranan wakaf dalam masyarakat islam berlangsung dan mencapai puncaknya pada masa daulah Utsmaniyyah. Pada waktu itu wakaf berkembang sebagai suatu badan independen tanpa campur tangan pemerintah secara langsung dan badan ini menangani berbagai macam bidang.
Wakaf disamping memberikan konstribusi positif dalam bidang dakwah, ia juga berperan dalam menopang kemajuan pembangunan suatu daerah. Karena dengan terpenuhinya hal tersebut, stabilitas penduduk dalam suatu daerah akan tercapai. Pada sisi lain pengoptimalan garapan wakaf seperti ini juga harus didukung  oleh negara.
Contoh real pengembangan wakaf bagi kemajuan pembangunan daerah  dalam sejarah adalah seperti apa yang ada masa daulah Zankiyah, daulah Ayyubiyah dan daulah Mamalik.
Bukti nyata dari keberhasilan wakaf bagi pembangunan pada masa dulu yang bisa kita lihat hasilnya sekarang ini adalah kemajuan suatu kota di Syiria. Kota ini berada di pinggir kota Damaskus tepatnya di daerah Sholihiyyah (daerah bukit yang tidak berpenghuni hingga pertengahan abad keduabelas miladiyyah). Sekitar tahun 1155 M., Syekh Ahmad bin Qudamah beserta keluarganya berpindah dari daerah Jama’il Palestina menuju ke Damaskus. Mereka singgah untuk pertama kalinya di jami’ Abi Sholeh dekat pintu masuk bagian timur kota Damaskus. Setelah dua tahun menetap di daerah itu dan bertemu dengan keluarga mereka yang juga berasal dari daerah Jama’il dan sekitarnya, maka tempat tersebut menjadi terasa sempit. Atas ajakan Syekh Ahmad al-Kahfi untuk pidah ke bukit gunung Qosiyun yang terbentang sepanjang kawasan damaskus maka Syekh ibnu Qudamah menyetujuinya dan bersama rombongan menuju tempat tersebut (bukit yang tidak berpenghuni). Dan setelah sampai disana, mereka membangun perumahan-perumahan. Disamping itu juga karena Syekh Ibnu Qudamah masyhur dengan keilmuan, maka tak ayal lagi banyak para pelajar yang hijrah ke sana bahkan para penguasa seperti St. Nuruddin al-Zanki pun turut datang ke sana. Kemudian dalam jangka waktu kurang dari 30 tahun, daerah tersebut menjadi kota besar dengan nama al-Sholihiyah yang padat penduduk dan semarak dengan bangunan-bangunan yang ada dan akhirnya terkenal dengan sebutan kota ilmu, kota kubah dan kota menara adzan.
Ketika ibnu Bathuthoh datang ke Damaskus pada tahun 749 H./1347 M., ia mendaki kawasan al-Sholihiyyah ini. Kemudian ia menggambarkan bahwa al-Sholihiyyah adalah kota yang besar yang mempunyai pasar yang baik yang tidak ada bandingannya, juga mempunyai masjid jami’ dan sebuah rumah sakit jiwa (Maristan) dan juga terdapat madrasah yang dikenal dengan madrasah Ibnu Umar yang diwakafkan untuk orang-orang yang belajar al-Qur’an dan madrasah ini juga menjamin kebutuhan pangan dan sandang para pengajarnya.
Meskipun sebenarnya praktek wakaf sudah ada pada masyarakat sebelum islam seperti pada masa kejayaan Persi dan Byzantium. Namun bisa dibilang bahwa kata wakaf ini identik dengan islam. Hal ini dikarenakan wakaf mempunyai banyak peran dalam kehidupan masyarakat islam.
Mengenai masalah peranan wakaf dalam pembangunan tsaqofah, penulis hanya membahas masalah tsaqofah dalam arti yang sempit yaitu; pengembangan pendidikan dan pengetahuan yang dibutuhkan oleh setiap individu dengan cara yang efektif.
Peranan wakaf dalam pengembangan tsaqofah dalam sejarah islam dapat kita ketahui dengan jelas mulai abad kelima hijriyah/sebelas miladiyah, yaitu ketika madrasah menjadi institusi tersendiri yang lepas dari masjid. Hal ini terjadi ketika wazir Nidlom al-Mulk mulai membangun madrasah dalam jaringan yang luas di kota-kota penting seperti Irak, Persia, negara-negara Jazirah Arab dan Diyar Bakr (Turkey).
Peranan wakaf semakin efektif setelah satu abad dari perkembangan fiqh siyasi baru. Para ulama fiqh klasik hingga abad 6 H/ 12 M mensayaratkan mauquf harus milik waqif. Namun setelah itu terjadi perkembangan penting dalam permasalah wakaf yaitu ketika St. Nuruddin Zanki dan St. Sholahuddin al-Ayyubi mendapatkan fatwa dari seorang faqih terkenal Ibnu Abi ‘Ashrun 482-585 H/1088-1188 M yang menfatwakan bahwa mewakafkan tanah-tanah bayt al-mal bagi kemaslahatan sosial (khoir) seperti pembangunan madrasah hukumnya adalah boleh dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan irshod bayt al-malyang ditashorrufkan kepada yang berhak.
Fatwa ini mempunyai dampak positif bagi pengembangan pendidikan di negara Syam, Mesir pada masa pemerintahan al-Zanki dan al-Ayyubi disamping juga tentunya dukungan pemerintah bagi terbentuknya jaringan pendidikan ini.
Selepas itu, Nuruddin al-Zanki untuk pertama kalinya mendirikan madrasah di Damaskus (Dar al-Hadits al-Nuriyyah) yang dikomentari oleh ibnu Habir (w.614 H.) ketika ia menziarahinya sebagai madrasah terbaik di dunia .
Kemudian madrasah-madrasah lain mulai dibangun di kota-kota Syam yang lain (Himsh, Humah, Ba’labak dan Halab). Dan di Cairo juga didirikan madrasah-madrasah oleh Sholahuddin semisal madrasah Nashiriyah dan madrasah Qumhiyah.
Pada masa al-Mamluki peranan wakaf ini berlangsung terus dalam bidang pendidikan (ta’lim). Sehingga ketika ibnu Bathuthoh (1304-1377 M.) datang ke Mesir, ia mengatakan bahwa di Mesir banyak madrasah-madrasah yang berdiri. Begitu juga ibnu Kholdun ( 1332-1406 M), ia memuji perkembangan keilmuan yang tumbuh berkat peranan wakaf yang sudah dimulai semenjak masa Sholahuddin.
Perkembangan yang lebih besar lagi, bisa kita dapatkan pada masa Utsmani yaitu ketika pemerintah mengambil peran ini hingga pertengahan abad kesembilan hijriyah yaitu ketika untuk pertama kalinya didirikan wizaroh li al-ma’arif.
Disamping pendirian madrasah, keseriusan penanganan wakaf di bidang kepustakaan juga berperan bagi pengembangan tsaqofah. Hal ini dipandang perlu karena mahalanya naskah kitab. Sebagai contoh adalah pembangunan perpustakaan umum yang didirikan ibnu al-Munjim, sebagaimana juga yang didirikan oleh Ibnu Kallis salah seorang wazir pada masa pemerintahan Fathimy.
Semenjak abad ke 9 H./15 M di Balkan juga didirikan perpustakaan umum yang memuat ratusan manuskrip Arab semisal perpustakaan Isa Bik di Sekubiyah, perpustakaan madrasah al-Ghozikhosru di Sarajevo yang kemudian setelah beberapa abad menjadi perpustakaan yang besar di Eropa yang memuat manuskrip-manuskrip bangsa Timur (Arab, Turkey dan Persia)
Perkembangan wakaf pernah mengalami stagnasi beberapa abad hingga awal abad ke 20 M. Dan setelah itu Turkey mulai melaksanakan kembali perbaikan pengelolaan wakaf (1925-1926 M.). Adapun dampak dari perbaikan ini adalah berdirinya Mudiriyah al-Auqof ( Bank al-Auqof) yang berfungsi untuk menginvestasikan barang-barang wakaf. Demikian juga pada tahu 1975 M. di Turkey didirikan Waqof al-Diyanah yang berkecimpung dalam pengembangan tsaqofah.
Modal pokok wakaf ini adalah diambil dari keuntungan yang diambil dari sistem administrasi haji di Turkey, aturan pengumpulan zakat fitrah dan bentuk tabarru’ yang lain. Kemudian hasilnya disalurkan untuk keperluan beasiswa bagi 15.000 pelajar., pembagian jutaan kitab untuk orang yang keluar dari tahanan, tentara-tentara Turkey dan muslimah-muslimah imigran Eropa dll. Dan juga hasilnya dialokasikan untuk proyek pembuatan ensklopedi islam hingga sekarang yang terangkum dalam 10 jilid besar yang pembuatannya dimulai pada bulan November 1988 M31.
Tidak ketinggalan pula di Mesir. Semenjak tahun enam puluhan Mesir mengalami perkembangan dalam masalah wakaf ini. Hal ini dimulai ketika Departemen perwakafan Mesir ikut andil dalam investasi dalam pendirian bank-bank Islam semisal Bank Faisal dan lainnya, dengan menanamkan berjuta-juta harta di Bank-bank atau pabrik-pabrik seperti pabrik gula dll. Kemudian hasilnya di infaqkan untuk pengembangan tsaqofah seperti pemberian beasiswa bagi pelajar muslim, proyek penerjemahan al-Qur’an ke dalam berbagai bahasa, penerbitan buku-buku islam dan penyebarannya dengan harga yang murah.
Pengembangan dan pemberdayaan wakaf seperti ini juga berkembang di negara-negara islam lainnya. Dan manfaatnya sangat bisa dirasakan pengaruhnya bagi kemajuan pendidikan, ilmu pengetahuan dan juga bidang-bidang lainnya.





ref:
Winajat, Uden. 1996. “Sertifikasi Tanah Wakaf di Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur”
Suhendi, Hendi. 2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Usman, Rachmadi. 2009. Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Komentar

Postingan Populer