Langsung ke konten utama

Postingan

Keutamaan orang berilmu

Perhitungan zakat sebagai pengurang penghasil kena pajak

Makalah Perhitungan Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak oleh : Eko Muliansyah 1.       Pendahuluan Tahun kedua setelah hijriah, Zakat Fitrah yang dibayarkan setahun sekali pada bulan ramadhan mulai diberlakukan. Besarya satu sha kurma, gandum, tepung keju, atau kismis. Setengah sha gandum untuk setiap muslim, budak atau orang bebas, laki-laki atau perempuan, muda atau tua dan dibayar sebelum Shalat Idul Fitri. Zakat Maal ( Harta) diwajibkan pada tahun ke-9 hijriah, sementara zakat fitrah (shodaqoh fitrah) pada tahun ke-2 hijrah. Akan tetapi ada ahli hadist memandang zakat telah diwajibkan sebelum tahun ke-9 hijriah ketika Maulana Abdul hasa berkata zakat diwajibkan setelah hijriah dan kurun waktu lima tahun setelahnya. Sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukum . 2.       Zakat dizaman Rosulullah dan Khulafaurrosyidin Tentunya kondisi kehidupan pada ...

Postingan Terbaru

Macam -macam zakat dan aturannya