ASPEK HISTORIS PENGELOLAAN ZAKAT INDONESIA
MAKALAH
HUKUM
POSITIF ZISWAF
Aspek
Historis Pengelolaan Zakat di Indonesia
“Masa sebelum
kemerdekaan, hingga Era Reformasi dan pasca terbitnya UU Zakat dan BAZNAS”
![]() |
Disusun Oleh:
Achmad Nur Romdhony P
Kelas BMH -
Program Studi Ekonomi Syariah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM LUQMAN AL HAKIM (STAIL)
PONDOK PESANTREN HIDAYATULLAH SURABAYA
Tahun 2019
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah atas segala limpahan karunia Allah Azza wa Jalla,
dengan izin-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa pula saya
bershalawat serta menyampaikan salam kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW,
beserta keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh ummatnya yang senantiasa
istiqomah hingga akhir zaman.
Penyusunan makalah semaksimal mungkin saya upayakan dan didukung bantuan
berbagai sumber dari internet dan penjelasan dari Dosen
Pembimbing saat di kelas, sehingga dapat
memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa saya mengucapkan terima kasih
kepada semua kawan Kelas BMH Prodi Ekonomi Syariah karena tetap bersama sama
senasib sepenanggungan serta masih bersemangat Tholabul ‘ilmi di STAIL
HIDAYATULLAH Surabaya.
Namun tidak lepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih
terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh
karena itu, dengan lapang dada saya membuka selebar-lebarnya pintu bagi dosen
penilai ataupun para pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi
memperbaiki makalah ini.
Akhirnya saya sebagai penyusun sangat mengharapkan semoga dari makalah
sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan saya dapat
menginspirasi para pembaca lainnya.
Surabaya, Januari
2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................ i
DAFTAR ISI
.........................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................... 1
A. Latar Belakang .......................................................................................... 1
B. Perspektif Zakat
Dalam Al-Qur’an dan Sirah Nabawiyah (Sunnah) ............. 2
BAB II SEJARAH PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA .................................... 3
A. Pengelolaan Zakat
Pada Masa Penjajahan dan Era Kerajaan ....................... 3
B. Pengelolaan Zakat
Pada Masa Kemerdekaan ............................................... 3
C.
Pengelolaan Zakat Pada Era Reformasi (Terbentuknya BAZNAS
dan LAZ).... 5
D.
Pengelolaan Zakat 3 tahun Terakhir (Zaman Now / Era
Milenial) ................ 8
E.
Landasan legal
konstitusional / Regulasi tentang Pengelolaan Zakat .......... 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB – I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada Pasal 29 UUD
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi :
(1) Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Sehingga bisa kita lihat bahwa Negara ini
dengan segala kehidupan rakyatnya sudah diatur oleh Undang-undang terlebih lagi
pada ayat pertama pasal 29 UUD ’45 tersebut yang menyebutkan Negara ini berdasarkan
Tauhid yang berarti mengakui tentang Ke-Esa-an Allah dengan segala Hukum Islam
yang berlaku didalamnya yang merupakan implementasi terhadap ayat kedua pada
pasal tersebut. Maka dalam hal ini saya akan mencoba memfokuskan sebuah
pembahasan Hukum Islam dalam rana ZAKAT.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan
menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu
hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu.
Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat
Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan pranata keagamaan
yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan
kemiskinan. Zakat adalah salah satu bentuk kedermawanan atau filantropi yang
berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah (hablumminallah) dan hubungan
sesama manusia dalam masyarakat (hablumminannas)
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum
ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara
mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam
arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta
penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya
memiliki potensi dana yang sangat besar. Terdorong dari pemikiran inilah,
penulis mencoba untuk menyusun makalah zakat yang ringkas dan praktis agar
dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun penulis sadar bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna.
B.
Perspektif Zakat Dalam Al-Qur’an dan
Sirah Nabawiyah (Sunnah)
Dalam al Qur’an terdapat tiga puluh kata zakat
dan dua puluh tujuh diantaranya bergandengan dengan kata shalat. Hal ini
menunjukkan bahwa kewajiban zakat sejajar dengan kewajiban shalat. Perintah
zakat dan shalat memiliki tujuan yang hampir sama, yaitu perbaikan kualitas
kehidupan masyarakat. Zakat bertujuan membersihkan diri dari sifat rakus dan
kikir, serta mendorong manusia untuk mengembangkan sifat kedermawanan dan
sensitivitas kesetiaan social. Sedangkan Shalat bertujuan menghindarkan
kehidupan manusia dari Kejahatan dan Kemungkaran.
Ayat al Qur’an tentang zakat diturunkan dalam
dua periode, periode Mekkah sebanyak delapan ayat dan ayat selanjutnya
diturunkan pada periode Madinah. Selama tiga belas tahun di Mekkah, kaum muslim
didorong untuk menginfakkan harta kepada para fakir, miskin, dan budak, namun
belum ditentukan kadar dan ukurannya. Perintah zakat yang diturunkan di Mekkah
masih sebatas anjuran untuk berbuat baik kepada fakir miskin dan pihak-pihak
yang kekurangan dan hanya sebagian yang sanggup menjalankannya. Zakat mulai
diwajibkan pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah (624 Masehi), setelah
diperkenalkannya zakat fitrah pada bulan Sya’ban di tahun yang sama.
Pada periode Madinah, ditentukan jumlah minimal
harta yang wajib zakat (nishab) dan jumlah kewajiban zakat, administrasi,
pengumpulan dan penyaluran zakat. Pada saat itu, lembaga perantara belum
terlalu dibutuhkan. Namun kenyataan bahwa Nabi Muhammad telah mulai meminta
beberapa sahabat, seperti Umar dan Ali, untuk mengumpulkan zakat, menunjukkan
bahwa benih kelembagaan zakat telah disemai sejak masa hidup Nabi.
Sepeninggal Nabi, praktik pemungutan zakat oleh
petugas negara tetap dilakukan oleh Khulafa’ al Rasyidin yaitu Abu Bakar, Umar
bin Khatthab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Kebijakan Khalifah Abu
Bakar yang memerangi
sebagian orang yang menolak untuk membayar zakat kepada negara sepeninggal
Nabi, karena dianggap sebagai tindakan membangkang ajaran agama, sangat
menentukan praktik pengumpulan zakat oleh negara pada periode-periode
berikutnya, hingga kemudian praktik ini memudar menjelang abad ke-12 Masehi
BAB – II
SEJARAH PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA
Jika menggali
sejarah pengelolaan zakat di Indonesia maka akan kita temukan pola-pola yang
cenderung berbeda dari masa-ke masa. Pada masa Kolonial, pengelolaan ini
diserahkan pada masyarakat, negara colonial menghindari campur tangan. Dengan
berkembangnya pesantren, madrasah, dan organisasi civil society Islam, zakat
dan sadaqah masyarakat berkembang dengan sendirinya. Zakat dan sadaqah memberi
sumbangan besar untuk kemerdekaan Republik Indonesia pada zaman kemerdekaan,
misalnya di Aceh,di Pulau Jawa, dan beberapa daerah lainnya.
A.
Pengelolaan Zakat Pada Masa
Penjajahan dan Era Kerajaan
Di Indonesia, aktivitas zakat diperkirakan
sudah mulai dipraktekkan sejak adanya beberapa orang Islam yang datang ke
Nusantara sekitar abad kedelapan sampai kesembilan Masehi. Namun, besar
kemungkinan praktik tersebut mulai tampak nyata khususnya ketika Islam sudah
menjadi kekuatan sosial dan politik dengan berdirinya beberapa kerajaan Islam
pada akhir abad keduabelas Masehi. Pada abad kesembilanbelas setelah proses
Islamisasi menyebar hampir di seluruh pelosok Nusantara, praktik zakat bisa
ditemukan di semua komunitas muslim di Indonesia, meskipun jenis zakat yang
dipraktekkan secara umum barulah zakat fitrah, sementara zakat mal masih sangat
terbatas.
Di masa penjajahan Belanda, zakat pernah
dimobilisasi oleh tokoh agama (penghulu). Harta zakat selain digunakan untuk
menolong umat yang sedang kesulitan, sebagian lainnya dijadikan modal
perjuangan untuk melawan penjajah. Namun praktik mobilisasi zakat ini tidak
berlangsung lama, sebab pemerintah Belanda kemudian melakukan kontrol yang
cukup ketat dengan cara mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang
pengelolaan zakat kaum Muslim. Hal ini menyebabkan penerimaan zakat menurun,
sehingga dana rakyat untuk melawan penjajah tidak memadai.
B.
Pengelolaan Zakat Pada Masa
Kemerdekaan
Pada zaman Orde Lama, negara hanya memberikan
supervise dengan mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Agama No.A/VII/17367
tahun 1951 yang melanjutkan ketentuan ordonasi Belanda bahwa negara tidak
mencampuri urusan pemungutan dan pembagian zakat, tetapi hanya melakukan
pengawasan.
Baru pada masa Orde Baru, negara mulai terlibat
dan ikut mengelola zakatmelalui beberapa regulasi pemerintah. Pada tahun 1964
misalnya, Kementrian Agama menyusun RUU pelaksanaan zakat dan rancangan Perpu
pengumpulan dan pembagian zakat dan pembentukan Baitul Mal. Akan tetapi,
keduanya belum sempat diajukan ke DPR dan Presiden. Baru pada tahun 1967,
sebagai sebuah langkah tindak lanjut Menteri Agama mengirimkan RUU pelaksanaan
zakat kepada DPR-GR. Point penting dari surat pengajuan Menteri Agama pada saat
itu adalah pembayaran zakat merupakan keniscayaan bagi umat Islam di Indonesia,
dan negara mempunyai kewajiban moril untuk mengaturnya.
Sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan
Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1968 tertanggal 15 Juli 1968 tentang Pembentukan
Badan Amil Zakat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1968 tertanggal 22
Oktober 1968 tentang Pembentukan Baitul Maal di tingkat pusat, propinsi, dan
kabupaten/kotamadya. Dan 4 hari kemudian setelah Pembentukan Baitul Maal -
Baitul Mal, presiden Soeharto menganjurkan untuk menghimpun zakat secara
sistematis dan terorganisir, bahkan secara pribadi presiden bersedia menjadi
amil zakat tingkat nasional. Anjuran ini menjadi pendorong terbentuknya Badan
Amil Zakat di berbagai propinsi yang dipelopori oleh Pemda DKI Jakarta pada
tanggal 5 Desember 1968.
Perkembangan pengelolaan zakat oleh negara
mengalami stagnasi. Dan zakat yang pada dasarnya dapat menyumbang kemajuan
ekonomi masyarakat berfungsi secara kultural dan terbatas. Distribusi zakat
dilakukan melalui lembaga-lembaga agama seperti pesantren, panti asuhan, atau
melalui amil zakat yang dibentuk oleh masyarakat secara temporer (pada zakat
fitrah).
Nafas baru pengelolaan zakat baru didapatkan
kembali pada era 1990-an. Negara mulai memberikan perhatian pada pengelolaan
zakat melalui lembaga yang dibentuknya yaitu BAZIZ. Pada tahun 1991, pemerintah
mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 29 dan 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil
Zakat, Infaq dan sadaqah. Dan diikuti dengan Instruksi Menteri Agama Nomor 5
Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pembinaan Umum Badan
Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah. Tentu hal ini juga dipengaruhi oleh relasi Islam
dan negara yang pada saat itu sedang mulai membaik sehingga ormas-ormas Islam
seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama ikut berperan dalam pengelolaan dan
pendayagunaan zakat. Selain itu juga terdapat lembaga – lembaga zakat yang
dikelola oleh masyarakat seperti LAZ (Lembaga Amil Zakat).
C.
Pengelolaan Zakat Pada Era Reformasi
(Terbentuknya BAZNAS dan LAZ)
Pengelolaan zakat terus berkembang seiring
dengan dinamisnya kondisi politik dan ekonomi di Indonesia. Pasca jatuhnya
pemerintah Soeharto mulai nampak peluang untuk membuat undang-undang zakat,
melalui pemerintah Habibie dan didukung sejumlah tokoh masyarakat dibentuk tim
untuk membuat UU pengelolaan zakat, maka lahirlah Undang-Undang No. 38 tahun
1999 Tentang Pengelolaan Zakat, pertumbuhan zakat di Indonesia mengalami
perubahan yang cukup signifikan, hal ini terbukti dengan adanya UU ini
masyarakat baik swasta maupun pemerintah berlomba membentuk organisasi
pengelola zakat baru, tetapi sangat disayangkan, banyaknya organisasi pengelola
zakat ternyata belum diantisipasi oleh Undang-Undang No. 38 Tahun 1999,
akibatnya, meskipun banyak lembaga zakat namun penghimpunan dan penyaluran
zakat masih belum efektif.
Begitu juga dalam hal koordinasi dan pembagian
tugas dan fungsi, antara satu dengan lainnya tidak ada garis koordinasi yang
jelas, antara pemerintah, BAZNAS, Laznas, Bazda dan LAZ, masing-masing berjalan
sendiri-sendiri, semua lembaga zakat ingin menjadi pengelola, sementara tidak
ada yang berperan sebagai pengawas dan pembuat aturan kebijakan.
Pada masa ini muncul Lembaga Amil Zakat (LAZ)
yang disahkan, yakni
(1) Dompet Dhuafa,
(2) Yayasan Amanah Takaful,
(3) Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU),
(4) Yayasan Baitul Maal Muamalat,
(5) Yayasan Dana Sosial Al Falah,
(6) Yayasan Baitul Maal Hidayatullah,
(7) LAZ Persatuan Islam (PERSIS),
(8) Yayasan Baitul Maal Ummat Islam (BAMUIS) PT
BNI (persero) tbk,
(9) LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat,
(10) LAZ Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia,
(11) LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat
Indonesia,
(12) LAZIS Muhammadiyah,
(13) LAZ Baitul Maal Wat Tamwil (BMT),
(14) LAZ Yayasan Dompet Sosial Ummul Quro
(DSUQ),
(15) LAZ Baituzzakah Pertamina (BAZMA),
(16) LAZ Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhid (DPUDT),
(17) LAZ Nahdlatul Ulama (NU), dan
(18) LAZ Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI).
Dan kemudian terbitlah Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menggantikan Undang-Undang Nomor 38
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat karena dinilai sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam konsideran UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat bagian menimbang huruf c dinyatakan bahwa zakat merupakan
pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan
masyarakat. Begitu pula dalam penjelasan bagian umum alinea pertama dinyatakan
kembali bahwa zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk
meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.
Oleh karena itu, UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat memberikan amanat bahwa zakat harus dikelola secara melembaga
sesuai dengan syariat Islam untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan
dalam pengelolaan zakat, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan zakat
tersebut, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkedudukan di
ibukota negara, BAZNAS propinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota. Untuk membantu
BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat,
masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Berkaitan dengan syarat pembentukan LAZ, UU
Pengelolaan Zakat menegaskannya dalam Pasal 18 :
(1) Pembentukan
LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yangditunjuk oleh Menteri.
(2) Izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabilamemenuhi persyaratan
paling sedikit:
a. Terdaftar
sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan,
dakwah, dan sosial;
b. Berbentuk
lembaga berbadan hukum;
c. Mendapat
rekomendasi dari BAZNAS;
d. Memiliki
pengawas syariat;
e. Memiliki
kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. Bersifat
nirlaba;
g. Memiliki
program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. Bersedia
diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Nomor
23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mensyaratkan bahwa LAZ harus
terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam dan berbentuk lembaga
berbadan hukum mengakibatkan ketidakadilan sebab menafikan keberadaan lembaga
atau perorangan yang selama ini telah bertindak sebagai amil zakat.
Dalam konteks BAZNAS sebagai operator, UU Nomor
23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menerapkan persyaratan yang ketat pada
pendirian LAZ, sementara hal yang sama tidak diterapkan kepada BAZNAS karena
statusnya sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk pemerintah. Pendirian
BAZNAS di semua tingkatan menjadi amanat UU. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat memberi privilege secara luar biasa kepada BAZNAS,
sehingga menciptakan level of playing field yang tidak sama antara BAZNAS dan
LAZ. Ketika LAZ dihadapkan pada disiplin kinerja yang tinggi karena
kelangsungan operasionalnya sepenuhnya tergantung pada zakat yang dihimpun, BAZNAS mendapat pembiayaan dari
APBN dan APBD serta tetap berhak menggunakan zakat untuk operasionalnya, yaitu
hak amil.
Berkaitan dengan amil zakat perseorangan atau
perkumpulan orang dalam masyarakat, amil zakat tersebut hanya dapat melakukan
pengelolaan zakat jika di suatu komunitas atau wilayah tertentu secara
geografis jaraknya cukup jauh dari BAZNAS dan LAZ serta tidak memiliki
infrastruktur untuk membayarkan zakat kepada BAZNAS dan LAZ sehingga belum
terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ.
Hal ini akan menimbulkan polemik bagi amil
zakat perseorangan atau perkumpulan orang dalam masyarakat yang berada di
wilayah yang sudah memiliki BAZNAS dan LAZ seperti di beberapa kota-kota besar.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 66 secara langsung mematikan
potensi amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang dalam masyarakat di
kota-kota besar dan atau daerah-daerah yang sudah terdapat BAZNAS dan LAZ.
Pengakuan negara terhadap keberadaan amil zakat perseorangan atau perkumpulan
orang dalam masyarakat yang hanya beroperasi di wilayah yang belum terjangkau
BAZNAS dan LAZ telah menghilangkan kesempatan bagi amil zakat perseorangan atau
perkumpulan orang dalam masyarakat di wilayah yang sudah memiliki BAZNAS dan
LAZ untuk melakukan pengelolaan zakat.
Besarnya dana zakat yang berhasil dihimpun oleh
lembaga pengelola zakat di Indonesia belum dibarengi dengan pendistribusian
yang adil. Belum adanya strategic planning secara nasional, baik penghimpunan
maupun pendayagunaan mengakibatkan terjadinya irisan wilayah penghimpunan.
D.
Pengelolaan Zakat 3 tahun Terakhir
(Zaman Now / Era Milenial)
Pengelolaan zakat dalam konsep ketatanegaraan
Islam diserahkan kepada waliyul amr yang dalam konteks ini adalah pemerintah,
sebagaimana perintah Allah dalam Q.S At
Taubah: 103, “khudz min amwalihim”
(ambillah sedekah/zakat dari harta mereka). Para fuqaha menyimpulkan ayat
tersebut, bahwa kewenangan untuk melakukan pengambilan zakat dengan kekuatan
hanya dapat dilakukan oleh pemerintah.
Salah satu sebab belum berfungsinya zakat
sebagai instrument pemerataan ekonomi di masyarakat adalah pengelolaan yang
tidak optimal, hal ini juga didorong oleh pengetahuan masyarakat tentang harta
yang wajib dizakatkan masih terbatas pada sumber-sumber konvensional.
Jika dalam siklus dialektik terdapat tiga
tahapan penting yaitu kesadaran, pengetahuan dan aplikasi, maka posisi zakat di
Indonesia saat ini masih berada pada level kesadaran-itupun tidak sepenuhnya,
dan pengetahuan dan menuju tahapan aplikasi. Artinya dari dimensi ritual, zakat
sudah banyak berperan, namun dari dimensi sosial-ekonomi (pengelolaan secara
poduktif belum banyak berperan khususnya
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat. Hal ini karena masih menghadapi
permasalahan, di antaranya adalah:
1.
Fiqh zakat yang
berkembang dan dipahami oleh umat Islam Indonesia merupakan hasil rumusan para
ulama terdahulu sehingga banyak yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan era sekarang.
2.
Belum adanya
persamaan persepsi dan langkah dalam pengelolaan zakat sehingga mereka
melakukannya secara sendiri-sendiri baik perorangan maupun kelompok sesuai
dengan kepentingannya masing-masing.
3.
Kurangnya
motivasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengelolaan zakat yang baik
dan benar.
4.
Belum adanya
pola (manajemen) pengelolaan zakat yang standard untuk menjadi pedoman bersama
bagi para pengelola dana zakat.
Pola penangan zakat juga harus mulai diubah,
jika sebelumnya hanya didekati dalam platform hukum-hukum agama, maka ke depan
harus didekati juga dalam instrumen manajemen keuangan dan kebijakan ekonomi.
Sebagai sebuah kewajiban masyarakat, maka zakat adalah instrumen fiskal, akan
tetapi dalam lingkup pemanfaatan dan pendayagunaan, maka zakat adalah
instrument moneter dan instrumen sosial. Sehingga tidak salah jika penataan dan
pengelolaan zakat juga dikaitkan dengan kebijakan ekonomi suatu negara.
Jika keseluruhan peraturan yang terkait dengan
zakat dilaksanakan sesuai dengan apa yang ada, dan pengelolaannya menjunjung
tinggi nilai keadilan dan transparansi serta tepat sasaran sebagaimana semangat
fundamental zakat, maka keberadaan zakat menjadi salah satu pilar ekonomi ummat
akan tercapai. Implikasi positif yang
akan hadir adalah tumbuhnya perkembangan ekonomi dan terentaskannya kemiskinan
yang selama ini menjadi masalah serius di Indonesia.
E.
Landasan legal konstitusional /
Regulasi tentang Pengelolaan Zakat
1. Ordinatie
penjajah Belanda No. 6200 tanggal 28 Februari 1905
2. Surat
Edaran Pemerintah No. A/VII/17367 tanggal 8 Desember 1951 tentang Aturan Zakat
Fitrah
3. RUU
yang disusun oleh kementerian Departemen Agama tahun 1965 tentang pengumpulan
dan pembagian zakat yang akan dinahkodai olehBaitul Maal.
4. Surat
Edaran Menteri Sosial dan Menteri Keuangan No. MA/095/1967
5. SK
Menteri Agama No. 4 tahun 1968 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat
6. Peraturan
Menteri Agama No. 45 tahun 1968 Tentang Pembentukan Baitul Maal yang berfungsi
menjadi penerima dan Penampung Zakat dan Pendistribusiannya kepada Mustahiq
7. Instruksi
Menteri Agama No. 2 tahun 1984 Tentang Infaq seribu rupiah selama bulan Ramadhan
8. Instruksi
Menteri Agama No. 16 tahun 1969 Tentang Pembiasaan Zakat, Infaq, sadaqah semua
jajaran Departemen Agama
9. Keputusan
bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 29/No. 47 Tahun 1991 Tentang
Pembinaan Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh.
10. Instruksi
Menteri Agama No. 5 Tahun 1991 Tentang Pedoman Pembinaan Teknis Badan Amil
Zakat Infak dan Shodaqoh
11. Instruksi
Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1998 Tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat
Infak dan Sadaqah
12. UU
No. 38 Tahu 1999 Tentang Pengelolaan Zakat
13. Keputusan
Menteri Agama No. 373 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Pengadaan Zakat
14. Keputusan
Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D-29 Tahun 2000 Tentang Teknis
Pengelolaan Zakat
15. UU No. 23 Tahun 2011 Pengelolaan Zakat
(sebagai revisi terhadap UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat)
16. PERMA
no 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah yang di dalamnya
tercakup bab zakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Warren F. Ilchman (ed.).
1998. Philantrophy in the World’s Traditions. Indiana University Press.
Bloomington and Indianapolis;
Chaider S. Bamualim dan
Irfan Abubakar
(eds.). 2005. Revitalisasi Filantropi Islam: Studi Kasus Lembaga Zakat dan
Wakaf di Indonesia. Pusat Bahasa dan Budaya
UIN Jakarta dan The Ford Foundation. Jakarta, hlm. 61-62;
Ridwan al-Makassary. 2006.
Filantropi Islam untuk Keadilan Sosial: Refleksi terhadap Badan Amil Zakat di Indonesia.
Quraish Shihab.
2001. Panduan Zakat. Penerbit Republika. Jakarta, hlm. 88.
Anwar, Syamsul dkk,
Antologi Pemikiran Hukum Islam di Indonesia Antara Idealitas dan Realitas, Yogyakarta: Fak. Syari’ah, 2008.
Assyaukanie,
Luthfi,Politik, HAM, dan Isu-Isu Teknologi dalam Fiqh Kontemporer Bandung,
Pustaka Hidayah, 1998.
Budiman,Budi “Potensi Dana
ZIS Sebagai Instrumen Ekonomi Islam”, makalah di sampaikan pada “Simposium
Nasional Ekonomi Islam” oleh
Pusat Pengkajian dan
Pengembangan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Universitas Islam
Indonesia, Yogyakarta 13-14 Maret 2002.
Effendy,Bahtiar,Islam dan
Negara Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Jakarta: Paramadina, 1998.
Hafidhuddin,Didin,Zakat
dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Kementrian Agama RI, Zakat Community DevelopmentModel Pengembangan Zakat, Jakarta : Kementrian Agama RI, 2013.
Madjid,
Nurcholis dkk, Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Jakarta,
Paramadina, 1995.
Prihatin,Rohani
Budi, ”Mencermati Undang-undang Zakat” dalam SKH Republika, 25 Agustus 1999.
Purwakanta,M
Arifin dan Aflah, Noor (ed), Southeast Asia Zakat Movement, Padang, FOZ, DD,
Pemkot Padang, 2008.
Ramulyo,Idris,Asas-asas
Hukum Islam: Sejarah Timbul dan Berkembangnya, Jakarta: Sinar Grafika, 1997.
Suparman,
Usman,Hukum Islam; Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum
Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pertama, 2001.
Syafei,Ermi
Suhasti, “Mengoptimalkan Potensi Zakat” dalam Prosiding Simposium Nasional
Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam
(P3EI) UII, 2002.


Komentar