Perhitungan zakat sebagai pengurang penghasil kena pajak
Makalah
Perhitungan Zakat sebagai Pengurang Penghasilan
Kena Pajak
oleh :
Eko Muliansyah
Eko Muliansyah
1. Pendahuluan
Tahun
kedua setelah hijriah, Zakat Fitrah yang dibayarkan setahun sekali pada bulan
ramadhan mulai diberlakukan. Besarya satu sha kurma, gandum, tepung keju, atau
kismis. Setengah sha gandum untuk setiap muslim, budak atau orang bebas,
laki-laki atau perempuan, muda atau tua dan dibayar sebelum Shalat Idul Fitri.
Zakat
Maal ( Harta) diwajibkan pada tahun ke-9 hijriah, sementara zakat fitrah
(shodaqoh fitrah) pada tahun ke-2 hijrah. Akan tetapi ada ahli hadist memandang
zakat telah diwajibkan sebelum tahun ke-9 hijriah ketika Maulana Abdul hasa
berkata zakat diwajibkan setelah hijriah dan kurun waktu lima tahun setelahnya.
Sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan khusus atau
ketentuan hukum.
2. Zakat dizaman Rosulullah dan Khulafaurrosyidin
Tentunya
kondisi kehidupan pada masa Rasulullah SAW
sangat jauh berbeda dengan keadaan saat ini.Di masa Rasulullah saw,
peperangan masih mewarnai kehidupan masyarakat pada saat itu. Salah satu sumber
pendapatan masyarakat saat itu adalah harta rampasan perang yang diperoleh dari
lawan perang. Tidak ada pendapatan tetap bagi mereka sebagai pengikut perang
bersama Rasulullah saw. Ketika harta rampasan perang telah dihalalkan untuk
dinikmati secara keseluruhan oleh mereka yang mengikuti peperangan, kemudian
turunlah Surat Al-Anfal (8) ayat 41
“Ketahuilah
sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka
sesungguhnya seperlima untuk Alloh, Rosul, Kerabat Rosul, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan Ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Alloh dan kepada
yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari furqaan, yaitu di hari
bertemunya dua pasukan. Dan Alloh Maha Kuasa atas segala sesuatu. “Sejak saat
itu, harta rampasan yang diperoleh tidak digunakan secara keseluruhan untuk
memenuhi kebutuhan prahurit perang. Akan tetapi Rasulullah membaginya sesuai
dengan perintah dari Allah dalam surat Al – Anfal ayat 41 di atas.
Abu Bakar As-Sidiq (51 SH
-13 H / 537 – 634 M)
Setelah 6
bulan, Abu Bakar pindah ke Madinah, bersamaan dengan itu sebuah Baitul Maal
dibangun. Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarganya diurus oleh kekayaan
dari Baitul Maal ini. Menurut beberapa keterangan beliau diperbolehkan
mengambil dua setengah atau dua tiga perempat dirham setiap harinya dari Baitul
Maal dalam beberapa waktu. Ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi
sehingga ditetapkan 2000 atau 2500 dirham dan menurut keterangan 6000 dirham
per tahun Khalifah Abu Bakar sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat.
Beliau juga mengambil langkah-langkah yang tegas untuk mengumpulkan zakat dari
semua umat Islam termasuk Badui yang kembali memperlihatkan tanda-tanda
pembangkangan sepeninggal Rosululloh SAW.
Umar bin Khattab (40SH – 23H
/ 584 – 644 M)
Khalifah
Umar sangat memperhatikan sektor ekonomi untuk menunjang perekonomian
negerinya. Hukum perdagangan mengalami penyempurnaan untuk menciptakan
perekonomian secara sehat. Umar mengurangi beban pajak untuk beberapa barang,
pajak perdagangan nabad dan kurma Syiria sebesar 50%. Hal ini untuk
memperlancar arus pemasukan bahan makanan ke kota. Pada saat yang sama juga
dibangun pasar agar tercipta perdagangan dengan persaingan yang bebas. Serta
adanya pengawasan terhadap penekanan harga. Beliau juga sangat tegas dalam
menangani masalah zakat. Zakat dijadikan ukuran fiskal utama dalam rangka
memecahkan masalah ekonomi secara umum. Umar menetapkan zakat atas harta dan
bagi yang membangkang didenda sebesar 50% dari kekayaannya.
Ustman bin Affan ( 47 SH –
35H / 577 – 656 M)
Khalifah
Ustman mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Umar. Usman mengurangi jumlah
zakat dari pensiun. Tabri menyebutkan ketika khalifah Ustman menaikkan pensiun
sebesar seratus dirham, tetapi tidak ada rinciannya.Beliau menambahkan santunan
dengan pakaian. Selain itu ia memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di
masjid untuk orang-orang miskin dan musafir.[3]
Pada masa
Ustman, sumber pendapatan pemerintah berasal dari zakat, ushr( zakat atas hasil
pertanian dan buah – buahan) , kharaj(pajak yang ditujukan untuk menjaga
kebutuhan atau fasilitas umum atau publik), fay( tanah yang ditinggalkan oleh
pemiliknya sehinga diambil alih menjadi milik negara) dan ghanimah( harta
rampasan perang). Zakat ditetapkan 2,5 persen dari modal aset. Ushr ditetapkan
10 persen iuran tanah-tanah pertanian sebagaiman barang-barang dagangan yang
diimpor dari luar negeri. Persentase dari kharaj lebih tinggi dari ushr.
Ghanimah yang didapatkan dibagi 4/5 kepada para prajurit yang ikut andil dalam
perang sedangkan 1/5-nya disimpan sebagai kas negara.
All bin Abi Thalib (23H –
40H / 600 – 661 M )
Pada masa
pemerintahan Ali, beliau mendistribusikan seluruh pendapatan provinsi yang ada
di Baitul Mall Madinah , Busra, dan Kuffah. Ali ingin mendistribusikan sawad,
namun ia menahan diri untuk menghindari terjadi perselisihan.Secara umum,
banyak kebijakan dari khalifah Ustman yang masih diterapkan, seperti alokasi
pengeluaran yang tetap sama.
3.
Zakat dan
sebagai pengurang pajak
Beberapa
tahun belakangan ini minat masyarakat untuk mengalokasikan sebagiandananyakelembagaamil
zakat sebagaipenutupsalahsatukewajibanumat Islam yang jugasebagaipilardarirukunIslam
yaitumembayar Zakat tergolongtinggi. Namunterkadangniatanituterganjaldenganadanyadualismekewajiban
yang harus di bayarantara agama dan Negara berupa pajak.
Dan
biasanya akhir bulan Maret masyarakat akandisibukkanuntukmenyerahkan SPT
PajakkepadaDirektoratJendralPajakmelalui Kantor-kantorPelayanannya.
BaikituPajakPenghasilanPerorangandan Pajak Badan ata perusahaan
Sejak
kehadiran BAZNAS yang didirikan dengan Keputusan Presiden No 8 Tahun 2001
sebagaitindaklanjutdari UU No 38 Tahun 1999, telahdiusulkan agar setiap zakat
yang dibayarkanumat Islam dapatmenjadipengurangpajak. Hal
initerjadijugadinegara-negara lain seperti di Malaysia. Di
negara-negaramajuseperti di sepertiAmerika, Jermandan
lain-lainnyapenguranganberjumlah 10 % halinisesuaidenganketentuan yang ada di
kitabsucimayoritaspenduduknegara bersangkutan yaitu kitab Injil.
Dengan ada
singkronisasi (tidak tumpang tindih) antara keduanya menjadi angin segar dan
penguatkeduanyasebagaialatberjalannyarodapemerintahan perekonomian bangsa dan
Negara
Meskipun
belum sesuai dengan usulan namun Pemerintah telah menyetujui dan
menetapkan Zakat sebagai pengurang dari Penghasilan Kena Pajak. Selanjutnya
kebijakan ini tidak hanyamencakup zakat sajatetapijugasumbangankeagamaaan yang
bersifatwajibartinyaperjuangan BAZNAS untukpenguranganpajak,
jugadinikmatiolehparapemeluk agama yang lain. Besarnya zakat dandonasi yang
bisadiperhitungkansebagaipengurangpenghasilanadalahsebesar 2,5%. Namun
selamainibelumpernahdiberikancontohbagaimanadampakdariperhitunganpajakpenghasilanjikamembayar
zakat dan jika tidak membayar zakat.
Perhitungan
berikut ini meskipun dengan contoh Pajak Penghasilan Perorangan dapatjuga di
pakaiuntuk Perhitungan Pajak Badan Usaha.
4.
Penutup
Semoga
Penduduk Indonesia dapat melakukan perhitungan Pajak dan Zakat dengan benar.
Dengan membayar zakat banyak kemanfaatan yang diperoleh baik di dunia maupun
akherat. Apalagi jika membayar infaq
meskipunmengenaipersoalaninfaqbelummendapatkanperhatian yang
seriusdariPemerintahkhususnyaKementerian Agama dandanKementerianKeuangancq.
Direktorat Jenderal Pajak
Sebagaimana
yang disampaikan oleh Bapak Achmad Subiyanto di atas, Zakat dapat
berfungsisebagaipengurangpenghasilankenapajak (PKP) padasaat SPT tahunan.
Namun, hanyapadaBadanAmil Zakat AtaulembagaAmil Zakat resmi yang
disahkanpemerintah, yang diakuiBuktiSetor Zakat (BSZ) nyadapatdigunakansebagaipengurang
PKP. BSZ yang diterbitkansetelahpembayaran zakat, direkapitulasijumlah zakat
selama 12 bulan,
selanjutnyajumlahtersebutdimasukkanperhitunganpenghasilantidakkenapajak.
Berikutinicontohsimulasiperhitungan zakat sebagaipengurang PKP, dibandingkan
dengan Pajak tanpa zakat.
5.
Simulasi
hubungan Zakat dan Pajak
|
|
Berzakat
(BuktiSetor
Zakat)
|
TanpaBerzakat
(TanpaBuktiSetor
Zakat)
|
|
PendapatanBruto
|
Rp.
300.000.000,00
|
Rp.
300.000.000,00
|
|
Potongan
|
Rp.
5.000.000,00
|
Rp.
5.000.000,00
|
|
Zakat
|
Rp.
10.000.000,00
|
-
|
|
PendapatanNetto
|
Rp.
285.000.000,00
|
Rp.
295.000.000,00
|
|
PengeluaranLainnya
|
Rp.
5.000.000,00
|
Rp.
5.000.000,00
|
|
PTKP
|
Rp.
21.000.000,00
|
Rp.
21.000.000,00
|
|
PenghasilanKenaPajak
|
Rp. 259.000.000,00
|
Rp. 269.000.000,00
|
|
Pajaktelahdibayar
|
Rp.
25.000.000,00
|
Rp.
25.000.000,00
|
|
Pajakterhutang *)
|
Rp
. 41.250.000,00
|
Rp.
43.750.000,00
|
|
SisaPajakbelumdibayar
|
Rp.
16.250.000,00
|
Rp.
18.750.000,00
|
|
Dampakdarimembayar zakat
|
Tidaktermasuk orang kikirdan orang
kafir (Q.S. An-Nisa: 36-37)
|
Tidakberzakatadalahtermasuk orang
kikirdandigolongkansebagai orang yang kafir (Q.S. An-Nisa: 36-37)
|
|
Tidakdigolongkansebagai orang
fasik. (Q.S. At-Taubah: 24)
|
Tidakberzakatdigolongkansebagai
orang fasik (Q.S. At-Taubah: 24)
|
|
|
Tidakdikategorikansebagai orang
musyrik (Q.S. Fushshilat: 6-7)
|
Tidakberzakatdikategorikansebagai
orang yang musyrik (Q.S. Fushshilat: 6-7)
|
|
|
Terhindardarinerakasaqar (Q.S.
Al-Mudasir: 42-44)
|
Tidakmemberikanmakan orang miskin
(termasukdalamkategori 8 asnaf, salahsatunyamiskinsebagai orang penerima
zakat ataumustahik), maka orang tersebutdimasukkandalamnerakasaqar (Q.S.
Al-Mudasir: 42-44)
|
|
|
Membantudalammengurangiangkakemiskinan
(sebagaiibadah)
|
Belumberpartisipasidalammengurangikemiskinan
|
|
|
Pajak yang dibayarrendahyaituRp.
41,25 juta
|
Pajak yang dibayartinggisebesarRp.
43,75 juta
|
*) PerhitunganPajakTerhutang
|
Berzakat
|
||
|
5% X Rp 50 jt
|
Rp.
2.500.000,00
|
|
|
15%X Rp 200 jt
|
Rp. 30.000.000,00
|
|
|
25%X Rp 35 jt
|
Rp.
8.750.000,00
|
|
|
Rp
41.250.000,00
|
|
|
|
TanpaBerzakat
|
||
|
5%X Rp 50 jt
|
Rp. 2.500.000,00
|
|
|
15%X Rp 200 jt
|
Rp. 30.000.000,00
|
|
|
25%X Rp 45 jt
|
Rp. 11.250.000,00
|
|
|
|
Rp. 43.750.000,00
|

Komentar