wakaf dan hukum islam adat dan barat
MAKALAH
WAKAF DALAM HUKUM ISLAM ADAT DAN BARAT
DOSEN PENGAMPU :Ust. Alim Puspianto.
WAKAF DALAM HUKUM ISLAM ADAT DAN BARAT
“Disusun
dalam rangka memenuhi nilai ujian akhir semester “

DisusunOleh :
Mohamad Muttaqin
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM LUQMAN AL-HAKIM SURABAYA
TAHUN 2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah Subhanahuwata’ala atas segala karunia dan nikmatnya sehingga makalah yang
berjudul: “Wakaf dalam hukum islam adat dan Barat ”ini dapat diselesaikan
dengan maksimal, tanpa ada halangan yang berarti. Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas akhir mata kuliah hokum positif ZISWAF yang diampu oleh dosen kami Ust.
Alim Puspianto.
Makalah ini dapat
diselesaikan tepat pada waktunya tidak lepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai
pihak yang tida kbisa kami sebutkan satu persatu. Untuk itu kami ucapkan terimakasih.
Penulis menyadari
bahwa masih banyak kesalahan dalam penyusunan makalah ini, baik dari segi EYD,
kosa kata, tata bahasa, etikamaupunisi. Oleh karenanya penulis sangat mengharapkan
kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian untuk kami jadikan sebagai
bahan evaluasi.
Demikian, semoga
makalah ini dapat diterima sebagai ide/gagasan yang menambah kekayaan intelektual
bangsa.
Probolinggo 24
Januari 2019
Penulis
Mohamad Muttaqin
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................................................................... I
KATA PENGANTAR ......................................................................................................................... II
DAFTAR ISI...................................................................................................................................... III
1.
PENGERTIAN
WAKAF .......................................................................................................... 3
1.1. Pengertian wakaf menurut hanafiyah............................................................................. 3
1.2. Pengertian wakaf menurut malikiyah.............................................................................. 3
1.3. Pengertian wakaf menurut Syafi’iyah.............................................................................. 3
1.4. Pengertian wakaf menurut Hanabilah............................................................................. 3
2.
SEJARAH
WAKAF................................................................................................................. 4
3.
ARTI
PENTING WAKAF BAGI UMMAT.................................................................................. 6
3.1. Pahala yang terus meneru smengaliar............................................................................. 6
3.2. Menumbuhkan jiwa social yang tinggi............................................................................. 6
3.3. Membantu orang lain yang kesusahan............................................................................ 7
3.4. Menyadarkan bahwa hartabenda yang dimiliki bersifat
tidak kekal................................... 7
3.5. Wakaf juga bermanfaat untuk membantu masyarakat
mendapatkan
sarana yang lebihbaik...................................................................................................... 7
3.6. Menghilangkan kesenjangan social................................................................................. 7
3.7. Wakaf dapat mendorong pembangunan di bidang keilmuan............................................ 7
4.
MACAM-MACAM
WAKAF................................................................................................... 7
4.1. Wakaf Ahli atauDzurri..................................................................................................... 7
4.2. Wakaf Khairi (Kebajikan)................................................................................................. 9
5.
MANFAAT WAKAF TUNAI.................................................................................................... 9
5.1. Jumlahnya bervariasi...................................................................................................... 9
5.2. Membangun wakaf
taktunai........................................................................................... 10
5.3. Membantu aktivis
muslim............................................................................................... 10
5.4. Mengembangkan
Pendidikan......................................................................................... 10
6.
HAMBATAN PENGELOLAAN WAKAF TUNAI......................................................................... 10
6.1. Belum didukung
oleh regulasi yang memadai.................................................................. 10
6.2. Lemahnya pemahaman
wakaf........................................................................................ 10
6.3. Sebagian besa
rnadzir masih berpaham konvensional...................................................... 10
7. PEMBERDAYAAN DAN PERANAN WAKAF DALAM ISLAM......................................................... 11
7.1. Dalam Bidang Dakwah..................................................................................................... 11
7.1.1.
Ajaran islam.......................................................................................................... 11
7.1.2. Mukjizat al-Qur’an................................................................................................. 11
7.2. Dalam bidang pengembangan dan
pembangunan bagi kemajuan suatu
kawasan
atau daerah...................................................................................................... 11
7.3. Peranan wakaf dalam
perkembangan tsaqofah............................................................... 12
REFERENSI
1. PENGERTIAN WAKAF
Secara etimologi, wakaf berasal dari
perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk
masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau
diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang
dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu
Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam,
wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk
tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328).
Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi
pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum
yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan
materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya
kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203).
Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap
tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih
menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke
atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Malikiyah berpendapat, wakaf adalah
menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara
sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam
jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187).
Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau
tempat yang berhak saja.
1.3.Pengertian
Wakaf Menurut Syafi’iyah
Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan
harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan
cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan
kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini
mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya
(al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat
diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
1.4.Pengertian
Wakaf Menurut Hanabilah
Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa
yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang
dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana
menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004,
wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat
disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta
yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran
syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU
no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan
manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
2. SEJARAH WAKAF
Allah SWT menyebutkan bahwa
Ka’bah adalah tempat ibadah yang pertama bagi manusia.[1] Menurut
pendapat yang mengatakan bahwa Ka’bah dibangun oleh Nabi Adam, dan kaidah-kaidahnya
ditetapkan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, serta dilestarikan oleh Nabi
Muhammad Saw, maka dengan demikian Ka’bah merupakan wakaf pertama yang dikenal
oleh manusia dan dimanfaatkan untuk kepentingan agama. Sedangkan menurut
pendapat yang mengatakan bahwa Nabi Ibrahim yang membangun Ka’bah, maka Ka’bah
merupakan wakaf pertama kali dalam Islam, yaitu agama Nabi Ibrahim yang benar,
atau wakaf pertama untuk kepentingan agama Islam.
Terlepas dari perbedaan di
atas, menurut Mundzir Qahaf, wakaf di zaman Islam telah dimulai bersamaan
dengan dimulainya masa kenabian Muhammad di Madinah yang ditandai dengan
pembangunan Masjid Quba’, yaitu masjid yang dibangun atas dasar takwa sejak
dari pertama, agar menjadi wakaf pertama dalam Islam untuk kepentingan agama.
Peristiwa ini terjadi setelah Nabi hijrah ke Madinah dan sebelum pindah ke
rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Kemudian disusul dengan
pembangunan Masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani
Najjar setelah dibeli oleh Rasulullah dengan harga delapan ratus dirham. Dengan
demikian, Rasulullah telah mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid.[2]
Dalam sejarah Islam, Wakaf
dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi SAW ke
Madinah pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan
ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang
pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama
mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW
yakni wakaf milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Pendapat ini berdasarkan hadis
yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia
berkata: dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad
berkata: “kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin
mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah
wakaf Rasulullah SAW”.[3]
Rasulullah SAW pada tahun
ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya
ialah kebun A’raf Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebun lainnya.menurut pendapat
sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan syariat Wakaf
ialah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu
Umar ra. Ia berkata:
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata:
“Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra,
menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, umar berkata: “Hai Rasulullah
SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik
itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW bersabda:
“Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan
(hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ibnu Umar
berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang
fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak
dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara
yang baik (sepantasnya) atau member makan orang lain dengan tidak bermaksud
menumpuk harta.”
Kemudian Syariat wakaf yang
telah dilakukan Umar bin Khattab disusul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun
kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW
lainnya seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Makkah yang
diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Makkah. Utsman
menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang
subur. Mu’ad bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar
Al-Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah
bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah istri Rasulullah SAW.
Nabi juga mewakafkan perkebunan
Mukhairik, yang telah menjadi milik beliau setelah terbunuhnya Mukhairik ketika
perang Uhud. Beliau menyisihkan sebagian keuntungan dari perkebunan itu untuk
member nafkah keluarganya selama satu tahun, sedangkan sisanya untuk membeli
kuda perang, senjata dan untuk kepentingan kaum Muslimin. Mayoritas ahli fikih
mengatakan bahwa peristiwa ini disebut wakaf. Sebab Abu Bakar ketika menjadi
Khalifah tidak mewariskan perkebunan ini kepada kelurga Nabi, dan sebagian
keuntungannya tidak lagi diberikan kepada mereka. Ketika Umar Bin Khattab
menjadi Khalifah, ia mempercayakan pengelolaan perkebunan itu kepada Al-Abbas
dan Ali bin Abi Thalib. Namun, ketika keduanya berbeda pendapat, Umar tidak mau
membagikan kepengurusan wakaf itu kepada keduanya, khawatir perkebunan itu
menjadi harta warisan. Karena itu Umar segera meminta perkebunan itu
dikembalikan ke Baitul Mal.
Wakaf lain yang dilakukan pada
zaman Rasulullah adalah wakaf tanah Khaibar dari Umar bin Khattab. Tanah ini
sangat disukai oleh Umar karena subur dan banyak hasilnya. Namun demikian, ia
meminta nasehat kepada Rasulullah tentang apa yang seharusnya ia perbuat
terhadap tanah itu. Maka Rasulullah menyuruh agar umar menahan pokoknya dan
memberikan hasilnya kepada para fakir miskin, dan Umar pun melakukan hal itu.
Peristiwa ini terjadi setelah pembebasan tanah Khaibar pada tahun ke-7
Hijriyah. Pada masa Umar bin Khattab menjadi Khalifah, ia mencatat wakafnya
dalam akte wakaf dengan disaksikan oleh para saksi dan mengumumkannya. Sejak
saat itu banyak keluarga Nabi dan para sahabat yang mewakafkan tanah dan
perkebunannya. Sebagaian di antara mereka ada yang mewakafkan harta untuk
keluarga dan kerabatnya, sehingga muncullah wakaf keluarga (wakaf dzurri atau ahli).
Sahabat Usman bin Affan juga
mewakafkan sumur yang airnya digunakan untuk member minum kaum Muslimin.
Sebelumnya, pemilik sumur ini mempersulit dalam masalah harga, maka Rasulullah
menganjurkan dan menjadikan pembelian sumur sunah bagi para sahabat. Beliau
bersabda, “Barang siapa yang membeli sumur Raumah,
Allah mengampuni dosa-dosanya” (HR. An-Nasa’i). dalam hadis ini
beliau menjanjikan bahwa yang membelinya akan mendapatkan pahala yang sangat
besar kelak di surge. Karena itu, Utsman membeli sumur itu dan diwakafkan bagi
kepentingan kaum Muslimin.
Selain itu, Abu Thalhah juga
mewakafkan perkebunan Bairuha’, padahal perkebunan itu adalah harta yang palinh
dicintainya. Maka turunlah Ayat yang berbunyi. “Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai”.[4]Ayat inilah yang membuat Abu Thalhah
semangat mewakafkan perkebunannya. Rasulullah telah menasehatinya agar ia
menjadikan perkebunannya itukeluarga dan keturunannya. Maka Abu Thalhah
mengikuti perintah Rasulullah tersebut, dan di antara keluarga keluarga yang
mendapat wakaf dari Abu Thalhah adalah Hassan bin Tsabit.
Peristiwa sejarah yang sangat
penting dan mungkin bisa dianggap sebagai peristiwa wakaf terbesar dalam
sejarah manusia, baik dari sisi pelaksanaan maupun perluasan pemahaman tentang
wakaf adalah wakaf tanah yang dibebaskan oleh Umar Ibn Khattab di beberapa
Negara seperti Syam, Mesir dan Iraq. Hal ini dilakukan Umar setelah
bermusyawarah dengan para sahabat, yang hasilnya adalah tidak boleh memberikan
tanah pertanian kepada para tentara dan mujahid yang ikut dalam pembebasan
tersebut. Dengan mengambil dalil pada QS Al-Hasyr: 7-10, Umar memutuskan agar
tanah-tanah tersebut dijadikan wakaf bagi umat Islam dan generasi Islam yang
akan datang. Bagi para petani pengguna tanah-tanah wakaf ini dikenakan pajak
yang dalam ekonomi Islam disebut pajak bumi.[5]
Pengelolaan harta wakaf
mengalami perkembangan yang sangat pesat pada masa Pemerintahan Harun
Ar-Rasyid. Harta wakaf menjadi bertambah dan berkembang, bahkan tujuan wakaf
menjadi semakin luas bersamaan dengan berkembangnya masyarakat Muslim ke
berbagai penjuru. Kreativitas dalam pengembangan wakaf Islam tidak terbatas
pada wakaf yang ada pada umumnya, tetapi berkembang pesat bersamaan
dengan munculnya jenis wakaf dan tujuannya, terlebih lagi dalam
perkembangan masalah teknis berkaitan dengan hukum-hukum fikih. Pemahaman
tentang wakaf sedikit demi sedikit berkembang dan telah mencakup beberapa
benda, seperti tanah dan perkebunan yang hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan
tempat peribadatan dan kegiatan keagamaan serta diberikan kepada fakir miskin.
Perkembangan ini terus
berlanjut hingga masa-masa berikutnya dan telah mencapai puncaknya yang
ditandai dengan meningkatnya jumlah wakaf yang mencapai sepertiga tanah pertanian
yang ada di berbagai Negara Islam seperti di Mesir, Syam, Turki, Andalusia, dan
Maroko. Termasuk dalam daftar kekayaan wakaf pada saat itu adalah perumahan
rakyat dan komplek pertokoan di berbagai ibu kota Negara Islam yang terbentang
dari ujung Barat di Maroko hingga ke ujung Timur di New Delhi dan Lahore.
Praktik wakaf menjadi lebih
luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun
untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan
miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan,
membangun perpustakaan dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan
beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada
pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian Negara untuk mengatur pengelolaan
wakaf sebagai sector untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.
Wakaf pada mulanya
hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang
dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun,
setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka
timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk
lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta
wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.
Pada masa dinasti Umayyah yang
menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadramiy pada masa khalifah
Hisyam bin Abd Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan
wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya
di bawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan
dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan di seluruh Negara Islam. Pada saat
itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah
pengelolaan lembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman yang dikelola dengan
baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan.
Pada masa dinasti Abbasiyah
terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquf” yang mengurus
administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan
wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan
oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan
administrasinya.
Pada masa dinasti Abbasiyah di
mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, di mana hamper semua tanah-tanah
pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh Negara dan menjadi milik
Negara (baitul mal). Ketika Shalahuddin Al-Ayyubi
memerintah Mesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik Negara
diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang
dilakukan oleh dinasti Fathimiyah sebelumnya, meskipun secara fiqh Islam hukum mewakafkan harta baitulmal masih berbeda pendapat de antara para
ulama.
Pertama kali orang yang
mewakafkan tanah milik Negara (baitulmal) kepada yayasan dan
sosial adalah Raja Nuruddin Asy-Syahid dengan ketegasan fatwa yang dikeluarkan
oleh seorang ulama pada masa itu ialah Ibnu “Ishrun dan didukung oleh para
ulama lainnya bahwa mewakafkan harta milik Negara hukumnya boleh (jawaz), dengan dalil memelihara dan menjaga kekayaan
Negara. Sebab harta yang menjadi milik Negara pada dasarnya tidak boleh
diwakafkan. Salahuddin Al-Ayyubi banyak mewakafkan lahan milik Negara untuk
kegiatan pendidikan, seperti mewakafkan beberapa desa (qaryah) untuk pengembangan madrasah mazhab
Asy-Syafi’iyah, madrasah al-Malikiyah, dan madrasah mazhab al-Hanafiyah dengan
dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan pertanian, seperti pembangunan
mazhab As-Syafi’iyah disamping kuburan Imam Syafi’I dengan cara mewakafkan
kebun pertanian dan pulau al-Fil.
Dalam rangka mensejahterakan
ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni Halahuddin al-Ayyubi menetapkan kebijakan
(1178 M/ 572 H) bahwa bagi orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk
berdagang wajib membayar ke bea cukai. Hasilnya dikumpulkan dan diwakafkan
kepada para ahli yurisprudensi (fuqaha’) dan para
keturunannya. Wakaf telah menjadi sarana bagi dinasti al-Ayyubiyah untuk
kepentingan politiknya dan misi alirannya ialah mazhab Sunni dan mempertahankan
kekuasaannya. Di mana harta milik Negara (baitulmal) menjadi modal
untuk diwakafkan demi pengembangan mazhab Sunni dan menggusur mazhab Syi’ah
yang dibawa oleh dinasti sebelumnya yakni dinasti Fathimiyah.
Perkembangan wakaf pada masa
dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam sehingga apa pun yang dapat
diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi, paling banyak yang diwakafkan
pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran,
penginapan dan tempat belajar.
Pada masa Mamluk terdapat wakaf
hamba sahaya yang diwakafkan budak untuk memelihara Masjid dan madrasah. Hal
ini dilakukan pertama kali oleh penguasa dinasri Umayyah ketika menaklukan
Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat Masjid.
Manfaat
wakaf pada masa dinasti Mamluk digunakan sebagaimana tujuan wakaf, seperti
wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga, wakaf umum untuk kepentingan sosial,
membangun tempat untuk memandikan mayat dan membantu orang-orang fakir dan
miskin. Yang lebih membawa syiah Islam ialah wakaf untuk sarana Haramain ialah
Makkah dan Madinah, seperti kain Ka’bah (Kiswatul Ka’bah). Sebagaimana yang
dilakukan oleh Raja Shaleh bin al-Nasir yang membeli desa Bisus lalu diwakafkan
untuk membiayai kiswah Ka’bah setiap tahunnya dan mengganti kain kuburan Nabi
Muhammad SAW dan mimbarnya setiap lima tahun sekali.
Perkembangan berikutnya yang
dirasa manfaat wakaf telah menjadi tulang punggung dalam roda ekonomi pada masa
dinasti Mamluk mendapat perhatian khusus pada masa itu meski tidak diketahui
secara pasri awal mula disahkannya undang-undang wakaf. Namun, menurut berita
dan berkas yang terhimpun bahwa perundang-undangan wakaf pada dinasti Mamluk
dimulai sejak Raja al-Dzahir Bibers al-Bandaq (1260-1277 M/658-676 H) di mana
dengan undang-undang tersebut Raja al-Dzahir memilih hakim dari masing-masing
empat mazhab Sunni.
Pada orde al-Dzahir Bibers
perwakafan dapat dibagi menjadi tiga kategori: pendapat Negara hasil wakaf yang
diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yang dianggap berjasa, wakaf untuk
membantu haramain (fasilitas Makkah dan Madinah) dan kepentingan masyarakat
umum. Sejak abad lima belas, kerajaan Turki Utsmani dapat memperluas wilayah
kekuasaannya, sehingga Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya,
sehingga Turki dapat menguasai sebagian besar wilayah Negara Arab. Kekuasaan
politik yang diraih oleh Dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk
menerapkan Syari’at Islam, di antaranya ialah peraturan tentang perwakafan.
Di antara undang-undang yang
dikeluarkan pada dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan
wakaf, Yng dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriyah.
Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf,
cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf
dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-undangan.
Pada tahun 1287 H dikeluarkan
undang-undang yang menjelaskan tentang tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan
tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang
tersebut di Negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan
dipraktikkan sampai sekarang. Sejak masa Rasulullah, masa kekhalifahan dan
masa-masa dinasti Islam sampai sekarang wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke
waktu di seluruh negeri Muslim, termasuk di Indonesia.
Hal ini terlihat dari kenyataan
bahwa lembaga wakaf yang berasal dari Negara Islam ini telah diterima
(diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itunsuatu
kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf baik wakaf benda
bergerak atau benda tak bergerak. Kalau kita perhatikan di Negara-negara muslim
lain, wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial
yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.
[2]Mundir Qahaf, Al-Waqf al-Islami Tatawwuruhu, Idaratuhu, Tanmiyatuhu,
(Dimasyq Syurriah: Dar al Fikr, 2006), 12.
3. ARTI PENTING WAKAF BAGI UMMAT
Zakat saja
tidak cukup untuk orang-orang dermawan? Islam memberi kesempatan pada
orang-orang berharta untuk bersedekah dan
juga berwakaf disamping
membayar zakat untuk mensucikan harta mereka.
Selain untuk
menambah pahala kebaikan,
amalan sedekah dan wakaf juga memiliki banyak
manfaat, terutama untuk orang membutuhkan yang merasakan langsung dampaknya.
Beberapa manfaat wakaf,
baik bagi yang mewakafkan maupun
bagi kaum dhuafa antara lain:
3.1.Pahala yang terus-menerus mengalir
Selama benda yang diwakafkan masih
dimanfaatkan oleh masyarakat, sekalipun sang pewakafnya sudah meninggal dunia, pahala akan terus mengalir
“Perumpamaan (nafkah yang
dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah
serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir
seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki,
dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2):
261)
3.2.Menumbuhkan jiwa sosial yang tinggi
Seorang hartawan
yang berwakaf akan
memiliki kepekaan sosial yang lebih tinggi dibandingkan seorang hartawan yang
hanya sibuk menimbun properti, emas, kendaraan, dan barang mewah.
Dalam buku The
Science of Giving: Experimental Approaches to Study of Charity oleh
Daniel M Oppenheimer (editor) dan Christopher Y. Olivola (editor) disebutkan
beberapa riset, salah satunya jawaban dari pertanyaan “Does giving make you
happy?”.
“Ternyata sedekah
membuat orang berbahagia. Orang yang memberi sedekah terbukti lebih
berbahagia dibandingkan dengan orang yang tidak memberi sedekah. Mengeluarkan
uang untuk dipakai orang lain yang lebih membutuhkan ternyata lebih
membuat orang berbahagia dibandingkan dengan memanfaatkan uang untuk dipakai
sendiri,”
Kesimpulan ini diambil
dari sebuah artikel karya Gunawan Setiadi. Beliau mengambil kesimpulan dari
tulisan milik Katya Andresen yang me-review buku The
Science of Giving tersebut.
3.3.Membantu orang lain yang kesulitan
Misalnya wakaf berupa tanah yang
manfaatnya diberikan untuk orang yang kesulitan atau dalam keadaan payah
sehingga tidak memiliki tempat tinggal.
3.4.Menyadarkan bahwa semua harta benda yang dimiliki bersifat tidak
kekal
Sesungguhnya yang kekal
adalah amalan yang kita lakukan dalam memanfaatkan harta yang dimiliki
tersebut, terutama wakaf sebagai shadaqoh
jariyah yang pahalanya terus mengalir sekalipun si pewakaf telah tiada.
Wakaf bisa
digunakan untuk mendirikan atau membuat fasilitas umum sehingga bermanfaat
untuk masyarakat luas.
Hubungan masyarakat
antara yang kaya dan miskin biasanya mengalami kesenjangan sosial. Ada rasa iri
yang dimiliki orang-orang miskin melihat kenikmatan yang diperoleh orang-orang
kaya. Orang kaya memiliki rumah bagus, kendaraan pribadi, sekolah di tempat
elit, dan lain sebagainya.
Ketika seorang hartawan berwakaf untuk digunakan
manfaatnya secara umum, maka orang yang kekurangan pun bisa merasakan
dampaknya, sehingga hal ini dapat membuat hubungan masyarakat lebih harmonis
dan kesenjangan sosial memudar.
Banyak wakaf yang digunakan untuk
mendirikan sarana umum seperti pondok pesantren, asrama sekolah, sekolah
gratis, yayasan pendidikan atau fasilitas lainnya yang bermanfaat untuk
masyarakat kecil dalam menimba ilmu.
4.
MACAM-MACAM WAKAF
Mengenai macam-macam wakaf, Sayyid Sabiq menjelaskan dalam
bukunya sebagai berikut:
“Wakaf adakalanya untuk
anak-cucu atau kaum kerabat dan kemudian sesudah mereka itu untuk orang-orang fakir.
Wakaf yang demikian ini dinamakan wakaf ahli atau wakaf dzurri (keluarga). Dan
terkadang pula wakaf itu diperuntukkan bagi kebajikan semata-mata. Wakaf yang
demikian dinamakan wakaf khairi (kebajikan).” (Skripsi Uden Winajat, 1996: 24)
Dari pernyataan Sabiq
tersebut dapat diketahui bahwa wakaf dibagi ke dalam dua macam, yaitu wakaf
ahli (dzurri) dan wakaf kebajikan (khairi).
Wakaf ahli disebut juga
wakaf keluarga. Yang dimaksud dengan wakaf keluarga adalah wakaf yang
dikhususkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan
keluarga dengan wakif atau pun tidak (Hendi Suhendi, 2008: 224). Sayyid Sabiq
menambahkan bahwa tidak sah wakaf kecuali kepada orang yang tertentu dan untuk
kebaikan. Wakaf harus diberikan kepada orang yang dikenal dengan baik, seperti
anak, kerabat dan orang tertentu dan harus ditujukan untuk hal-hal yang baik,
seperti membangun masjid, jembatan, pesantren, kitab-kitab fiqh, ilmu dan
al-Qur’an (Skripsi Uden Winajat, 1996: 24).
Apabila ada seseorang
mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya itu sah
dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam
pernyataan wakaf. Dalam satu segi wakaf ahli ini baik sekali karena wakif akan
mendapat dua keuntungan, yaitu kebaikan dari amal ibadah wakafnya dan
silaturahminya kepada saudara terdekat. Rasulullah SAW pernah memberikan saran
kepada Abu Thalhah agar wakafnya diberikan kepada ahli kerabat, seperti dalam
haditsnya yang diriwayatkan oleh Muslim, sebagai berikut:
“Dari Anas berkata: Abu
Thalhah sehabat Anshor yang kaya di Madinah. Dan satu-satu harta yang paling
dicintainya adalah “Bairoha” (sebuah kebun kurma di dekat Masjid Nabawi) yang
menghadap ke masjid. Dan Rasulullah SAW memasuki dan meminum air di dalamnya
yang baik itu. Ketika ayat al-Qur’an “Lan tanalul birro hatta tunfiqu mimma
tuhibbun” turun, Abu Thalhah menghadap kepada Rasulullah SAW seraya
berkata: “Sesungguhnya Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya: “Kamu sekalian
tidak akan memperoleh kebaikan sehingga kamu menginfakkan sebagian harta yang
kamu cintai.” Dan sungguh harta yang paling kucintai adalah “Bairoha”, dan ia
kujadikan sodaqoh karena Allah. Maka berbuatlah ya Rasulullah menurut
kehendakmu.” Kemudian Rosulullah SAW bersabda: “Bakh” (bentuk kata untuk memuji
atau menunjukkan kelegaan) itulah harta yang berharga/beruntung, itulah yang
beruntung. Aku mendengar apa yang telah kau ucapkan mengenai harta tersebut,
dan aku berpendapat hendaknya kau jadikan untuk para keluarga. Maka Abu Thalhah
membagikannya untuk para keluarga dan anak-anak pamannya.” (HR. Muslim)
Akan tetapi pada sisi
lain wakaf ahli ini sering menimbulkan masalah, seperti: Bagaimana kalau
anak cucu yang ditunjuk sudah tidak ada lagi (meninggal dunia), siapa yang
berhak mengambil manfaat benda/harta wakaf itu? Atau sebaliknya, Bagaimana jika
anak cucu wakif yang menjadi tujuan wakaf itu berkembang sedemikian rupa? Hal
ini akan menyulitkan dalam cara meratakan pembagian hasil harta wakaf.
Faishal Haq dan Syaiful
Anam memberikan solusi untuk menghadapi hal semacam ini yaitu dengan memberikan
anjuran kepada wakif agar dalam ikrar wakaf ahli/dzurri disebutkan bahwa wakaf
ini untuk anak cucu kemudian kepada fakir miskin, sehingga bila suatu ketika
ahli kerabat tidak ada lagi, maka wakaf itu bisa langsung diberikan kepada
fakir miskin (Skripsi Uden Winajat, 1996: 26).
Menurut Hendi Suhendi
(2008: 245), kalaupun tidak dengan memberikan anjuran kepada wakif,
dikembalikan saja pada syarat umum, yaitu wakaf tidak boleh dibatasi dengan
waktu. Dengan demikian, benda wakaf masih berkedudukan sebagai wakaf yang
digunakan oleh keluarga yang lebih jauh atau bila tidak ada lagi digunakan oleh
umum.
Wakaf ahli ada
hubungannya dengan teori inqiradl, yaitu kesinambungan institusi wakaf tersebut,
jumhur ulama mengenal kaidah:
“Jika wakaf ahli itu
terputus, maka berpindahlah statusnya menjadi wakaf khairi”. (Juhaya S.
Praja, Perwakafan di Indonesia Sejarah, Pemikiran, Hukum dan
Perkembangannya, dalam Skripsi Uden Winajat, 1996: 26)
Mengenai kaidah inqiradl ini,
Juhaya S. Praja seperti yang dikutip Uden Winajat (1996: 26) menuturkan,
“Kelanjutan dan penetapan pendayagunaan wakaf ahli yang berubah statusnya
menjadi wakaf khairi ada di tangan kewenangan hakim; apakah peruntukannya
ditujukan untuk kepentingan ibadah, seperti masjid, kepentingan sosial, seperti
rumah sakit, pesantren, sekolah, dan sebagainya.”
Lain halnya dengan wakaf
ahli, wakaf khairi ialah suatu bentuk wakaf yang sejak semula diikrarkan oleh
si wakif untuk tujuan atau kepentingan umum (limashalih al-ummat).
Pengertian ini diantaranya dikemukakan oleh Hendi Suhendi (2008: 245), Juhaya
S. Praja dalam skripsi Uden Winajat (1996: 26-27), dan Saroso dan Nico Ngani
dalam buku Hukum Perwakafan di Indonesia [karangan Rachmadi Usman] (2009: 59).
Faishal Haq dan Syaiful Anam memberikan pengertian bahwa wakaf khairi adalah
wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan
(Skripsi Uden Winajat, 1996: 27).
Apabila kita perhatikan
kembali wakaf Umar pada masa Nabi Muhammad SAW sebagaimana disebutkan dalam
amalan wakaf, dapat disimpulkan bahwa wakaf Umar tersebut ditujukan untuk
kepentingan umum, meskipun disebutkan juga untuk tujuan sanak kerabatnya,
disamping tujuan yang bersifat umum. Oleh karenanya, penyebutan sanak
kerabatnya sebagai tujuan wakaf itu dapat dipandang sebagai suatu tekanan agar
sanak kerabatnya jangan sampai tidak ikut menikmati hasil harta wakaf.
Menyebutkan fakir miskin sebagai tujuan wakaf, sebenarnya sudah mencakup siapapun
dalam golongan fakir miskin, baik itu sanak kerabat Umar sebagai wakaf atau
bukan sanak kerabatnya.
Wakaf khairi atau wakaf
umum ini akan banyak manfaatnya dibandingkan wakaf ahli, karena tidak terbatas
pada satu orang atau kelompok tertentu, tetapi manfaatnya untuk umum. Wakaf
khairi ini sejalan dengan jiwa amalan wakaf yang amat digembirakan dalam ajaran
Islam, yang dinyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir sampai wakif
meninggal dunia, selagi harta wakaf masih tetap dapat diambil manfaatnya. Karena
wakaf khairi inilah yang benar-benar dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat
secara luas dan dapat merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan
kesejahteraan ummat dan pembangunan masyarakat pada umumnya.
Dalam PP Nomor 28 Tahun
1977 tidak terdapat satu pasal pun yang secara tersurat membagi bentuk wakaf.
Tetapi kalau kita lihat pada pasal 2 dan 5, menunjukkan bahwa wakaf ada dua
bentuk sebagaimana yang ada dalam fiqh-fiqh Islam. Lain halnya jika dilihat
dari segi pengertian wakaf yang terdapat pada pasal 215 Kompilasi Hukum Islam
dan pengertian wakaf yang terdapat dalam PP Nomor 28 Tahun 1977, pada keduanya
menunjukkan bahwa wakaf adalah untuk keperluan dan kesejahteraan ummat. Hal ini
menunjukkan bahwa wakaf hanya memiliki satu bentuk, yaitu wakaf khairi atau
wakaf umum. Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umum angka I sebagai
berikut:
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang diatur hanyalah wakaf-wakaf sosial (untuk umum) atas tanah
milik. Bentuk-bentuk perwakafan lainnya seperti perwakafan keluarga tidak
termasuk yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Pembatasan ini perlu
diadakan untuk menghindari kekaburan masalah perwakafan. Demikian pula mengenai
bendanya dibatasi hanya kepada tanah milik.
Seperti yang telah
disinggung sebelumnya bahwa dengan wakaf tunai ini terutama yang dalam bentuk
uang cash tidak perlu diberikan dalam jumlah besar namun sesuai dengan
kemampuan perorangan masing-masing. dengan terkumpulnya wakaf tunai ini
nantinya bisa dibelikan tanah atau gedung yang letaknya dapat disesuaikan
dengan kebutuhan masyarakat umum. Jadi, anda tidak perlu menunggu kaya dahulu
untuk bisa memberikan wakaf tanah.
Ketika ada seseorang atau
lembaga yang memberikan wakaf tak tunai seperti tanah tentunya ini membutuhkan
pengelolaan yang lebih lanjut. Oleh karena itu manfaat lainnya dari wakaf tunai
adalah memberikan nilai tambah pada wakaf tak tunai. Sebagai contoh misalnya
untuk membeli peralatan dan bahan membangun masjid di atas tanah wakaf,
mengelola tanah wakaf menjadi perkebunan atau pertanian dan lainnya.
Saat ini ada banyak
lembaga atau organiasi islam yang tujuannya adalah untuk melayani kepentingan
umum. Para pegawai dan aktivis di dalamnya terkadang merasa kesulitan dengan
pengelolaan dan pelaksanaan organisasi tersebut diakibatkan oleh terbatasnya
dana karena mereka tidak mematok biaya secara langsung kepada masyarakat umum
melainkan sukarela saja. manfaat wakaf tunai adalah untuk membantu organisasi
dan lembaga ini
Dengan adanya wakaf tunai
juga bisa membantu mengembangkan pendidikan dalam lembaga islam secara mandiri
dimana saat ini bantuan untuk pendidikan khususnya lembaga islam sudah mulai
terbatas.
Meskipun manfaat dari
wakaf tunai ini sangatlah baik untuk kepentingan umum dan dirasa lebih mudah
dilakukan namun dalam pelakasanaannya ternyata masih belum maksimal karena
adanya beberapa jenis hambatan di dalamnya, seperti berikut ini:
undang-undang mengenai
wakaf hanya berfokus pada wakaf tak tunai seperti tanah, masjid, kuburan,
sekolah dan lainnya yang memiliki kepentingan umum dan ini juga masuk dalam
undang-undang agraria atau pengaturan tanah. meskipun sudah muncul
undang-undang baru yang mengatur wakaf tunai pada UU no 41 tahun 2004 namun itu
belum maksimal karena sosialiasi msaih dilakukan dan masih banyak orang yang
belum mengenai wakaf tunai ini. selain itu dengan adanya otonomi daerah seperti
saat ini terkadang ada beberapa daerah yang tidak se-visi dan misi dengan
pemerintah pusat. Pada intinya banyak orang yang lebih paham dengan wakaf
konvensional dan belum mengetahui apa itu wakaf tunai.
Terlepas dari wakaf tunai
atau tidak tunai, saat ini sebagian besar orang masih belum paham mengenai
wakaf dan bagaimana tata caranya. Meskipun peraturan mengenai wakaf sudah
muncul saat ini namun banyak orang yang lebih percaya memberikan tanah wakaf
dengan pejabat atau orang yang berpengaruh di tempat tersebut dibandingkan
dengan memberikannya kepada naszir resmi seperti yang ditunjuk oleh
undang-undang.
Bukan hanya masyarakat
saja yang memiliki pemahaman terbatas mengenai wakaf namun pada penerima wakaf
yang dipercaya untuk mengelola juga masih banyak yang berpaham dengan wakaf
konvensional dan belum mengetahui mengenai wakaf tunai ini. wakaf tunai
harus dipahami lagi oleh semua umat demi kepentingan bersama.
7.
PEMBERDAYAAN
DAN PERANAN WAKAF DALAM ISLAM
Islam sebagai agama yang hanif mempunyai misi universal
yang mampu melewati batas ruang dan waktu (Q.s. Saba`:28). Ada dua hal yang
bisa dijadikan dasar atas keuniversalan risalah islamiyah ini:
Bila dilihat secara umum, ajaran islam mengajak manusia menuju fitrahnya
. Dan ajaran-ajaran dalam islam pasti selaras dengan perkembangan waktu dan
bisa diterapkan diberbagai tempat.
Al-Qur’an merupakan mukjizat abadi dan selalu menunjukkan kepada kebenaran
baik lewat ajakan berfikir, dialog maupun langsung lewat keimanan.
Adapun peranan wakafdalam bidang dakwah tercermin dengan adanya pelaksanaan
wakaf dalam masyarakat seperti pembangunan masjid, pendirian yayasan untuk
keperluan riset keislaman dll. Kita tahu akan manfaat masjid bagi umat isalam
karena ia merupakan sentral kegiatan bagi pengembangan peradaban
islam sekaligus sebagai tempat strategis bagi pencerahan ruhiyah dan ilmiyah.
Ketika dakwah membutuhkan orang-orang yang kapabel dalam bidang keilmuan
dan tsaqofah maka masjid adalah sarana yang strategis untuk
mempersiapkan sumber daya manusia tersebut. Maka wakaf untuk pembangunan masjid
mengandung misi dakwah yang real dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai contoh
adalah jami’ al-Azhar di Cairo, jami’ Zaitun di Tunisia dan jami’ Qurowiyyin di
Fas Marokko. Pada perkembangan sejarahnya masjid-masjid tersebut akhirnya
melebarkan perannya dengan mendirikan universitas-universitas yang pada
nantinya menjadi pusat-pusat keilmuan terkemuka di dunia islam.
Disamping itu ada juga bentuk wakaf lain yang bisa untuk pengembangan
dakwah yaitu wakaf untuk proyek penerjemahan al-Qur’an dan literatur-literatur
islam kedalam berbagai bahasa.
Peranan wakaf dalam masyarakat islam berlangsung dan mencapai puncaknya
pada masa daulah Utsmaniyyah. Pada waktu itu wakaf berkembang sebagai suatu
badan independen tanpa campur tangan pemerintah secara langsung dan badan ini
menangani berbagai macam bidang.
Wakaf disamping memberikan konstribusi positif dalam bidang dakwah, ia juga
berperan dalam menopang kemajuan pembangunan suatu daerah. Karena dengan
terpenuhinya hal tersebut, stabilitas penduduk dalam suatu daerah akan
tercapai. Pada sisi lain pengoptimalan garapan wakaf seperti ini juga harus
didukung oleh negara.
Contoh real pengembangan wakaf bagi kemajuan pembangunan
daerah dalam sejarah adalah seperti apa yang ada masa daulah
Zankiyah, daulah Ayyubiyah dan daulah Mamalik.
Bukti nyata dari keberhasilan wakaf bagi pembangunan pada masa dulu yang
bisa kita lihat hasilnya sekarang ini adalah kemajuan suatu kota di Syiria.
Kota ini berada di pinggir kota Damaskus tepatnya di daerah Sholihiyyah (daerah
bukit yang tidak berpenghuni hingga pertengahan abad keduabelas miladiyyah).
Sekitar tahun 1155 M., Syekh Ahmad bin Qudamah beserta keluarganya berpindah
dari daerah Jama’il Palestina menuju ke Damaskus. Mereka singgah untuk pertama
kalinya di jami’ Abi Sholeh dekat pintu masuk bagian timur kota Damaskus.
Setelah dua tahun menetap di daerah itu dan bertemu dengan keluarga mereka yang
juga berasal dari daerah Jama’il dan sekitarnya, maka tempat tersebut menjadi
terasa sempit. Atas ajakan Syekh Ahmad al-Kahfi untuk pidah ke bukit gunung
Qosiyun yang terbentang sepanjang kawasan damaskus maka Syekh ibnu Qudamah
menyetujuinya dan bersama rombongan menuju tempat tersebut (bukit yang tidak
berpenghuni). Dan setelah sampai disana, mereka membangun perumahan-perumahan.
Disamping itu juga karena Syekh Ibnu Qudamah masyhur dengan keilmuan, maka tak
ayal lagi banyak para pelajar yang hijrah ke sana bahkan para penguasa seperti
St. Nuruddin al-Zanki pun turut datang ke sana. Kemudian dalam jangka waktu
kurang dari 30 tahun, daerah tersebut menjadi kota besar dengan nama
al-Sholihiyah yang padat penduduk dan semarak dengan bangunan-bangunan yang ada
dan akhirnya terkenal dengan sebutan kota ilmu, kota kubah dan kota menara
adzan.
Ketika ibnu Bathuthoh datang ke Damaskus pada tahun 749 H./1347 M., ia
mendaki kawasan al-Sholihiyyah ini. Kemudian ia menggambarkan bahwa
al-Sholihiyyah adalah kota yang besar yang mempunyai pasar yang baik yang tidak
ada bandingannya, juga mempunyai masjid jami’ dan sebuah rumah sakit jiwa (Maristan)
dan juga terdapat madrasah yang dikenal dengan madrasah Ibnu Umar yang
diwakafkan untuk orang-orang yang belajar al-Qur’an dan madrasah ini juga
menjamin kebutuhan pangan dan sandang para pengajarnya.
Meskipun sebenarnya praktek wakaf sudah ada pada masyarakat sebelum islam
seperti pada masa kejayaan Persi dan Byzantium. Namun bisa dibilang bahwa kata
wakaf ini identik dengan islam. Hal ini dikarenakan wakaf mempunyai banyak
peran dalam kehidupan masyarakat islam.
Mengenai masalah peranan wakaf dalam pembangunan tsaqofah,
penulis hanya membahas masalah tsaqofah dalam arti yang sempit
yaitu; pengembangan pendidikan dan pengetahuan yang dibutuhkan oleh setiap
individu dengan cara yang efektif.
Peranan wakaf dalam pengembangan tsaqofah dalam sejarah
islam dapat kita ketahui dengan jelas mulai abad kelima hijriyah/sebelas
miladiyah, yaitu ketika madrasah menjadi institusi tersendiri yang lepas dari
masjid. Hal ini terjadi ketika wazir Nidlom al-Mulk mulai
membangun madrasah dalam jaringan yang luas di kota-kota penting seperti Irak,
Persia, negara-negara Jazirah Arab dan Diyar Bakr (Turkey).
Peranan wakaf semakin efektif setelah satu abad dari perkembangan fiqh
siyasi baru. Para ulama fiqh klasik hingga abad 6 H/ 12 M
mensayaratkan mauquf harus milik waqif. Namun
setelah itu terjadi perkembangan penting dalam permasalah wakaf yaitu ketika
St. Nuruddin Zanki dan St. Sholahuddin al-Ayyubi mendapatkan fatwa dari
seorang faqih terkenal Ibnu Abi ‘Ashrun 482-585 H/1088-1188 M
yang menfatwakan bahwa mewakafkan tanah-tanah bayt al-mal bagi
kemaslahatan sosial (khoir) seperti pembangunan madrasah hukumnya adalah
boleh dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan irshod bayt
al-malyang ditashorrufkan kepada yang berhak.
Fatwa ini mempunyai dampak positif bagi pengembangan pendidikan di negara
Syam, Mesir pada masa pemerintahan al-Zanki dan al-Ayyubi disamping juga
tentunya dukungan pemerintah bagi terbentuknya jaringan pendidikan ini.
Selepas itu, Nuruddin al-Zanki untuk pertama kalinya mendirikan madrasah di
Damaskus (Dar al-Hadits al-Nuriyyah) yang dikomentari oleh ibnu Habir (w.614
H.) ketika ia menziarahinya sebagai madrasah terbaik di dunia .
Kemudian madrasah-madrasah lain mulai dibangun di kota-kota Syam yang lain
(Himsh, Humah, Ba’labak dan Halab). Dan di Cairo juga didirikan
madrasah-madrasah oleh Sholahuddin semisal madrasah Nashiriyah dan madrasah
Qumhiyah.
Pada masa al-Mamluki peranan wakaf ini berlangsung terus dalam bidang
pendidikan (ta’lim). Sehingga ketika ibnu Bathuthoh (1304-1377 M.)
datang ke Mesir, ia mengatakan bahwa di Mesir banyak madrasah-madrasah yang
berdiri. Begitu juga ibnu Kholdun ( 1332-1406 M), ia memuji perkembangan
keilmuan yang tumbuh berkat peranan wakaf yang sudah dimulai semenjak masa
Sholahuddin.
Perkembangan yang lebih besar lagi, bisa kita dapatkan pada masa Utsmani
yaitu ketika pemerintah mengambil peran ini hingga pertengahan abad kesembilan
hijriyah yaitu ketika untuk pertama kalinya didirikan wizaroh li
al-ma’arif.
Disamping pendirian madrasah, keseriusan penanganan wakaf di bidang
kepustakaan juga berperan bagi pengembangan tsaqofah. Hal ini
dipandang perlu karena mahalanya naskah kitab. Sebagai contoh adalah
pembangunan perpustakaan umum yang didirikan ibnu al-Munjim, sebagaimana juga
yang didirikan oleh Ibnu Kallis salah seorang wazir pada masa
pemerintahan Fathimy.
Semenjak abad ke 9 H./15 M di Balkan juga didirikan perpustakaan umum yang
memuat ratusan manuskrip Arab semisal perpustakaan Isa Bik di Sekubiyah,
perpustakaan madrasah al-Ghozikhosru di Sarajevo yang kemudian setelah beberapa
abad menjadi perpustakaan yang besar di Eropa yang memuat manuskrip-manuskrip
bangsa Timur (Arab, Turkey dan Persia)
Perkembangan wakaf pernah mengalami stagnasi beberapa abad hingga awal abad
ke 20 M. Dan setelah itu Turkey mulai melaksanakan kembali perbaikan
pengelolaan wakaf (1925-1926 M.). Adapun dampak dari perbaikan ini adalah
berdirinya Mudiriyah al-Auqof ( Bank al-Auqof)
yang berfungsi untuk menginvestasikan barang-barang wakaf. Demikian juga pada
tahu 1975 M. di Turkey didirikan Waqof al-Diyanah yang
berkecimpung dalam pengembangan tsaqofah.
Modal pokok wakaf ini adalah diambil dari keuntungan yang diambil dari
sistem administrasi haji di Turkey, aturan pengumpulan zakat fitrah dan
bentuk tabarru’ yang lain. Kemudian hasilnya disalurkan untuk
keperluan beasiswa bagi 15.000 pelajar., pembagian jutaan kitab untuk orang
yang keluar dari tahanan, tentara-tentara Turkey dan muslimah-muslimah imigran
Eropa dll. Dan juga hasilnya dialokasikan untuk proyek pembuatan ensklopedi
islam hingga sekarang yang terangkum dalam 10 jilid besar yang pembuatannya
dimulai pada bulan November 1988 M31.
Tidak ketinggalan pula di Mesir. Semenjak tahun enam puluhan Mesir
mengalami perkembangan dalam masalah wakaf ini. Hal ini dimulai ketika
Departemen perwakafan Mesir ikut andil dalam investasi dalam pendirian
bank-bank Islam semisal Bank Faisal dan lainnya, dengan menanamkan berjuta-juta
harta di Bank-bank atau pabrik-pabrik seperti pabrik gula dll. Kemudian
hasilnya di infaqkan untuk pengembangan tsaqofah seperti
pemberian beasiswa bagi pelajar muslim, proyek penerjemahan al-Qur’an ke dalam
berbagai bahasa, penerbitan buku-buku islam dan penyebarannya dengan harga yang
murah.
Pengembangan dan pemberdayaan wakaf seperti ini juga berkembang di
negara-negara islam lainnya. Dan manfaatnya sangat bisa dirasakan pengaruhnya
bagi kemajuan pendidikan, ilmu pengetahuan dan juga bidang-bidang lainnya.
ref:
Winajat, Uden. 1996. “Sertifikasi Tanah Wakaf di Kecamatan
Warungkondang Kabupaten Cianjur”
Suhendi, Hendi. 2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada.
Usman, Rachmadi. 2009. Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta:
Sinar Grafika.

Komentar