Perhitungan zakat sebagai pengurang penghasil kena pajak


Makalah
Perhitungan Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
oleh :
Eko Muliansyah
1.      Pendahuluan
Tahun kedua setelah hijriah, Zakat Fitrah yang dibayarkan setahun sekali pada bulan ramadhan mulai diberlakukan. Besarya satu sha kurma, gandum, tepung keju, atau kismis. Setengah sha gandum untuk setiap muslim, budak atau orang bebas, laki-laki atau perempuan, muda atau tua dan dibayar sebelum Shalat Idul Fitri.
Zakat Maal ( Harta) diwajibkan pada tahun ke-9 hijriah, sementara zakat fitrah (shodaqoh fitrah) pada tahun ke-2 hijrah. Akan tetapi ada ahli hadist memandang zakat telah diwajibkan sebelum tahun ke-9 hijriah ketika Maulana Abdul hasa berkata zakat diwajibkan setelah hijriah dan kurun waktu lima tahun setelahnya. Sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukum.

2.      Zakat dizaman Rosulullah dan Khulafaurrosyidin
Tentunya kondisi kehidupan pada masa Rasulullah SAW  sangat jauh berbeda dengan keadaan saat ini.Di masa Rasulullah saw, peperangan masih mewarnai kehidupan masyarakat pada saat itu. Salah satu sumber pendapatan masyarakat saat itu adalah harta rampasan perang yang diperoleh dari lawan perang. Tidak ada pendapatan tetap bagi mereka sebagai pengikut perang bersama Rasulullah saw. Ketika harta rampasan perang telah dihalalkan untuk dinikmati secara keseluruhan oleh mereka yang mengikuti peperangan, kemudian turunlah Surat Al-Anfal (8) ayat 41
“Ketahuilah sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Alloh, Rosul, Kerabat Rosul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Alloh dan kepada yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Alloh Maha Kuasa atas segala sesuatu. “Sejak saat itu, harta rampasan yang diperoleh tidak digunakan secara keseluruhan untuk memenuhi kebutuhan prahurit perang. Akan tetapi Rasulullah membaginya sesuai dengan perintah dari Allah dalam surat Al – Anfal ayat 41 di atas.
Abu Bakar As-Sidiq (51 SH -13 H / 537 – 634 M)
Setelah 6 bulan, Abu Bakar pindah ke Madinah, bersamaan dengan itu sebuah Baitul Maal dibangun. Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarganya diurus oleh kekayaan dari Baitul Maal ini. Menurut beberapa keterangan beliau diperbolehkan mengambil dua setengah atau dua tiga perempat dirham setiap harinya dari Baitul Maal dalam beberapa waktu. Ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi sehingga ditetapkan 2000 atau 2500 dirham dan menurut keterangan 6000 dirham per tahun Khalifah Abu Bakar sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat. Beliau juga mengambil langkah-langkah yang tegas untuk mengumpulkan zakat dari semua umat Islam termasuk Badui yang kembali memperlihatkan tanda-tanda pembangkangan sepeninggal Rosululloh SAW.
Umar bin Khattab (40SH – 23H / 584 – 644 M)
Khalifah Umar sangat memperhatikan sektor ekonomi untuk menunjang perekonomian negerinya. Hukum perdagangan mengalami penyempurnaan untuk menciptakan perekonomian secara sehat. Umar mengurangi beban pajak untuk beberapa barang, pajak perdagangan nabad dan kurma Syiria sebesar 50%. Hal ini untuk memperlancar arus pemasukan bahan makanan ke kota. Pada saat yang sama juga dibangun pasar agar tercipta perdagangan dengan persaingan yang bebas. Serta adanya pengawasan terhadap penekanan harga. Beliau juga sangat tegas dalam menangani masalah zakat. Zakat dijadikan ukuran fiskal utama dalam rangka memecahkan masalah ekonomi secara umum. Umar menetapkan zakat atas harta dan bagi yang membangkang didenda sebesar 50% dari kekayaannya.
Ustman bin Affan ( 47 SH – 35H / 577 – 656 M)
Khalifah Ustman mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Umar. Usman mengurangi jumlah zakat dari pensiun. Tabri menyebutkan ketika khalifah Ustman menaikkan pensiun sebesar seratus dirham, tetapi tidak ada rinciannya.Beliau menambahkan santunan dengan pakaian. Selain itu ia memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang miskin dan musafir.[3]
Pada masa Ustman, sumber pendapatan pemerintah berasal dari zakat, ushr( zakat atas hasil pertanian dan buah – buahan) , kharaj(pajak yang ditujukan untuk menjaga kebutuhan atau fasilitas umum atau publik), fay( tanah yang ditinggalkan oleh pemiliknya sehinga diambil alih menjadi milik negara) dan ghanimah( harta rampasan perang). Zakat ditetapkan 2,5 persen dari modal aset. Ushr ditetapkan 10 persen iuran tanah-tanah pertanian sebagaiman barang-barang dagangan yang diimpor dari luar negeri. Persentase dari kharaj lebih tinggi dari ushr. Ghanimah yang didapatkan dibagi 4/5 kepada para prajurit yang ikut andil dalam perang sedangkan 1/5-nya disimpan sebagai kas negara.
All bin Abi Thalib (23H – 40H / 600 – 661 M )
Pada masa pemerintahan Ali, beliau mendistribusikan seluruh pendapatan provinsi yang ada di Baitul Mall Madinah , Busra, dan Kuffah. Ali ingin mendistribusikan sawad, namun ia menahan diri untuk menghindari terjadi perselisihan.Secara umum, banyak kebijakan dari khalifah Ustman yang masih diterapkan, seperti alokasi pengeluaran yang tetap sama.

3.      Zakat dan sebagai pengurang pajak
Beberapa tahun belakangan ini minat masyarakat untuk mengalokasikan sebagiandananyakelembagaamil zakat sebagaipenutupsalahsatukewajibanumat Islam yang jugasebagaipilardarirukunIslam yaitumembayar Zakat tergolongtinggi. Namunterkadangniatanituterganjaldenganadanyadualismekewajiban yang harus di bayarantara agama dan Negara berupa pajak.
Dan biasanya akhir bulan Maret masyarakat akandisibukkanuntukmenyerahkan SPT PajakkepadaDirektoratJendralPajakmelalui Kantor-kantorPelayanannya. BaikituPajakPenghasilanPerorangandan Pajak Badan ata perusahaan
Sejak kehadiran BAZNAS yang didirikan dengan Keputusan Presiden No 8 Tahun 2001 sebagaitindaklanjutdari UU No 38 Tahun 1999, telahdiusulkan agar setiap zakat yang dibayarkanumat Islam dapatmenjadipengurangpajak. Hal initerjadijugadinegara-negara lain seperti di Malaysia. Di negara-negaramajuseperti di sepertiAmerika, Jermandan lain-lainnyapenguranganberjumlah 10 % halinisesuaidenganketentuan yang ada di kitabsucimayoritaspenduduknegara bersangkutan yaitu kitab Injil.
Dengan ada singkronisasi (tidak tumpang tindih) antara keduanya menjadi angin segar dan penguatkeduanyasebagaialatberjalannyarodapemerintahan perekonomian bangsa dan Negara
Meskipun belum sesuai dengan usulan namun Pemerintah telah menyetujui dan  menetapkan Zakat sebagai pengurang dari Penghasilan Kena Pajak. Selanjutnya kebijakan ini tidak hanyamencakup zakat sajatetapijugasumbangankeagamaaan yang bersifatwajibartinyaperjuangan BAZNAS untukpenguranganpajak, jugadinikmatiolehparapemeluk agama yang lain. Besarnya zakat dandonasi yang bisadiperhitungkansebagaipengurangpenghasilanadalahsebesar 2,5%. Namun  selamainibelumpernahdiberikancontohbagaimanadampakdariperhitunganpajakpenghasilanjikamembayar zakat dan jika tidak membayar zakat.
Perhitungan berikut ini meskipun dengan contoh Pajak Penghasilan Perorangan dapatjuga di pakaiuntuk Perhitungan Pajak  Badan Usaha.
4.      Penutup
Semoga Penduduk Indonesia dapat melakukan perhitungan Pajak dan Zakat dengan benar. Dengan membayar zakat banyak kemanfaatan yang diperoleh baik di dunia maupun akherat. Apalagi jika  membayar infaq meskipunmengenaipersoalaninfaqbelummendapatkanperhatian yang seriusdariPemerintahkhususnyaKementerian Agama dandanKementerianKeuangancq. Direktorat Jenderal Pajak
Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Achmad Subiyanto di atas, Zakat dapat berfungsisebagaipengurangpenghasilankenapajak (PKP) padasaat SPT tahunan. Namun, hanyapadaBadanAmil Zakat AtaulembagaAmil Zakat resmi yang disahkanpemerintah, yang diakuiBuktiSetor Zakat (BSZ) nyadapatdigunakansebagaipengurang PKP. BSZ yang diterbitkansetelahpembayaran zakat, direkapitulasijumlah zakat selama 12 bulan, selanjutnyajumlahtersebutdimasukkanperhitunganpenghasilantidakkenapajak. Berikutinicontohsimulasiperhitungan zakat sebagaipengurang PKP, dibandingkan dengan Pajak tanpa zakat.
5.      Simulasi hubungan Zakat dan Pajak

Berzakat
(BuktiSetor Zakat)
TanpaBerzakat
(TanpaBuktiSetor Zakat)
PendapatanBruto
Rp. 300.000.000,00
Rp. 300.000.000,00
Potongan
Rp.     5.000.000,00
Rp.      5.000.000,00
Zakat
Rp.   10.000.000,00
-
PendapatanNetto
Rp. 285.000.000,00
Rp. 295.000.000,00
PengeluaranLainnya
Rp.     5.000.000,00
Rp.     5.000.000,00
PTKP
Rp.   21.000.000,00
Rp.   21.000.000,00
PenghasilanKenaPajak
Rp. 259.000.000,00
Rp. 269.000.000,00
Pajaktelahdibayar
Rp.   25.000.000,00
Rp.   25.000.000,00
Pajakterhutang *)
Rp  . 41.250.000,00
Rp.   43.750.000,00
SisaPajakbelumdibayar
Rp.    16.250.000,00
Rp.   18.750.000,00
Dampakdarimembayar zakat
Tidaktermasuk orang kikirdan orang kafir (Q.S. An-Nisa: 36-37)
Tidakberzakatadalahtermasuk orang kikirdandigolongkansebagai orang yang kafir (Q.S. An-Nisa: 36-37)
Tidakdigolongkansebagai orang fasik. (Q.S. At-Taubah: 24)
Tidakberzakatdigolongkansebagai orang fasik (Q.S. At-Taubah: 24)
Tidakdikategorikansebagai orang musyrik (Q.S. Fushshilat: 6-7)
Tidakberzakatdikategorikansebagai orang yang musyrik (Q.S. Fushshilat: 6-7)
Terhindardarinerakasaqar (Q.S. Al-Mudasir: 42-44)
Tidakmemberikanmakan orang miskin (termasukdalamkategori 8 asnaf, salahsatunyamiskinsebagai orang penerima zakat ataumustahik), maka orang tersebutdimasukkandalamnerakasaqar (Q.S. Al-Mudasir: 42-44)
Membantudalammengurangiangkakemiskinan (sebagaiibadah)
Belumberpartisipasidalammengurangikemiskinan
Pajak yang dibayarrendahyaituRp. 41,25 juta
Pajak yang dibayartinggisebesarRp. 43,75 juta
*) PerhitunganPajakTerhutang
     Berzakat
5% X Rp 50 jt
Rp.     2.500.000,00
15%X Rp 200 jt
Rp.   30.000.000,00
25%X Rp 35 jt
Rp.     8.750.000,00
Rp 41.250.000,00

TanpaBerzakat
5%X Rp 50 jt
Rp.    2.500.000,00
15%X Rp 200 jt
Rp.  30.000.000,00
25%X Rp 45 jt
Rp.  11.250.000,00

Rp. 43.750.000,00


Komentar

Postingan Populer