ASPEK HISTORIS PENGELOLAAN ZAKAT INDONESIA

MAKALAH
HUKUM POSITIF ZISWAF


Aspek Historis Pengelolaan Zakat di Indonesia
“Masa sebelum kemerdekaan, hingga Era Reformasi dan pasca terbitnya UU Zakat dan BAZNAS”
      

logo-stail
 













Disusun Oleh:
Achmad Nur Romdhony P

Kelas BMH - Program Studi Ekonomi Syariah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM LUQMAN AL HAKIM (STAIL)
PONDOK PESANTREN HIDAYATULLAH SURABAYA
Tahun 2019 
KATA PENGANTAR


Syukur Alhamdulillah atas segala limpahan karunia Allah Azza wa Jalla, dengan izin-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa pula saya bershalawat serta menyampaikan salam kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh ummatnya yang senantiasa istiqomah hingga akhir zaman.
Penyusunan makalah semaksimal mungkin saya upayakan dan didukung bantuan berbagai sumber dari internet dan penjelasan dari Dosen Pembimbing saat di kelas, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada semua kawan Kelas BMH Prodi Ekonomi Syariah karena tetap bersama sama senasib sepenanggungan serta masih bersemangat Tholabul ‘ilmi di STAIL HIDAYATULLAH Surabaya.  
Namun tidak lepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada saya membuka selebar-lebarnya pintu bagi dosen penilai  ataupun para pembaca  yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini.
Akhirnya saya sebagai penyusun sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan saya dapat menginspirasi para pembaca lainnya.


Surabaya,      Januari 2019
Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................................             i
DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................     1
A.   Latar Belakang  ..........................................................................................    1
B.   Perspektif Zakat Dalam Al-Qur’an dan Sirah Nabawiyah (Sunnah) .............        2
BAB II SEJARAH PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA ....................................        3
A.   Pengelolaan Zakat Pada Masa Penjajahan dan Era Kerajaan .......................      3
B.   Pengelolaan Zakat Pada Masa Kemerdekaan ...............................................     3
C.    Pengelolaan Zakat Pada Era Reformasi (Terbentuknya BAZNAS dan LAZ)....       5
D.   Pengelolaan Zakat 3 tahun Terakhir (Zaman Now / Era Milenial) ................       8
E.    Landasan legal konstitusional / Regulasi tentang Pengelolaan Zakat ..........        9

DAFTAR PUSTAKA





BAB – I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Pada Pasal 29 UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi :
(1)     Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Sehingga bisa kita lihat bahwa Negara ini dengan segala kehidupan rakyatnya sudah diatur oleh Undang-undang terlebih lagi pada ayat pertama pasal 29 UUD ’45 tersebut yang menyebutkan Negara ini berdasarkan Tauhid yang berarti mengakui tentang Ke-Esa-an Allah dengan segala Hukum Islam yang berlaku didalamnya yang merupakan implementasi terhadap ayat kedua pada pasal tersebut. Maka dalam hal ini saya akan mencoba memfokuskan sebuah pembahasan Hukum Islam dalam rana ZAKAT.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Zakat adalah salah satu bentuk kedermawanan atau filantropi yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah (hablumminallah) dan hubungan sesama manusia dalam masyarakat (hablumminannas)
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar. Terdorong dari pemikiran inilah, penulis mencoba untuk menyusun makalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.



B.            Perspektif Zakat Dalam Al-Qur’an dan Sirah Nabawiyah (Sunnah)
Dalam al Qur’an terdapat tiga puluh kata zakat dan dua puluh tujuh diantaranya bergandengan dengan kata shalat. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat sejajar dengan kewajiban shalat. Perintah zakat dan shalat memiliki tujuan yang hampir sama, yaitu perbaikan kualitas kehidupan masyarakat. Zakat bertujuan membersihkan diri dari sifat rakus dan kikir, serta mendorong manusia untuk mengembangkan sifat kedermawanan dan sensitivitas kesetiaan social. Sedangkan Shalat bertujuan menghindarkan kehidupan manusia dari Kejahatan dan Kemungkaran.
Ayat al Qur’an tentang zakat diturunkan dalam dua periode, periode Mekkah sebanyak delapan ayat dan ayat selanjutnya diturunkan pada periode Madinah. Selama tiga belas tahun di Mekkah, kaum muslim didorong untuk menginfakkan harta kepada para fakir, miskin, dan budak, namun belum ditentukan kadar dan ukurannya. Perintah zakat yang diturunkan di Mekkah masih sebatas anjuran untuk berbuat baik kepada fakir miskin dan pihak-pihak yang kekurangan dan hanya sebagian yang sanggup menjalankannya. Zakat mulai diwajibkan pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah (624 Masehi), setelah diperkenalkannya zakat fitrah pada bulan Sya’ban di tahun yang sama.
Pada periode Madinah, ditentukan jumlah minimal harta yang wajib zakat (nishab) dan jumlah kewajiban zakat, administrasi, pengumpulan dan penyaluran zakat. Pada saat itu, lembaga perantara belum terlalu dibutuhkan. Namun kenyataan bahwa Nabi Muhammad telah mulai meminta beberapa sahabat, seperti Umar dan Ali, untuk mengumpulkan zakat, menunjukkan bahwa benih kelembagaan zakat telah disemai sejak masa hidup Nabi.
Sepeninggal Nabi, praktik pemungutan zakat oleh petugas negara tetap dilakukan oleh Khulafa’ al Rasyidin yaitu Abu Bakar, Umar bin Khatthab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Kebijakan Khalifah Abu Bakar yang memerangi sebagian orang yang menolak untuk membayar zakat kepada negara sepeninggal Nabi, karena dianggap sebagai tindakan membangkang ajaran agama, sangat menentukan praktik pengumpulan zakat oleh negara pada periode-periode berikutnya, hingga kemudian praktik ini memudar menjelang abad ke-12 Masehi






BAB – II
SEJARAH PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA

Jika menggali sejarah pengelolaan zakat di Indonesia maka akan kita temukan pola-pola yang cenderung berbeda dari masa-ke masa. Pada masa Kolonial, pengelolaan ini diserahkan pada masyarakat, negara colonial menghindari campur tangan. Dengan berkembangnya pesantren, madrasah, dan organisasi civil society Islam, zakat dan sadaqah masyarakat berkembang dengan sendirinya. Zakat dan sadaqah memberi sumbangan besar untuk kemerdekaan Republik Indonesia pada zaman kemerdekaan, misalnya di Aceh,di Pulau Jawa, dan beberapa daerah lainnya.

A.         Pengelolaan Zakat Pada Masa Penjajahan dan Era Kerajaan
Di Indonesia, aktivitas zakat diperkirakan sudah mulai dipraktekkan sejak adanya beberapa orang Islam yang datang ke Nusantara sekitar abad kedelapan sampai kesembilan Masehi. Namun, besar kemungkinan praktik tersebut mulai tampak nyata khususnya ketika Islam sudah menjadi kekuatan sosial dan politik dengan berdirinya beberapa kerajaan Islam pada akhir abad keduabelas Masehi. Pada abad kesembilanbelas setelah proses Islamisasi menyebar hampir di seluruh pelosok Nusantara, praktik zakat bisa ditemukan di semua komunitas muslim di Indonesia, meskipun jenis zakat yang dipraktekkan secara umum barulah zakat fitrah, sementara zakat mal masih sangat terbatas.
Di masa penjajahan Belanda, zakat pernah dimobilisasi oleh tokoh agama (penghulu). Harta zakat selain digunakan untuk menolong umat yang sedang kesulitan, sebagian lainnya dijadikan modal perjuangan untuk melawan penjajah. Namun praktik mobilisasi zakat ini tidak berlangsung lama, sebab pemerintah Belanda kemudian melakukan kontrol yang cukup ketat dengan cara mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang pengelolaan zakat kaum Muslim. Hal ini menyebabkan penerimaan zakat menurun, sehingga dana rakyat untuk melawan penjajah tidak memadai.

B.         Pengelolaan Zakat Pada Masa Kemerdekaan
Pada zaman Orde Lama, negara hanya memberikan supervise dengan mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Agama No.A/VII/17367 tahun 1951 yang melanjutkan ketentuan ordonasi Belanda bahwa negara tidak mencampuri urusan pemungutan dan pembagian zakat, tetapi hanya melakukan pengawasan.
Baru pada masa Orde Baru, negara mulai terlibat dan ikut mengelola zakatmelalui beberapa regulasi pemerintah. Pada tahun 1964 misalnya, Kementrian Agama menyusun RUU pelaksanaan zakat dan rancangan Perpu pengumpulan dan pembagian zakat dan pembentukan Baitul Mal. Akan tetapi, keduanya belum sempat diajukan ke DPR dan Presiden. Baru pada tahun 1967, sebagai sebuah langkah tindak lanjut Menteri Agama mengirimkan RUU pelaksanaan zakat kepada DPR-GR. Point penting dari surat pengajuan Menteri Agama pada saat itu adalah pembayaran zakat merupakan keniscayaan bagi umat Islam di Indonesia, dan negara mempunyai kewajiban moril untuk mengaturnya.
Sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1968 tertanggal 15 Juli 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1968 tertanggal 22 Oktober 1968 tentang Pembentukan Baitul Maal di tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kotamadya. Dan 4 hari kemudian setelah Pembentukan Baitul Maal - Baitul Mal, presiden Soeharto menganjurkan untuk menghimpun zakat secara sistematis dan terorganisir, bahkan secara pribadi presiden bersedia menjadi amil zakat tingkat nasional. Anjuran ini menjadi pendorong terbentuknya Badan Amil Zakat di berbagai propinsi yang dipelopori oleh Pemda DKI Jakarta pada tanggal 5 Desember 1968.
Perkembangan pengelolaan zakat oleh negara mengalami stagnasi. Dan zakat yang pada dasarnya dapat menyumbang kemajuan ekonomi masyarakat berfungsi secara kultural dan terbatas. Distribusi zakat dilakukan melalui lembaga-lembaga agama seperti pesantren, panti asuhan, atau melalui amil zakat yang dibentuk oleh masyarakat secara temporer (pada zakat fitrah).
Nafas baru pengelolaan zakat baru didapatkan kembali pada era 1990-an. Negara mulai memberikan perhatian pada pengelolaan zakat melalui lembaga yang dibentuknya yaitu BAZIZ. Pada tahun 1991, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 dan 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan sadaqah. Dan diikuti dengan Instruksi Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah. Tentu hal ini juga dipengaruhi oleh relasi Islam dan negara yang pada saat itu sedang mulai membaik sehingga ormas-ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama ikut berperan dalam pengelolaan dan pendayagunaan zakat. Selain itu juga terdapat lembaga – lembaga zakat yang dikelola oleh masyarakat seperti LAZ (Lembaga Amil Zakat).



C.         Pengelolaan Zakat Pada Era Reformasi (Terbentuknya BAZNAS dan LAZ)
Pengelolaan zakat terus berkembang seiring dengan dinamisnya kondisi politik dan ekonomi di Indonesia. Pasca jatuhnya pemerintah Soeharto mulai nampak peluang untuk membuat undang-undang zakat, melalui pemerintah Habibie dan didukung sejumlah tokoh masyarakat dibentuk tim untuk membuat UU pengelolaan zakat, maka lahirlah Undang-Undang No. 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, pertumbuhan zakat di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan, hal ini terbukti dengan adanya UU ini masyarakat baik swasta maupun pemerintah berlomba membentuk organisasi pengelola zakat baru, tetapi sangat disayangkan, banyaknya organisasi pengelola zakat ternyata belum diantisipasi oleh Undang-Undang No. 38 Tahun 1999, akibatnya, meskipun banyak lembaga zakat namun penghimpunan dan penyaluran zakat masih belum efektif.
Begitu juga dalam hal koordinasi dan pembagian tugas dan fungsi, antara satu dengan lainnya tidak ada garis koordinasi yang jelas, antara pemerintah, BAZNAS, Laznas, Bazda dan LAZ, masing-masing berjalan sendiri-sendiri, semua lembaga zakat ingin menjadi pengelola, sementara tidak ada yang berperan sebagai pengawas dan pembuat aturan kebijakan.
Pada masa ini muncul Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan, yakni
(1) Dompet Dhuafa,
(2) Yayasan Amanah Takaful,
(3) Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU),
(4) Yayasan Baitul Maal Muamalat,
(5) Yayasan Dana Sosial Al Falah,
(6) Yayasan Baitul Maal Hidayatullah,
(7) LAZ Persatuan Islam (PERSIS),
(8) Yayasan Baitul Maal Ummat Islam (BAMUIS) PT BNI (persero) tbk,
(9) LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat,
(10) LAZ Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia,
(11) LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia,
(12) LAZIS Muhammadiyah,
(13) LAZ Baitul Maal Wat Tamwil (BMT),
(14) LAZ Yayasan Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ),
(15) LAZ Baituzzakah Pertamina (BAZMA),
(16) LAZ Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhid (DPUDT),
(17) LAZ Nahdlatul Ulama (NU), dan
(18) LAZ Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI).
Dan kemudian terbitlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menggantikan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam konsideran UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat bagian menimbang huruf c dinyatakan bahwa zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Begitu pula dalam penjelasan bagian umum alinea pertama dinyatakan kembali bahwa zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.
Oleh karena itu, UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat memberikan amanat bahwa zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan zakat tersebut, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkedudukan di ibukota negara, BAZNAS propinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota. Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Berkaitan dengan syarat pembentukan LAZ, UU Pengelolaan Zakat menegaskannya dalam Pasal 18 :
(1)   Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yangditunjuk oleh Menteri.
(2)   Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabilamemenuhi persyaratan paling sedikit:
a.    Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b.    Berbentuk lembaga berbadan hukum;
c.    Mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d.    Memiliki pengawas syariat;
e.    Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f.     Bersifat nirlaba;
g.    Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h.    Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mensyaratkan bahwa LAZ harus terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam dan berbentuk lembaga berbadan hukum mengakibatkan ketidakadilan sebab menafikan keberadaan lembaga atau perorangan yang selama ini telah bertindak sebagai amil zakat.
Dalam konteks BAZNAS sebagai operator, UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menerapkan persyaratan yang ketat pada pendirian LAZ, sementara hal yang sama tidak diterapkan kepada BAZNAS karena statusnya sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk pemerintah. Pendirian BAZNAS di semua tingkatan menjadi amanat UU. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat memberi privilege secara luar biasa kepada BAZNAS, sehingga menciptakan level of playing field yang tidak sama antara BAZNAS dan LAZ. Ketika LAZ dihadapkan pada disiplin kinerja yang tinggi karena kelangsungan operasionalnya sepenuhnya tergantung pada zakat yang dihimpun, BAZNAS mendapat pembiayaan dari APBN dan APBD serta tetap berhak menggunakan zakat untuk operasionalnya, yaitu hak amil.
Berkaitan dengan amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang dalam masyarakat, amil zakat tersebut hanya dapat melakukan pengelolaan zakat jika di suatu komunitas atau wilayah tertentu secara geografis jaraknya cukup jauh dari BAZNAS dan LAZ serta tidak memiliki infrastruktur untuk membayarkan zakat kepada BAZNAS dan LAZ sehingga belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ.
Hal ini akan menimbulkan polemik bagi amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang dalam masyarakat yang berada di wilayah yang sudah memiliki BAZNAS dan LAZ seperti di beberapa kota-kota besar. Putusan Mahkamah Konstitusi dan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 66 secara langsung mematikan potensi amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang dalam masyarakat di kota-kota besar dan atau daerah-daerah yang sudah terdapat BAZNAS dan LAZ. Pengakuan negara terhadap keberadaan amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang dalam masyarakat yang hanya beroperasi di wilayah yang belum terjangkau BAZNAS dan LAZ telah menghilangkan kesempatan bagi amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang dalam masyarakat di wilayah yang sudah memiliki BAZNAS dan LAZ untuk melakukan pengelolaan zakat.



 














Besarnya dana zakat yang berhasil dihimpun oleh lembaga pengelola zakat di Indonesia belum dibarengi dengan pendistribusian yang adil. Belum adanya strategic planning secara nasional, baik penghimpunan maupun pendayagunaan mengakibatkan terjadinya irisan wilayah penghimpunan.

D.         Pengelolaan Zakat 3 tahun Terakhir (Zaman Now / Era Milenial)
Pengelolaan zakat dalam konsep ketatanegaraan Islam diserahkan kepada waliyul amr yang dalam konteks ini adalah pemerintah, sebagaimana perintah Allah dalam Q.S At Taubah: 103, “khudz min amwalihim” (ambillah sedekah/zakat dari harta mereka). Para fuqaha menyimpulkan ayat tersebut, bahwa kewenangan untuk melakukan pengambilan zakat dengan kekuatan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah.
Salah satu sebab belum berfungsinya zakat sebagai instrument pemerataan ekonomi di masyarakat adalah pengelolaan yang tidak optimal, hal ini juga didorong oleh pengetahuan masyarakat tentang harta yang wajib dizakatkan masih terbatas pada sumber-sumber konvensional.
Jika dalam siklus dialektik terdapat tiga tahapan penting yaitu kesadaran, pengetahuan dan aplikasi, maka posisi zakat di Indonesia saat ini masih berada pada level kesadaran-itupun tidak sepenuhnya, dan pengetahuan dan menuju tahapan aplikasi. Artinya dari dimensi ritual, zakat sudah banyak berperan, namun dari dimensi sosial-ekonomi (pengelolaan secara poduktif  belum banyak berperan khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat. Hal ini karena masih menghadapi permasalahan, di antaranya adalah:
1.                       Fiqh zakat yang berkembang dan dipahami oleh umat Islam Indonesia merupakan hasil rumusan para ulama terdahulu sehingga banyak yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan era sekarang.
2.                       Belum adanya persamaan persepsi dan langkah dalam pengelolaan zakat sehingga mereka melakukannya secara sendiri-sendiri baik perorangan maupun kelompok sesuai dengan kepentingannya masing-masing.
3.                       Kurangnya motivasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengelolaan zakat yang baik dan benar.
4.                       Belum adanya pola (manajemen) pengelolaan zakat yang standard untuk menjadi pedoman bersama bagi para pengelola dana zakat.
Pola penangan zakat juga harus mulai diubah, jika sebelumnya hanya didekati dalam platform hukum-hukum agama, maka ke depan harus didekati juga dalam instrumen manajemen keuangan dan kebijakan ekonomi. Sebagai sebuah kewajiban masyarakat, maka zakat adalah instrumen fiskal, akan tetapi dalam lingkup pemanfaatan dan pendayagunaan, maka zakat adalah instrument moneter dan instrumen sosial. Sehingga tidak salah jika penataan dan pengelolaan zakat juga dikaitkan dengan kebijakan ekonomi suatu negara.
Jika keseluruhan peraturan yang terkait dengan zakat dilaksanakan sesuai dengan apa yang ada, dan pengelolaannya menjunjung tinggi nilai keadilan dan transparansi serta tepat sasaran sebagaimana semangat fundamental zakat, maka keberadaan zakat menjadi salah satu pilar ekonomi ummat akan tercapai. Implikasi positif  yang akan hadir adalah tumbuhnya perkembangan ekonomi dan terentaskannya kemiskinan yang selama ini menjadi masalah serius di Indonesia.

E.         Landasan legal konstitusional / Regulasi tentang Pengelolaan Zakat
1.    Ordinatie penjajah Belanda No. 6200 tanggal 28 Februari 1905
2.    Surat Edaran Pemerintah No. A/VII/17367 tanggal 8 Desember 1951 tentang Aturan Zakat Fitrah
3.    RUU yang disusun oleh kementerian Departemen Agama tahun 1965 tentang pengumpulan dan pembagian zakat yang akan dinahkodai olehBaitul Maal.
4.    Surat Edaran Menteri Sosial dan Menteri Keuangan No. MA/095/1967
5.    SK Menteri Agama No. 4 tahun 1968 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat
6.    Peraturan Menteri Agama No. 45 tahun 1968 Tentang Pembentukan Baitul Maal yang berfungsi menjadi penerima dan Penampung Zakat dan Pendistribusiannya kepada Mustahiq
7.    Instruksi Menteri Agama No. 2 tahun 1984 Tentang Infaq seribu rupiah selama bulan Ramadhan
8.    Instruksi Menteri Agama No. 16 tahun 1969 Tentang Pembiasaan Zakat, Infaq, sadaqah semua jajaran Departemen Agama
9.    Keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 29/No. 47 Tahun 1991 Tentang Pembinaan Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh.
10.  Instruksi Menteri Agama No. 5 Tahun 1991 Tentang Pedoman Pembinaan Teknis Badan Amil Zakat Infak dan Shodaqoh
11. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1998 Tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat Infak dan Sadaqah
12. UU No. 38 Tahu 1999 Tentang Pengelolaan Zakat
13. Keputusan Menteri Agama No. 373 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Pengadaan Zakat
14. Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D-29 Tahun 2000 Tentang Teknis Pengelolaan Zakat
15. UU No. 23 Tahun 2011 Pengelolaan Zakat (sebagai revisi terhadap UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat)
16. PERMA no 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah yang di dalamnya tercakup bab zakat.









DAFTAR PUSTAKA

Warren F. Ilchman (ed.). 1998. Philantrophy in the World’s Traditions. Indiana University Press. Bloomington and Indianapolis;
Chaider S. Bamualim dan Irfan Abubakar (eds.). 2005. Revitalisasi Filantropi Islam: Studi Kasus Lembaga Zakat dan Wakaf di Indonesia. Pusat Bahasa dan Budaya UIN Jakarta dan The Ford Foundation. Jakarta, hlm. 61-62;
Ridwan al-Makassary. 2006. Filantropi Islam untuk Keadilan Sosial: Refleksi terhadap Badan Amil Zakat di Indonesia.
Quraish Shihab. 2001. Panduan Zakat. Penerbit Republika. Jakarta, hlm. 88.
Anwar, Syamsul dkk, Antologi Pemikiran Hukum Islam di Indonesia Antara Idealitas dan Realitas, Yogyakarta: Fak. Syari’ah, 2008.
Assyaukanie, Luthfi,Politik, HAM, dan Isu-Isu Teknologi dalam Fiqh Kontemporer Bandung, Pustaka Hidayah, 1998.
Budiman,Budi “Potensi Dana ZIS Sebagai Instrumen Ekonomi Islam”, makalah di sampaikan pada “Simposium Nasional Ekonomi Islam” oleh
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta 13-14 Maret 2002.
Effendy,Bahtiar,Islam dan Negara Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Jakarta: Paramadina, 1998.
Hafidhuddin,Didin,Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Kementrian Agama RI,  Zakat Community DevelopmentModel Pengembangan Zakat, Jakarta : Kementrian Agama RI, 2013.
Madjid, Nurcholis dkk, Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Jakarta, Paramadina, 1995.

Prihatin,Rohani Budi, ”Mencermati Undang-undang Zakat” dalam SKH Republika, 25 Agustus 1999.
Purwakanta,M Arifin dan Aflah, Noor (ed), Southeast Asia Zakat Movement, Padang, FOZ, DD, Pemkot Padang, 2008.
Ramulyo,Idris,Asas-asas Hukum Islam: Sejarah Timbul dan Berkembangnya, Jakarta: Sinar Grafika, 1997.
Suparman, Usman,Hukum Islam; Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pertama, 2001.
Syafei,Ermi Suhasti, “Mengoptimalkan Potensi Zakat” dalam Prosiding Simposium Nasional Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII, 2002.

Komentar

Postingan Populer